Resolusi 1173 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1173 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Juni 1998. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, terutama Resolusi 1127 (1997), DKPBB mengumumkan niatnya untuk memberlakukan sanksi lebih lanjut terhadap UNITA.[1]
Resolusi 1173 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 12 Juni 1998 |
Sidang no. | 3.891 |
Kode | S/RES/1173 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Angola |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
suntingPranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: