Resolusi 1213 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1213 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Desember 1998. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, including resolutions 846 (1993), 1127 (1997) dan 1173 (1998), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Angola (United Nations Observer Mission in Angola, MONUA) untuk terakhir kalinya sampai 26 Februari 1999.[1]
Resolusi 1213 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 3 Desember 1998 |
Sidang no. | 3.951 |
Kode | S/RES/1213 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Angola |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council extends Angola observer mission until 26 February 1999". United Nations. 3 December 1998.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: