Resolusi 683 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 683 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Desember 1990. Usai mengulang Resolusi 21 (1947) yang menyepakati Wilayah Kepercayaan Kepulauan Mandat Jepang (sejak itu dikenal sebagai Wilayah Kepercayaan Kepulauan Pasifik) serta Pasal XII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menghimpun sistem Kepercayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, DKPBB memutuskan bahwa, dalam sorotan pemberlakuan perjanjian-perjanjian status baru untuk Negara Federasi Mikronesia, Kepulauan Marshall dan Kepulauan Mariana Utara, tujuan-tujuan Perjanjian Kepercayaan telah dirampungkan dan sehingga mengakhiri Perjanjian Kepercayaan terhadap entitas-entitas tersebut.[1]
Resolusi 683 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 22 Desember 1990 |
Sidang no. | 2.972 |
Kode | S/RES/683 (Dokumen) |
Topik | Kepulauan Pasifik (Wilayah Kepercayaan) |
Ringkasan hasil | 14 mendukung 1 menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ United Nations (1992). Yearbook of the United Nations 1991, Volume 45. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 811. ISBN 978-0-7923-1970-2.
Pranala luar
sunting- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 683 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org