Resolusi 918 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 918 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 17 Mei 1994. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Rwanda, terutama resolusi-resolusi 872 (1993), 909 (1994), dan 912 (1994), DKPBB menyatakan peringatan dan penentangan terhadap kekerasan skala besar berkelanjutan, dan memberikankan embargo senjata terhadap negara tersebut dan memerintahkan perluasan United Nations Assistance Mission for Rwanda (UNAMIR).[1]
Resolusi 918 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 17 Mei 1994 |
Sidang no. | 3.377 |
Kode | S/RES/918 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Rwanda |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ International Commission on Intervention and State Sovereignty, International Development Research Centre (Canada) (2001). The responsibility to protect: research, bibliography, background : supplemental volume to the report of the International Commission on Intervention and State Sovereignty, Volume 2 . IDRC. hlm. 100. ISBN 978-0-88936-963-4.
Pranala luar
sunting- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 918 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org