Proyek Kera Besar
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (Juli 2020) |
The Great Ape Project (GAP), atau dalam bahasa Indonesia: Proyek Kera Besar, adalah organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1993 yang terdiri dari para ahli primata, antropologi, etika, dan lainnya yang mendorong adanya Deklarasi PBB tentang Hak-hak Kera Besar yang akan memberikan hak-hak hukum mendasar bagi kera besar non-manusia, yakni simpanse (termasuk bonobo), gorila, dan orangutan.
Berkas:Great Ape Project logo.jpg | |
Tanggal pendirian | 1993 |
---|---|
Pendiri | Peter Singer and Paola Cavalieri |
Fokus | Hak hewan |
Situs web | www |
Hak-hak yang diusulkan adalah hak untuk hidup, perlindungan kebebasan individu, dan larangan penyiksaan. Organisasi ini juga memantau aktivitas individu kera besar di Amerika Serikat melalui program sensus. Setelah hak-hak tersebut ditetapkan, organisasi ini akan menuntut pembebasan kera besar dari penangkaran; saat ini ada 3.100 di Amerika Serikat, termasuk 1.280 di fasilitas penelitian biomedis.
Pernyataan dunia akan kera besar
suntingThe Great Ape Project is campaigning to have the United Nations endorse a World Declaration on Great Apes. This would extend what the project calls the "community of equals" to include chimpanzees, gorillas and orangutans. The declaration seeks to extend to non-human great apes the protection of three basic interests: the right to life, the protection of individual liberty, and the prohibition of torture.
Proyek Kera Besar berkampanye agar Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahkan Deklarasi Dunia tentang Kera Besar.[1] Hal ini akan memperluas apa yang disebut oleh proyek ini sebagai "komunitas yang setara" dengan memasukkan simpanse, gorila, dan orang utan. Deklarasi ini bertujuan untuk memperluas perlindungan terhadap tiga kepentingan dasar bagi kera besar non-manusia, yaitu hak untuk hidup, perlindungan terhadap kebebasan individu, dan pelarangan penyiksaan.
Hak untuk hidup
suntingDeklarasi tersebut menyatakan bahwa anggota komunitas yang sederajat, yang mencakup manusia, memiliki hak esensial untuk hidup dan tidak boleh dibunuh kecuali dalam keadaan tertentu yang ditentukan secara ketat seperti membela diri.
Perlindungan kebebasan individu
suntingDeklarasi ini menyatakan bahwa anggota komunitas yang setara tidak boleh dirampas kebebasannya, dan berhak atas pembebasan segera jika tidak ada proses hukum yang adil. Dalam deklarasi yang diajukan, penahanan kera besar yang belum pernah dihukum atas kejahatan apa pun atau yang tidak bertanggung jawab secara kriminal hanya boleh dilakukan jika dapat dibuktikan bahwa penahanan itu untuk kepentingan kera besar itu sendiri atau untuk melindungi masyarakat. Deklarasi tersebut menyatakan bahwa harus ada hak untuk mengajukan banding, baik secara langsung maupun melalui advokat, ke pengadilan.
Larangan penyiksaan
suntingDeklarasi ini melarang penyiksaan, yang didefinisikan sebagai tindakan yang disengaja untuk menimbulkan rasa sakit yang parah pada kera besar, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak, entah itu disengaja atau karena dianggap menguntungkan pihak lain. Di bawah Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, hal ini merupakan prinsip jus cogens dan di bawah semua dokumen hak asasi manusia, prinsip ini tidak dapat dicabut oleh negara mana pun.
- ^ "World declaration on Great Apes". GAP Project. Diakses tanggal 2019-11-04.