Pekunden, Semarang Tengah, Semarang
Pekunden merupakan sebuah kelurahan di wilayah kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Kelurahan ini berbatasan dengan Kelurahan Karangkidul di sebelah tenggara, Pleburan di sebelah selatan, Mugassari dan Randusari di sebelah barat daya, dan Brumbungan, Miroto, dan Sekayu di sebelah utara.
Pekunden | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Tengah | ||||
Kota | Semarang | ||||
Kecamatan | Semarang Tengah | ||||
Kodepos | 50134 | ||||
Kode Kemendagri | 33.74.01.1013 | ||||
Kode BPS | 3374130001 | ||||
Luas | 0,80 km² | ||||
Jumlah penduduk | - | ||||
Kepadatan | - | ||||
|
Pekunden berada di pusat Kota Semarang; kelurahan ini berbatasan dengan Tugu Muda dan Simpang Lima Semarang, dua marka tanah utama Semarang. Kelurahan ini terletak di bagian selatan Segitiga Emas Semarang, sebuah pusat bisnis dan komersial yang diapit oleh Jalan Pandanaran, Jalan Pemuda, dan Jalan Gajah Mada.[1] Mal Ciputra Semarang dan Tentrem Mall Semarang adalah dua pusat hiburan yang ada di Pekunden.[2] Selain itu, terdapat pula beberapa hotel berbintang dan Rumah Sakit Telogorejo yang ada di Jalan KH. Ahmad Dahlan di ujung timur Pekunden.[3] Masjid Baiturrahman Semarang, salah satu masjid terbesar di Semarang, secara administratif masuk dalam Pekunden.[4]
Rujukan
sunting- ^ "Segitiga Emas dan Kota Lama Semarang Jadi Kawasan Bebas Kabel". Antara Jateng. 14 Juni 2017.
- ^ "Jangan lewatkan untuk mengunjungi 15 Tempat Wisata di Semarang". Trip.com. 13 Mei 2024.
- ^ "Riwayat Berdirinya Rumah Sakit Telogorejo". Kompasiana. 14 Februari 2020.
- ^ "Arsitektur dan Detail Pembangunan Masjid Baiturrahman Semarang". Gravel. 30 Mei 2024.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan