Panglima Laôt (atau Panglima Laot) adalah suatu struktur adat di kalangan masyarakat nelayan di provinsi Aceh, yang bertugas memimpin persekutuan adat pengelola Hukôm Adat Laôt. Hukôm Adat Laôt dikembangkan berbasis syariah Islam dan mengatur tata cara penangkapan ikan di laut (meupayang), menetapkan waktu penangkapan ikan di laut, melaksanakan ketentuan-ketentuan adat dan mengelola upacara-upacara adat kenelayanan, menyelesaikan perselisihan antar nelayan serta menjadi penghubung antara nelayan dengan penguasa (dulu uleebalang, sekarang pemerintah daerah).[1]

Latar belakang historis

sunting

Hukôm Adat Laôt mulai dikenal pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1637) dari Kesultanan Aceh Darussalam (Abdullah, Adli. 2006:7; Kurien, John. 2008:2).. Pada masa lalu, Panglima Laôt merupakan perpanjangan kedaulatan Sultan atas wilayah maritim di Aceh. Dalam mengambil keputusan, Panglima Laôt berkoordinasi dengan uleebalang, yang menjadi penguasa wilayah administratif. Struktur kelembagaan Panglima Laôt bertahan selama masa penjajahan Belanda (1904-1942), pendudukan Jepang (1942-1945) hingga sekarang. Struktur ini mulanya dijabat secara turun temurun, meski ada juga yang dipilih dengan pertimbangan senioritas dan pengalaman dalam bidang kemaritiman.

Menurut M. Adli Abdullah dkk (2006: 7) panglima laot pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda memiliki 2 tugas yaitu memobilisasi peperangan dalam rangka melawan penjajahan dan memungut cukai (pajak) dari kapal-kapal yang singgah pada tiap-tiap pelabuhan di Aceh. Dalam perjalanan selama 400 tahun itu, panglima laot yang merupakan warisan endatu masih selalu hidup dalam pergaulan masyarakat nelayan di Aceh, tetapi seiring dengan perubahan peta perpolitikan pada masa penjajahan, kemerdekaan, pasca kemerdekaan dan pasca MoU Helsinki telah terjadi pergeseran peran, fungsi dan tugas, wewenang panglima laot. Karena faktor itu, maka setelah kemerdekaan Republik Indonesia, tugas dan wewenang panglima laot mulai bergeser menjadi, pertama sebagai pengatur tata cara penangkapan ikan di laut atau dalam istilah hukum adat laut di sebut meupayang dan menyelesaikan sengketa yang terjadi antar nelayan di laut. Kenyataan demikian, membuat panglima laot masih tetap mempertahankan statusnya sebagai penegak hukum adat laot dan masih sangat dihargai oleh masyarakat nelayan di Aceh.

John Kurien (2008: 9) seorang profesor antropologi dan fisheries advisor di FAO Banda Aceh dalam survei terhadap panglima laot pada tahun 2007 mengindikasikan bahwa penghormatan terhadap panglima laot dari nelayan masih sangat tinggi. Setidaknya dalam periode 10 tahun terakhir belum ada sengketa hukum adat antar nelayan yang terjadi dilaut yang dilaporkan kepada panglima laot maupun pihak berwajib. Ini menunjukkan betapa hukum adat laot masih sangat dihargai dan dihormati oleh masyarakat nelayan di Aceh.

Pasca kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 di mana kerajaan sudah dileburkan kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, tugas panglima laot mulai bergeser menjadi mengatur tata cara penangkapan ikan di laut, bagi hasil dan tata cara penyelesaian sengketa jika terjadi pelanggaran dilaut. Tetapi dari masa itu sampai dengan tahun 1982, panglima laot masih berdiri secara sendiri-sendiri sesuai dengan wilayah masing-masing, baik di desa, mukim ataupun kecamatan atau dikenal dengan Panglima Laot Lhok/kuala/dermaga tempat boat di tambat. Saat itu panglima laot belum begitu dikenal oleh orang banyak.[2]

