Protokol kesehatan

upaya kesehatan masyarakat untuk meningkatkan kesehatan dan mencegah penyakit

Protokol kesehatan adalah upaya kesehatan masyarakat yang merujuk pada sejumlah tindakan yang perlu dilakukan dalam rangka promosi kesehatan dan pencegahan penyakit. Protokol kesehatan berbeda dengan protokol medis, yang merupakan prosedur, panduan, tata laksana, atau instruksi bagi tenaga kesehatan mengenai tindakan yang harus diambil pada situasi tertentu.[1][2]

Memakai masker dan menjaga jarak merupakan contoh protokol kesehatan yang dilakukan untuk mencegah Covid-19 selama masa pandemi

Pandemi Covid-19

sunting

Istilah protokol kesehatan mulai banyak digunakan saat pandemi Covid-19 berlangsung. Di Indonesia, pemerintah menetapkan protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat atau fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan yang terbit pada bulan Juni 2020.[3] Beberapa protokol kesehatan yang diterapkan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menghindari makan bersama.[4]

Referensi

sunting
  1. ^ "Definition of protocol". Dictionary. Diakses tanggal 20 Juni 2021. 
  2. ^ "Definition of Protocol". Merriam-Webster. Diakses tanggal 20 Juni 2021. 
  3. ^ "Kemenkes Terbitkan Protokol Pencegahan COVID-19 di Fasilitas Umum". Tirto. 20 Juni 2020. Diakses tanggal 20 Juni 2021. 
  4. ^ "Protokol Kesehatan Tambah Jadi 6M, Apa Saja?". Suara. 23 Juni 2021. Diakses tanggal 29 Juni 2021.