Majelis Adat Aceh (MAA) adalah suatu lembaga yang mempunyai tugas untuk melestarikan dan mengembangkan adat, seni dan budaya yang berada dalam provinsi Aceh. Aceh merupakan daerah yang multi kultural sehingga dikenal memiliki kekayaan / keberagaman khazanah kebudayaan, kesenian dan adat istiadat.[1] Aceh memiliki 2 Lembaga Adat, yaitu Lembaga Wali Nanggroe dan Majelis Adat Aceh.[2]

Majelis Adat Aceh Adat
(MAA)
Pemerintahan Aceh
Petahana
Teungku Yusdedi
Majelis Adat Aceh
JenisLembaga Adat
StatusLembaga Keistimewaan Aceh
KediamanJl. T. Nyak Arief, Jeulingke, Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh
Masa jabatan4 Tahun
Dibentuk27 September 2002
Situs webhttps://maa.acehprov.go.id
Dasar Hukum
1. UU RI Nomor 44 Tahun 1999
2. UU Nomor 11 Tahun 2006
3. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008

Majelis Adat Aceh

sunting

Adat dan Adat Istiadat merupakan salah satu pilar Keistimewaan Aceh, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,[3] Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Dengan demikian, Pemerintahan Aceh wajib melaksanakan pembangunan di bidang Adat dan Adat Istiadat.[4]

Lembaga keistimewaan Aceh yang melaksanakan pembangunan bidang Adat Istiadat adalah Majelis Adat Aceh (MAA), sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, dan Qanun nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga-lembaga Adat. Selanjutnya, dikuatkan keberadaan Sekretariatnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh.[5][6]

Sejak tahun 2009 Sekretariat Majelis Adat Aceh merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 33 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh. Sekretariat MAA bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi MAA dalam menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh MAA sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.[7]

Peran dan fungsi Majelis Adat Aceh (MAA) dalam membina dan mengembangkan adat dan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka dalam menjalankan visi dan misinya, Majelis Adat Aceh (MAA) mempunyai tugas pokok dan fungsi[8] yaitu:

  1. Membina dan mengembangkan lembaga-lembaga Adat Aceh
  2. Membina dan mengembangkan tokoh-tokoh Adat Aceh
  3. Membina dan mengembangkan kehidupan Adat dan Adat Istiadat Aceh
  4. Melestarikan nilai-nilai adat yang berlandaskan Syariat Islam.

Sumber

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Efendi, Jum'addi (2018-12-20). "STRATEGI MAJELIS ADAT ACEH (MAA) DALAM MELESTARIKAN BUDAYA ACEH". Al-Idarah: Jurnal Manajemen dan Administrasi Islam. 2 (2): 147–166. doi:10.22373/al-idarah.v2i2.4422. ISSN 2549-6522. 
  2. ^ Studi Komparasi Peran Majelis Adat Aceh Dengan Lembaga Wali Nanggroe
  3. ^ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
  4. ^ "Apa keistimewaan Daerah Istimewa Aceh? - Diskusi Politik & Pemerintahan - Dictio Community". www.dictio.id. Diakses tanggal 2019-10-14. 
  5. ^ "Eksistensi Peran Majelis Adat Aceh Dalam Mensosialisasikan Nilai-Nilai Pendidikan Islam Di Wilayah Barat-Selatan Aceh". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-10-26. Diakses tanggal 2019-10-14. 
  6. ^ "Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2004" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-07-12. Diakses tanggal 2019-10-14. 
  7. ^ "Pentingkah Identitas Keistimewaan Aceh?". Serambi Indonesia. Diakses tanggal 2019-10-14. 
  8. ^ Revitalisasi Hukum Adat Aceh

Pranala luar

sunting

Lihat Pula

sunting