Resolusi 683 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 683 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Desember 1990. Usai mengulang Resolusi 21 (1947) yang menyepakati Wilayah Kepercayaan Kepulauan Mandat Jepang (sejak itu dikenal sebagai Wilayah Kepercayaan Kepulauan Pasifik) serta Pasal XII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menghimpun sistem Kepercayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, DKPBB memutuskan bahwa, dalam sorotan pemberlakuan perjanjian-perjanjian status baru untuk Negara Federasi Mikronesia, Kepulauan Marshall dan Kepulauan Mariana Utara, tujuan-tujuan Perjanjian Kepercayaan telah dirampungkan dan sehingga mengakhiri Perjanjian Kepercayaan terhadap entitas-entitas tersebut.[1]

Resolusi 683
Dewan Keamanan PBB
Wilayah-wilayah insuler Amerika Serikat dan negara-negara asosiasi bebas
Tanggal22 Desember 1990
Sidang no.2.972
KodeS/RES/683 (Dokumen)
TopikKepulauan Pasifik (Wilayah Kepercayaan)
Ringkasan hasil
14 mendukung
1 menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting
  1. ^ United Nations (1992). Yearbook of the United Nations 1991, Volume 45. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 811. ISBN 978-0-7923-1970-2. 

Pranala luar

sunting