Pengakuan hukum

sunting

Struktur adat ini mulai diakui keberadaannya dalam tatanan kepemerintahan daerah sebagai organisasi kepemerintahan tingkat desa di Kabupaten Aceh Besar pada tahun 1977 (Surat Keputusan Bupati Aceh Besar No. 1/1977 tentang Struktur Organisasi Pemerintahan di Daerah Pedesaan Aceh Besar). Akan tetapi, fungsi dan kedudukannya belum dijelaskan secara detail. Pada tahun 1990, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh menerbitkan Peraturan Daerah No. 2/1990 tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat beserta Lembaga Adat, yang menyebutkan bahwa Panglima Laôt adalah orang yang memimpin adat istiadat, kebiasaan yang berlaku di bidang penangkapan ikan di laut.

Pasca tsunami 24 Desember 2004, tahun 2006 Panglima Laot mendapat pengakuan Undang-undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA, pasal 98 – 99 dan pasal 162 ayat (2) huruf e), kemudian Undang-undang tersebut dijabarkan kedalam Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dan Qanun Aceh No. 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat. Pada tahun yang sama, Panglima Laot diterima menjadi anggota World Forum of Fisher People (WFFP) pada tahun 2008.

Kewenangan Adat

sunting

Panglima Laôt berada di luar struktur organisasi pemerintahan, tetapi bertanggung jawab kepada kepala daerah setempat (Gubernur, Bupati, Camat, Kepala Desa/Geuchik). Wilayah kewenangan seorang Panglima Laôt tidak mengacu pada wilayah administrasi pemerintahan, melainkan berbasis pada satuan lokasi tempat nelayan melabuhkan perahunya, menjual ikan atau berdomisili yang disebut Lhôk. Lhôk biasanya berupa pantai atau teluk, bisa mencakup wilayah seluas sebuah desa/gampong, beberapa desa/gampong, kecamatan/mukim, bahkan satu gugus kepulauan. Pada masa lalu, kewenangan adat Panglima Laôt meliputi wilayah laut dari pantai hingga jarak tertentu yang ditetapkan secara adat, yaitu ke darat sebatas ombak laut pecah dan ke laut lepas sejauh kemampuan sebuah perahu pukat mengelola sumber daya kelautan secara ekonomis. Seiring perkembangan teknologi perikanan, wilayah penangkapan ikan nelayan makin meluas dan melampaui batas-batas wilayah tradisional dalam lhôk, melintasi batas antar kabupaten, provinsi bahkan hingga perairan internasional. Untuk mengantisipasi konflik antar lhôk, dibentuklah Panglima Laôt tingkat Kabupaten dan Provinsi.

Struktur organisasi

sunting

Struktur organisasi vertikal Panglima Laôt mulai ditata pada Musyawarah Panglima Laôt se Aceh di Banda Aceh pada Juni 2002. Panglima Laôt di tingkat lhôk, disingkat Panglima Lhôk, bertanggung jawab menyelesaikan perselisihan dan persengkataan nelayan di tingkat lhôk. Bila perselisihan tidak selesai di tingkat lhôk, maka diajukan ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Panglima Laôt Kabupaten, yang disebut Panglima Laôt Chik atau Chik Laôt. Selanjutnya bila perselisihan mencakup antar kabupaten, provinsi atau bahkan internasional, akan diselesaikan di tingkat provinsi oleh Panglima Laôt Provinsi.

Tahun 1982, di Kota Langsa, Aceh, di gelar suatu pertemuan antar:anglima Laot Lhok se Aceh. Pertemuan ini kemudian menyetujui pembentukan Panglima Laot kabupaten. Panglima Laot kabupaten diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa nelayan yang terjadi antar 2 Panglima Laot Lhok yang tidak dapat diselesaikan oleh panglima laot lhok tetapi bukan sifatnya banding seperti pengadilan biasanya.

