Resolusi 1482 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

resolusi PBB terkait Pengadilan Pidana Internasional

Resolusi 1482 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Mei 2003. Usai menyatakan perbincangan antara Presiden Dewan Keamanan, Presiden Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR) dan Presiden Pengadilan Pidana Internasional, DKPBB memperpanjang masa penugasan empat hakim permanen di ICTR.[1]

Resolusi 1482
Dewan Keamanan PBB
Tengkorak-tengkorak dari genosida tahun 1994 di Rwanda
Tanggal19 May 2003
Sidang no.4,760
KodeS/RES/1482 (Dokumen)
TopikThe International Criminal Tribunal for Rwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilAdopted
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting