Resolusi 1176 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1176)
Resolusi 1176 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 Juni 1998. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal Angola, terutama Resolusi 1173 (1998), DKPBB menyatakan niatnya untuk memberlakukan sanski lebih lanjut terhadap UNITA karena tidak menaati pada 1 Juli 1998.[1]
Resolusi 1176 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 24 Juni 1998 |
Sidang no. | 3.894 |
Kode | S/RES/1176 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Angola |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Council decides previously specified measures against UNITA shall come into force on 1 July, instead of 25 June". United Nations. 24 June 1998.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: