Resolusi 113 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 113, diadopsi pada 4 April 1956, setelah penyeruan ulang resolusi-resolusi lampau dimana Kepala Staf United Nations Truce Supervision Organization in Palestine meminta pengambilan langkah-langkah spesifik tertentu untuk tujuan mengurangi ketegangan di sepanjang garis gencatan senjata. Dewan tersebut menanggapinya dengan memberikan proporsal langkah yang belum dilaksanakan. Dewan menganggap keadaan tersebut tampaknya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional dan meminta Sekjen untuk mensurvei berbagai aspek penindakan yang selaras dengan empat Perjanjian Gencatan Senjata Umum.
Resolusi 113 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 4 April 1956 |
Sidang no. | 722 |
Kode | S/3575 (Dokumen) |
Topik | Pertanyaan Palestina |
Ringkasan hasil | 11 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: