Resolusi 1717 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1717 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 13 Oktober 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar Rwanda, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan hakim-hakim temporer di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR).[1]

Resolusi 1717
Dewan Keamanan PBB
Kamp pengungsi Rwanda di timur Republik Demokratik Kongo
Tanggal13 Oktober 2006
Sidang no.5.550
KodeS/RES/1717 (Dokumen)
TopikPengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting