Resolusi 1254 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dusun Sukamulya
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1254)
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Resolusi 1254 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Juli 1999. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal topik tersebut, serta mengkaji laporan dari Sekjen perihal United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) yang dibentuk lewat Resolusi 426 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (1978), DKPBB memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan UNIFIL selama enam bulan berikutnya sampai 31 Januari 2000.[1]
Resolusi 1254 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 30 Juli 1999 |
Sidang no. | 4.028 |
Kode | S/RES/1254 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Timur Tengah |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council extends mission in Lebanon until 31 January 2000". United Nations. 30 July 1999.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: