Perbatasan Indonesia–Vietnam
Perbatasan Indonesia–Vietnam adalah perbatasan maritim yang terletak di Laut Tiongkok Selatan di sebelah utara Kepulauan Natuna, Indonesia. Kedua negara ini telah menandatangani kesepakatan yang menetapkan perbatasan landas benua masing–masing pada tanggal 26 Juni 2003 di Hanoi, Vietnam.
Meskipun terletak di dekatnya, perbatasan Indonesia–Vietnam tidak mencakup Kepulauan Spratly, dan Indonesia tidak memiliki hak untuk mengklaim kepulauan tersebut.
Perbatasan
suntingPerjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam mengenai penetapan Perbatasan Landas Benua ditandatangani pada tanggal 26 Juni 2003 di Hanoi, Vietnam, oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Hassan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Vietnam Nguyen Dy Nien.
Perjanjian tersebut menetapkan perbatasan landas benua kedua negara sebagai garis lurus imajiner yang terletak di antara dua titik terminal–yaitu titik 20 dan titik 25–dari perjanjian landas benua 1969 antara Indonesia dan Malaysia.
Titik | Bujur (T) | Lintang (U) | Keterangan | |
---|---|---|---|---|
Akhir perbatasan landas benua dan koordinat titik balik | ||||
20 | 105° 49' 12" | 6° 5' 48" | Ini adalah ujung utara perbatasan landas benua Indonesia–Malaysia (pantai timur Semenanjung Malaysia) sebagaimana yang disepakati pada tahun 1969; klaim mengenai perbatasan Malaysia–Vietnam di ujung timur saling tumpang tindih. | |
H | 106° 12' | 6° 15' | ||
H1 | 106° 19' 01" | 6° 15' | ||
A4 | 106° 39' 37.67" | 6° 20' 59.88" | ||
X1 | 109° 17' 13" | 6° 50' 15" | ||
25 | 109° 38' 36" | 6° 18' 12" | Ini adalah ujung utara perbatasan landas benua Indonesia–Malaysia (pantai baratlaut Kalimantan) sebagaimana yang disepakati pada tahun 1969; ujung barat landas benua Malaysia di lepas pantai Kalimantan berdasarkan peta 1979 |