Partai Penegak Demokrasi Indonesia

partai politik

Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), yang sekarang dikenal sebagai Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), adalah sebuah partai politik di Indonesia. Partai ini adalah salah satu dari dua partai politik yang meneruskan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dari masa Orde Baru, yang lainnya adalah Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P).[1]

Partai Penegak Demokrasi Indonesia
Ketua umumMentik Budiwiyono[1]
Sekretaris Jenderal-
Dibentuk10 Januari 1973 (klaim PDI);
10 Januari 2003 (sebagai PPDI);
28 November 2020 (sebagai PDRI)
Didahului olehPartai Demokrasi Indonesia (PDI)
Digabungkan denganHanura
Kantor pusatDKI Jakarta
IdeologiPancasila
Nasionalisme Indonesia
Marhaenisme
Soekarnoisme
Kursi di DPR-

Pada tahun 1990-an, PDI mengalami perpecahan internal yang signifikan antara dua faksi: satu dipimpin oleh Soerjadi, yang mendapat dukungan dari pemerintah, dan yang lainnya yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri. Setelah runtuhnya rezim Soeharto, Megawati Soekarnoputri mendirikan partai baru, yaitu PDI-P.[2][3]

Dalam Pemilihan Umum tahun 1999, PDI yang sekarang dipimpin Budi Hardjono[3] mengalami kekalahan elektoral yang signifikan jika dibandingkan dengan PDI-P yang dipimpin oleh Megawati. PDI-P berhasil mendapatkan jumlah kursi terbanyak di DPR setelah pemilu, menjadikannya partai politik dominan. Setelah kekalahan elektoral ini, PDI harus mengubah nama aslinya karena gagal memenuhi ambang parlemen, akhirnya menjadi Partai Penegak Demokrasi Indonesia pada tanggal 10 Januari 2003.[4][1][2][3]

Pemilu 2004

sunting

Dalam pemilu 2004, PPDI berpartisipasi dengan nomor urut 11,[5] hanya meraih 856.221 suara, atau 0,75% dari total suara, dan juga hanya memperoleh 1 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.[6] PPDI juga bergabung dalam Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi.[7]

Pemilu 2009

sunting

PPDI terbelah akibat ketidaksetujuan terkait penggabungan dengan PDS. Konflik internal ini muncul dari rencana Mentik Budiwiyono untuk menggabungkan PPDI dengan PDS, sebuah langkah yang pada dasarnya akan membubarkan PPDI. Beberapa anggota partai, yang dipimpin oleh V. Joes Prananto, menentang keputusan ini, dengan alasan kurangnya kepatuhan terhadap konstitusi partai dan ketiadaan mekanisme yang tepat untuk penggabungan tersebut.[8]

Meskipun terdapat ketidaksepakatan, penggabungan tetap berjalan dengan partisipasi hanya beberapa pejabat partai, termasuk Mentik dan Sekretaris Jenderal Joseph Williem Wea. Sebagai respons, anggota partai yang berseberangan menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dari 16 hingga 18 November 2007. Hasilnya adalah pemilihan Endung Sutrisno sebagai Ketua dan V. Joes Prananto sebagai Sekretaris Jenderal.[8]

Konflik internal ini sangat mengurangi kemampuan partai untuk berpartisipasi dalam Pemilu Umum 2009. 33 dari 50 calon yang terdaftar di KPU dipecat. Hal ini mengurangi jumlah kandidat legislatif mereka, menjadikan mereka partai dengan jumlah kandidat paling sedikit dalam pemilu.[9]

Awalnya, Kementerian Hukum dan HAM mengakui faksi Mentik sebagai kepemimpinan sah partai. Namun, faksi Endung menggugat keputusan ini dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menantang kewenangan Kementerian. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mendukung faksi Endung. Namun, setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Kementerian berhasil membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengonfirmasi keabsahan faksi Mentik. Sayangnya, pada saat itu, KPU sudah menyelesaikan daftar calon legislatif yang diajukan oleh faksi Endung, dengan argumen bahwa mereka diakui sebagai sah oleh Kementerian.[9]