Pada tahun 2000, di Banda Aceh dan Sabang dilaksanakan pertemuan serupa. Pertemuan-pertemuan itu menyepakati ada satu Panglima Laot lagi di tingkat provinsi. Maka dibentuklah Panglima Laot Aceh. Sejak dibentuk, panglima laot Aceh diberi tugas untuk mengkoordinasikan hukum adat laot, menjembatani kepentingan nelayan dengan pemerintah dan mengadvokasi kebijakan kelautan dan perikanan termasuk advokasi hukum dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat nelayan Aceh, termasuk bagi nelayan yang terdampar.

Fungsi dan tugas

sunting

Secara umum, fungsi Panglima Laôt meliputi tiga hal, yaitu mempertahankan keamanan di laut, mengatur pengelolaan sumber daya alam di laut dan mengatur pengelolaan lingkungan laut. Tata cara penangkapan ikan di laut (meupayang) dan hak-hak persekutuan di dalam teritorial lhôk diatur dalam Hukum Adat Laôt, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Panglima Laôt sebagai pemimpin persekutuan masyarakat adat.

Dalam hukum adat ini, diatur pengeluaran izin penangkapan ikan, baik yang diberikan oleh Panglima Laôt Lhôk maupun oleh pihak yang telah mempunyai hak penangkapan ikan terlebih dahulu di wilayah lhôk tersebut. Akan tetapi, perizinan yang dikeluarkan terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan pawang pukat dan geuchik agar tidak merugikan pihak-pihak lain yang berkepentingan di dalamnya.

Selanjutnya dalam kerangka hukum nasional, setiap nelayan harus mengajukan izin resmi berlayar dan menangkap ikan yang dikeluarkan oleh Syahbandar (Harbourmaster) dan Dinas Perikanan dan Kelautan setempat dengan rekomendasi (pas biru) dari Panglima Laôt. Namun, meski sudah mengantongi izin tersebut, nelayan yang ingin bersandar atau menangkap ikan di dalam wilayah lhôk tertentu harus mengikuti aturan-aturan hukum adat Laôt yang menaungi wilayah tersebut.[3]

Tradisi menangkap ikan (meupayang)

sunting

Masyarakat nelayan Aceh mengenal beberapa teknik penangkapan ikan di laut dan teknik ini diatur dalam Hukôm Adat Laôt, seperti seperti Palong, Pukat langgar, Pukat Aceh, Perahoe, Jalo, Jeue, Jareng, Ruleue, Kawe go, Kawe tiek, Geunengom, Bubee, Sawok/Sareng, Jang, Jeureumai, dan Nyap.

Palong adalah alat tangkap sejenis jaring berbentuk persegi panjang yang dibentangkan secara horisontal dengan kayu atau bambu sebagai kerangkanya. Palong dibangun di atas perahu atau didirikan di tengah laut. Di Aceh Selatan disebut Bagan. Jenis-jenis ikan yang ditangkap antara lain: bileh bu (teri nasi), suree (tongkol), noh (cumi-cumi).

Pukat (beach seine) dioperasikan di daerah pantai atau sekitar muara. Pukat digunakan dalam dua cara:

  1. laboh darat: menggiring dan menarik pukat yang direntangkan di laut ke arah pantai. Pukat ini hanya bisa digunakan pada pantai tak berkarang dan hanya boleh dilakukan di lokasi-lokasi tertentu yang telah ditetapkan oleh Panglima Laôt, yang disebut lheun; dan
  2. laboh laôt: melabuh pukat di tengah laut atau biasa disebut meupayang. Seringkali dilakukan pada saat musim ombak besar sehingga sulit melabuh pukat di pantai. Seringkali pula dilakukan pada saat musim ikan pelagis.

