Dewan Penasihat (Jepang)

Dewan Penasihat Jepang atau Sangi-in (参議院) adalah nama majelis tinggi dalam Parlemen Jepang. Berdasarkan Konstitusi Jepang, Parlemen Jepang adalah badan legislatif sistem dua kamar yang dibentuk dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Penasihat.

Ruang Dewan Penasihat di Parlemen Jepang (Diet)

Sejarah

sunting
 
Gedung Dewan Penasihat Jepang (tampak dari luar)

Konstitusi Meiji tahun 1889 menetapkan Parlemen Kekaisaran (Teikoku Gikai) sebagai badan legislatif memiliki dua kamar, Shūgi-in (Dewan Perwakilan Rakyat) dan Kizoku-in (House of Peers). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan anggota Kizoku-in diangkat dari keluarga kekaisaran, bangsawan, dan orang-orang yang ditunjuk oleh kaisar.

Pada tahun 1946, Konstitusi Jepang yang berlaku hingga sekarang menetapkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Penasihat sebagai badan legislatif. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Penasihat keduanya dipilih rakyat melalui pemilihan umum.

Organisasi

sunting

Pemilihan umum

sunting
  • Hak memilih: warganegara Jepang, usia di atas 20 tahun.
  • Hak dipilih: warganegara Jepang, usia di atas 30 tahun.

Masa jabatan

sunting
  • Masa jabatan adalah 6 tahun, dan setengah dari jumlah anggota Sangi-in dipilih setiap 3 tahun. Berbeda dengan masa jabatan Shūgi-in yang hanya 4 tahun dan setiap saat dapat dibubarkan Perdana Menteri Jepang atau melalui mosi tidak percaya, Sangi-in tidak dapat dibubarkan sehingga anggotanya bisa menjabat 6 tahun secara penuh.

Pranala luar

sunting