Resolusi 19 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 19 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 27 Februari 1947, membentuk subkomite tiga anggota untuk memeriksa semua fakta seputar sengketa Selat Corfu antara Britania Raya dan Albania dan mengirim laporan ke Dewan paling lambat 10 Maret 1947. Dua kapal Britania tenggelam akibat ranjau di Selat Corfu pada tanggal 22 Oktober 1946.
Resolusi 19 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 27 Februari 1947 |
Sidang no. | 114 |
Kode | S/RES/19 (Dokumen) |
Topik | Insiden Selat Corfu |
Ringkasan hasil | 8 mendukung Tidak ada menentang 3 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi ini diadopsi dengan delapan suara banding nol dan tiga abstain dari Polandia, Uni Soviet, dan Suriah.
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2011-07-28 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: