Resolusi 18 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 18 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 13 Februari 1947, membentuk komisi yang akan memberlakukan Resolusi 41 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyatakan bahwa regulasi dan pengurangan persenjataan dunia dan angkatan bersenjatanya adalah upaya penting untuk memperkuat perdamaian internasional.
Resolusi 18 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 13 Februari 1947 |
Sidang no. | 105 |
Kode | S/RES/18 (Dokumen) |
Topik | Persenjataan: Regulasi dan pengurangan |
Ringkasan hasil | 10 mendukung Tidak ada menentang 1 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi ini diadopsi dengan sepuluh suara banding nol dan satu abstain dari Uni Soviet.
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2011-07-28 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: