Resolusi 978 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 978 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Februari 1995. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya perihal Rwanda, yang meliputi 935 (1994) dan 955 (1994), DKPBB menginstruksikan negara-negara anggota soal penangkapan dan penahanan orang-orang yang bertanggungjawab atas tindakan dalam Genosida Rwanda, dalam yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda.[1]
Resolusi 978 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 27 Februari 1995 |
Sidang no. | 3.504 |
Kode | S/RES/978 (Dokumen) |
Topik | Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ Klip, André; Sluiter, Göran (2003). Annotated leading cases of International Criminal Tribunals: The International Criminal Tribunal for Rwanda 2000–2001. Intersentia nv. hlm. 212. ISBN 978-90-5095-319-1.
Pranala luar
sunting- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 978 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org