Perahoe kawe menggunakan pancing (handline) atau jalo/jala (net). Alat ini digunakan di teluk (lhôk) atau laguna (pusong).[4]

Dampak tsunami

sunting

Tsunami yang terjadi pada 26 Desember 2004 lalu menghancurkan sebagian besar infrastruktur kelembagaan Panglima Laôt sebagaimana halnya infrastruktur fisik perikanan laut di Aceh. Tidak ada catatan pasti berapa jumlah Panglima Laôt yang hilang atau tewas diterjang gelombang pasang yang menghantam sebagian besar pesisir barat dan sebagian pesisir utara dan timur Aceh. Akan tetapi sekitar 13-14 ribu nelayan dinyatakan hilang atau tewas. Karena secara tradisional Panglima Laôt adalah 'individu' bukan sebuah komite yang terdiri dari beberapa orang pengurus, sehingga masyarakat nelayan yang selamat dari tsunami mengalami kesulitan memilih penggantinya secara cepat dan memenuhi segala kriteria yang telah disepakati secara turun temurun. Selain itu, karena Hukôm Adat Laôt merupakan konvensi (hukum yang tidak tertulis) dan tidak terdokumentasi dengan baik sebelumnya, besar peluangnya untuk musnah bila sebagian besar orang yang mengerti ikut menjadi korban tsunami.

Tsunami juga mengakibatkan susutnya produksi perikanan di Aceh hingga 60 persen seiring dengan hancurnya 65 persen infrastruktur dan 55 persen peralatan perikanan. Keinginan untuk mempercepat upaya pemulihan berpeluang mendorong industri perikanan untuk menggenjot kapasitas tangkapnya dan akhirnya bisa menimbulkan penangkapan yang berlebihan (overfishing).

Upaya-upaya pemberian bantuan pun tidak terhindar dari dampak negatif karena berpeluang menimbulkan konflik dan persengketaan terkait dengan berbagai proses penyaluran bantuan yang tidak merata, tidak tepat sasaran maupun tidak jelas prosedurnya.

Perkembangan

sunting

Tsunami juga memberikan peluang positif bagi pengembangan sistem pengelolaan perikanan berbasis masyarakat di Aceh ke arah yang lebih modern dalam hal pengelolaan dan perencanaan. Status hak-hak tangkap ikan dan wilayah kewenangan adat dapat didokumentasikan dan diuraikan, termasuk melibatkan aspek hukum dan perlindungan. Pengenalan struktur organisasi pendukung yang melibatkan banyak pihak dalam mengelola Hukôm Adat Laôt memberikan terciptanya kesepahaman dan bagi peran dalam praktik sehari-hari. Komponen-komponen industri perikanan yang belum dilibatkan dalam sistem lama, seperti budidaya dan pengolahan, akan memberikan peluang peningkatan kapasitas ekonomi lembaga adat ini sehingga cita-cita sebuah rezim pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan yang terpadu dapat dicapai.[5][6]

Referensi

sunting
  1. Putrawidjaja, M. 2005. Impacts of 2004 Indian Ocean Tsunami in Aceh (Indonesia): Implication for Future Management and Governance. Thesis. University of Newcastle upon Tyne[pranala nonaktif permanen], UK.
  2. Sejarah Panglima Laot Aceh (http://www.panglimalaotaceh.org/sejarah/)
  1. ^ "Pemerintah Aceh | Panglima Laot, Kearifan Lokal yang Wajib Dijaga". www.acehprov.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-10-14. Diakses tanggal 2019-10-14. 
  2. ^ "Majelis Adat Aceh | Artikel59". maa.acehjayakab.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-10-14. Diakses tanggal 2019-10-14. 
  3. ^ Revitalisasi Peran Kelembagaan Panglima Laôt Dalam Pengembangan Masyarakat Nelayan
  4. ^ Puspita, Maya (2008). "KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR DAN LAUT Hukum Adat Laot dan Lembaga Panglima Laot di Nanggroe Aceh Darussalam". Sabda : Jurnal Kajian Kebudayaan (dalam bahasa Inggris). 3 (2). doi:10.14710/sabda.3.2.%p. ISSN 2549-1628. 
  5. ^ Nusantara, Solusi Sistem. "Lembaga Panglima Laot Ujung Tombak Kelautan Aceh | Gaya Hidup". www.gatra.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-10-14. 
  6. ^ Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Panglima Laot Di Kota Sabang

Pranala luar

sunting