Resolusi 114 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 114, diadopsi pada 4 Juni 1956. Setelah menerima laporan dari Sekjen, Dewan menyatakan bahwa perjuangan dilakukan untuk penerapan ukuran-ukuran spesifik dalam Resolusi 113 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa namun sepenuhnya rumpang tindih dengan Perjanjian Gencatan Senjata Umum dan tuan rumah dari Resolusi Dewan tak memberlakukannya. Dewan tersebut mendeklarasikan bahwa seluruh pihak Perjanjian Gencatan Senjata harus bekerjasama dengan Sekjen dan Kepala Staf United Nations Truce Supervision Organization in Palestine dan bahwa para pengamat PBB harus memberikan kebebasan pergerakan penuh.

Resolusi 114
Dewan Keamanan PBB
Tanggal4 Juni 1956
Sidang no.728
KodeS/3605 (Dokumen)
TopikPertanyaan Palestina
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting