Resolusi 1717 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1717 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 13 Oktober 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar Rwanda, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan hakim-hakim temporer di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR).[1]
Resolusi 1717 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 13 Oktober 2006 |
Sidang no. | 5.550 |
Kode | S/RES/1717 (Dokumen) |
Topik | Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council extends terms of Rwanda tribunal ad litem judges until 31 December 2006". United Nations. October 13, 2006.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: