Resolusi 41 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 41 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 28 Februari 1948, memuji kedua pihak yang terlibat dalam Revolusi Nasional Indonesia karena menandatangani gencatan senjata dan mematuhi Resolusi 27 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengulangi tawaran mediasi sesuai Resolusi 31 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan meminta Committee of Good Offices untuk terus memberitahu mereka perihal kemajuan perpolitikan Indonesia.
Resolusi 41 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 28 Februari 1948 |
Sidang no. | 259 |
Kode | S/678 (Dokumen) |
Topik | Persoalan Indonesia |
Ringkasan hasil | 7 mendukung Tidak ada menentang 4 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi ini diadopsi dengan tujuh suara banding nol dan empat abstain dari Kolombia, Suriah, Republik Sosialis Soviet Ukraina, dan Uni Soviet.
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-03-14 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: