Prokatedral
Prokatedral adalah gereja paroki Katolik yang untuk sementara berfungsi sebagai katedral atau konkatedral dari suatu keuskupan. Prokatedral juga dapat berarti gereja bukan katedral yang memiliki fungsi yang sama dengan katedral dalam suatu yurisdiksi misionaris Katolik (seperti prefektur apostolik atau administrasi apostolik) yang belum berhak atas memiliki katedral yang layak karena belum berbentuk keuskupan.
Prokatedral berbeda dengan "protokatedral", istilah dalam Gereja Katolik untuk gereja bekas katedral, yang biasanya diakibatkan oleh pemindahan takhta uskup ke katedral lain (biasanya katedral baru), di kota yang sama atau di kota lain. Dalam konteks yang lebih luas, istilah "protokatedral" dapat merujuk pada gereja yang digunakan oleh seorang uskup sebelum penunjukan katedral tetap (atau prokatedral).[1]
Lihat juga
suntingReferensi
sunting- ^ Kohen, A. S. From the Place of the Dead. Lion Publishing plc, 1999.