Parlemen Jepang

Badan Legislatif Nasional Jepang

Parlemen Jepang (日本の国会, Nihon no Kokkai) adalah badan legislatif nasional Jepang yang terdiri atas dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (衆議院, Shūgiin) sebagai majelis rendah dan Dewan Penasihat (参議院, Sangiin) sebagai majelis tinggi. Parlemen Jepang dibentuk berdasarkan Konstitusi Jepang 1947, yang juga dikenal sebagai Konstitusi Pasca-Perang atau Konstitusi Perdamaian, menggantikan Konstitusi Meiji 1889. Parlemen ini adalah satu-satunya badan yang memegang kekuasaan legislatif di Jepang, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Konstitusi.

Parlemen Nasional

国会

Kokkai
Parlemen Nasional ke-208
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Majelis
Pimpinan
Hiroyuki Hosoda, LDP
sejak 10 November 2021
Hidehisa Otsuji, LDP
sejak 3 Agustus 2022
Komposisi
Anggota710
Partai & kursi Dewan Penasihat
Pemerintah (146)
  •   LDP & affiliated independents (119)
  •   Kōmeitō (27)

Oposisi (99)

Pemerintah (293)

Oposisi (162)

Pemilihan
Sistem pemilihan Dewan Penasihat
Pemungutan suara paralel:
Satu suara yang tidak bisa dialihkan (147 kursi)
Perwakilan partai proporsional (98 kursi)
Pemilihan dadakan
Sistem pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
Pemungutan suara paralel:
Pemenang undi terbanyak (289 kursi)
Perwakilan partai proporsional (176 kursi)
Pemilihan terakhir Dewan Penasihat
10 Juli 2022 (ke-26)
Pemilihan terakhir Dewan Perwakilan Rakyat
31 Oktober 2021 (ke-49)
Pemilihan berikutnya Dewan Penasihat
Sebelum 25 Juli 2025 (ke-27)
Pemilihan berikutnya Dewan Perwakilan Rakyat
Sebelum 31 Oktober 2025 (ke-50)
Tempat bersidang
Gedung Parlemen Jepang, Nagatachō 1-7-1, Distrik Chiyoda, Tokyo, Jepang
Situs web
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah

sunting

Parlemen Jepang pertama kali didirikan pada era Restorasi Meiji di bawah Konstitusi Meiji yang diberlakukan pada tahun 1889. Saat itu, parlemen dikenal sebagai Diet Kekaisaran (帝国議会, Teikoku Gikai). Diet Kekaisaran terdiri atas:

  1. Dewan Bangsawan (貴族院, Kizokuin), yang anggotanya berasal dari keluarga bangsawan, pejabat tinggi, dan orang-orang yang diangkat oleh kaisar.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (衆議院, Shūgiin), yang dipilih melalui pemilihan umum dengan hak pilih terbatas.

Setelah Perang Dunia II, Jepang mengadopsi sistem demokrasi modern berdasarkan Konstitusi Jepang 1947 yang disusun dengan pengawasan Sekutu. Sistem dua kamar tetap dipertahankan, tetapi dengan perubahan besar:

  • Dewan Bangsawan dihapus dan digantikan oleh Dewan Penasihat.
  • Dewan Perwakilan Rakyat menjadi badan utama dengan kekuasaan lebih besar dibandingkan Dewan Penasihat.

Struktur

sunting

Dewan Perwakilan Rakyat (Shūgiin)

sunting

Dewan Perwakilan Rakyat adalah majelis rendah Parlemen Jepang dengan 465 anggota (per tahun 2024) yang dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Namun, dewan ini dapat dibubarkan kapan saja oleh Perdana Menteri atau Kaisar atas rekomendasi Perdana Menteri.

  • Sistem Pemilihan: Kombinasi antara single-member districts (300 kursi) dan proportional representation (165 kursi) dalam 11 blok regional.

Kekuasaan

  • Mengajukan undang-undang dan memberikan persetujuan akhir.
  • Menyetujui anggaran negara.
  • Memilih Perdana Menteri.
  • Membahas mosi tidak percaya terhadap kabinet.

Dewan Penasihat (Sangiin)

sunting

Dewan Penasihat adalah majelis tinggi dengan 248 anggota yang dipilih untuk masa jabatan enam tahun. Pemilu untuk setengah anggota diadakan setiap tiga tahun.

  • Sistem Pemilihan: Kombinasi antara pemilihan langsung di daerah pemilihan prefektural dan proportional representation nasional.

Kekuasaan

  • Membahas dan memberikan persetujuan terhadap undang-undang yang diajukan DPR.
  • Mengajukan usulan revisi terhadap rancangan undang-undang.

Komite

sunting

Setiap kamar memiliki komite tetap dan komite khusus yang membahas isu-isu spesifik, seperti anggaran, luar negeri, dan pendidikan.

Kewenangan Parlemen

sunting

Menurut Pasal 41 Konstitusi Jepang, Parlemen adalah organ tertinggi kekuasaan negara dan satu-satunya badan legislatif. Tugas dan kewenangan utama meliputi:

  1. Pembuatan Undang-Undang: Parlemen memiliki kekuasaan eksklusif untuk mengesahkan undang-undang.
  2. Persetujuan Anggaran: Semua anggaran negara harus disetujui oleh Parlemen.
  3. Pengawasan Eksekutif: Parlemen memiliki wewenang untuk memantau kinerja kabinet dan badan eksekutif lainnya.
  4. Pemilihan Perdana Menteri: Parlemen memilih Perdana Menteri dari kalangan anggotanya sendiri.

Hubungan dengan Kaisar

sunting

Kaisar Jepang, sebagai simbol negara berdasarkan Konstitusi Jepang, tidak memiliki kekuasaan politik dan hanya menjalankan fungsi seremonial. Salah satu tugasnya adalah membuka sesi parlemen secara resmi. Kaisar bertindak atas saran dan persetujuan kabinet.

Sesi Parlemen

sunting

Parlemen Jepang mengadakan tiga jenis sesi:

  1. Sesi Reguler: Diadakan setiap tahun selama 150 hari untuk membahas anggaran dan undang-undang.
  2. Sesi Luar Biasa: Diadakan atas permintaan kabinet atau lebih dari seperempat anggota salah satu kamar.
  3. Sesi Khusus: Diadakan setelah pemilu DPR untuk memilih Perdana Menteri baru.

Lokasi

sunting

Parlemen Jepang bertempat di Gedung Diet Nasional (国会議事堂, Kokkai Gijidō) yang berlokasi di Nagatachō, Chiyoda, Tokyo. Gedung ini selesai dibangun pada tahun 1936 dan menjadi ikon arsitektur modern Jepang.

Kekuasaan

sunting

Referensi

sunting
 
Suasana sebuah sesi persidangan
  • "Constitution of Japan". Pemerintah Jepang, 1947.
  • "Japanese Diet Proceedings". Arsip Parlemen Jepang.
  • Sasaki, Takeshi. Japanese Political System. Tokyo: Kodansha, 2020.

Pranala luar

sunting