Resolusi 49 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 49 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 22 Mei 1948, mempertimbangkan bahwa resolusi-resolusi Dewan Keamanan sebelumnya tentang Palestina belum dipatuhi dan operasi militer masih berjalan di Palestina, resolusi ini meminta semua pemerintah dan pihak berwenang bersikap netral terhadap aksi militer selanjutnya di Palestina dan mengirimkan perintah gencatan senjata kepada pasukan militer dan paramiliternya yang berlaku pada siang 24 Mei 1948, waktu New York. Resolusi ini juga memerintahkan agar Truce Commission for Palestine yang dibentuk oleh Resolusi 48 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membuat laporan ke Dewan seputar kepatuhan pihak-pihak yang terlibat dalam resolusi ini.
Resolusi 49 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 22 Mei 1948 |
Sidang no. | 302 |
Kode | S/773 (Dokumen) |
Topik | Persoalan Palestina |
Ringkasan hasil | 8 mendukung Tidak ada menentang 3 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi ini diadopsi dengan delapan suara banding nol dan tiga abstain dari RSS Ukraina, Uni Soviet, dan Suriah.
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-03-14 di Wayback Machine. (PDF)