Perjanjian Kerja Sama dan Keamanan Timbal Balik antara Amerika Serikat dan Jepang

Perjanjian Kerja Sama dan Keamanan Timbal Balik antara Amerika Serikat dan Jepang (日本国とアメリカ合衆国との間の相互協力及び安全保障条約, Nihon-koku to Amerika-gasshūkoku to no Aida no Sōgo Kyōryoku oyobi Anzen Hoshō Jōyaku), lebih dikenal dengan nama U.S.–Japan Security Treaty dalam bahasa Inggris dan Anpo jōyaku (安保条約) atau Anpo (安保) saja dalam bahasa Jepang, adalah sebuah perjanjian yang mengizinkan kehadiran pangkalan militer Amerika Serikat di tanah Jepang, dan mengikat kedua negara untuk saling membela jika salah satu pihak diserang "di wilayah yang dikuasai Jepang". Seiring berjalannya waktu, perjanjian ini berdampak pada terbentuknya aliansi militer antara Amerika Serikat dan Jepang.

Perjanjian Keamanan AS-Jepang
Nama panjang:
  • Perjanjian Kerja Sama dan Keamanan Timbal Balik antara Amerika Serikat dan Jepang
    (日本国とアメリカ合衆国との間の相互協力及び安全保障条約)
Halaman tanda tangan perjanjian (salinan bahasa Jepang)
JenisAliansi militer
Ditandatangani19 Januari 1960
LokasiWashington, D.C.
Efektif23 Juni 1960
Pihak
Kutipan11 U.S.T. 1632; T.I.A.S. No. 4509
BahasaInggris, Jepang
Treaty of Mutual Cooperation and Security between Japan and the United States of America di Wikisource

Perjanjian saat ini, yang mulai berlaku pada 23 Juni 1960, merevisi dan menggantikan versi perjanjian sebelumnya, yang telah ditandatangani pada tahun 1951 bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Perdamaian San Francisco yang mengakhiri Perang Dunia II di Asia serta Pendudukan Jepang yang dipimpin Amerika Serikat (1945—1952). Revisi perjanjian pada tahun 1960 merupakan proses yang sangat kontroversial di Jepang, dan penolakan yang meluas terhadap pengesahannya memicu protes Anpo besar-besaran, yang merupakan protes rakyat terbesar dalam sejarah Jepang.[1]

Perjanjian tahun 1960 tersebut secara signifikan merevisi perjanjian keamanan Amerika Serikat-Jepang ke arah saling menguntungkan yang lebih besar antara kedua negara. Perjanjian asli tahun 1951 berisi ketentuan yang mengizinkan Amerika Serikat untuk menggunakan pasukan yang berpangkalan di Jepang di seluruh Asia Timur tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan Jepang, tidak memberikan janji yang jelas untuk membela Jepang jika Jepang diserang, dan bahkan berisi klausul yang mengizinkan pasukan Amerika Serikat untuk campur tangan dalam pertikaian dalam negeri Jepang.[2]

Bagian-bagian ini diubah dalam versi perjanjian yang direvisi pada tahun 1960. Perjanjian yang diamandemen tersebut mencakup pasal-pasal yang menguraikan kewajiban pertahanan timbal balik dan mengharuskan Amerika Serikat untuk memberi tahu Jepang terlebih dahulu sebelum memobilisasi pasukannya.[3] Perjanjian ini juga menghapus pasal yang mengizinkan campur tangan AS dalam urusan dalam negeri Jepang.[3]

Referensi

sunting

Kutipan

sunting
  1. ^ Kapur 2018, hlm. 1.
  2. ^ Kapur 2018, hlm. 11.
  3. ^ a b Kapur 2018, hlm. 18.

Sumber dikutip

sunting