Diberdayakan oleh kemenangan Kementerian, faksi Mentik mengambil tindakan drastis dengan mengeluarkan anggota yang tidak berpihak pada mereka. Ini berlaku tidak hanya pada tingkat nasional (DPR), tetapi juga pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota (DPRD).[9]

Berpartisipasi dengan nomor urut 19,[10] PPDI menghadapi hasil yang lebih buruk dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Mereka hanya berhasil meraih 137.727 suara, setara dengan 0,13% dari total suara, dan juga kehilangan satu kursinya di DPR.[11]

Setelah penampilan yang kurang memuaskan, PPDI bersama dengan 11 partai politik lainnya mendirikan partai baru, yaitu Partai Persatuan Nasional. Daftar partai politik yang terlibat dalam penggabungan ini mencakup:[12]

  1. Partai Persatuan Daerah (PPD),
  2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP),
  3. Partai Patriot,
  4. Partai Nasional Benteng Kemerdekaan (PNBK) Indonesia,
  5. Partai Pelopor,
  6. Partai Matahari Bangsa (PMB),
  7. Partai Indonesia Sejahtera (PIS),
  8. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI),
  9. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI),
  10. Partai Pemuda Indonesia (PPI),
  11. Partai Kedaulatan, dan
  12. Partai Merdeka.

Pemilu 2014

sunting

Dalam proses seleksi partai politik peserta pemilihan umum legistatif 2014 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, Partai Penegak Demokrasi Indonesia lolos dalam tahap verifikasi awal namun kemudian mengalami kendala dalam tahap verifikasi administrasi.[13] Pada tanggal 10 Maret 2013, Partai Penegak Demokrasi Indonesia bersama sembilan partai nonparlemen lainnya menyatakan bergabung dengan Partai Hati Nurani Rakyat.[14]

Rujukan

sunting
  1. ^ a b c Ananta, Aris; Arifin, Evi Nurvidya; Suryadinata, Leo (2005). Emerging Democracy in Indonesia (dalam bahasa Inggris). Singapore: Institute of Southeast Asian Studies. hlm. 26. ISBN 981-230-323-5. 
  2. ^ a b "Partai Penegak Demokrasi Indonesia (19)". detik.com. Diakses tanggal 2023-10-21. 
  3. ^ a b c "Akhir dari tanduk Partai Demokrasi Indonesia". SINDOnews.com Nasional. Diakses tanggal 2023-10-21. 
  4. ^ Setiawan, Bambang; Bestian, Nainggolan, ed. (2004). Partai-Partai Politik Indonesia: Ideologi dan Program 2004–2009. Jakarta: Kompas. hlm. 213. ISBN 979-709-121-X. 
  5. ^ "Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2004 Diumumkan". liputan6.com. 9 Desember 2003. Diakses tanggal 2023-10-21. 
  6. ^ "Hasil Pemilu 2004, Perolehan Suara Parpol dan Kursi DPR Halaman all". Kompas.com. 29 Juni 2022. Diakses tanggal 2023-10-21. 
  7. ^ "Sepuluh Fraksi DPR Disahkan". liputan6.com. 2 Oktober 2004. Diakses tanggal 2023-10-21. 
  8. ^ a b "Partai berpengurus ganda saling klaim di KPU". Okezone. 12 Agustus 2017. 
  9. ^ a b c "Nasib Parpol Eks PDI Soerjadi, Separuh Calegnya Dipecat". detik.com. Diakses tanggal 2023-10-21. 
  10. ^ KPU tetapkan nomor urut parpol peserta Pemilu 2009.
  11. ^ "Hasil Pemilu dan Pilpres 2009 Halaman all". Kompas.com. 25 Mei 2022. Diakses tanggal 2023-10-21. 
  12. ^ "Partai Gurem Ingin Bersatu". jpnn.com
  13. ^ "16 Parpol Lolos Verifikasi Adminitrasi". KPU RI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-11-05. Diakses tanggal 2013-03-10. 
  14. ^ Sepuluh Parpol Tak Lolos Verifikasi Gabung ke Hanura. Kompas.com