Resolusi 909 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 909 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 April 1994,. Usai mengulang resolusi-resolusi 812 (1993), 846 (1993), 872 (1993), 891 (1993) dan 893 (1994) perihal Rwanda, DKPBB menyatakan perhatian terhadap situasi keamanan dan kemanusiaan yang memanas di negara tersebut, terutama Kigali, dan memperpanjang masa penugasan Misi Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Rwanda (United Nations Assistance Mission for Rwanda, UNAMIR) sampai 29 Juli 1994.[1]
Resolusi 909 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 5 April 1994 |
Sidang no. | 3.358 |
Kode | S/RES/909 (Dokumen) |
Topik | Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ Barnett, Michael N. (2003). Eyewitness to a genocide: the United Nations and Rwanda. Cornell University Press. hlm. 186. ISBN 978-0-8014-8867-2.
Pranala luar
sunting- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 909 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org