Pengadilan Negeri Maros

Sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
(Dialihkan dari PN Maros)

Pengadilan Negeri Maros (Lontara Indonesia & Bugis: ᨄᨛᨂᨉᨗᨒ ᨊᨛᨁᨛᨑᨗ ᨆᨑᨚ , transliterasi: Pêngadilan Nêgêri Maros ; Lontara Makassar: ᨄᨙᨂᨉᨗᨒ ᨊᨙᨁᨙᨑᨗ ᨆᨑᨚ , transliterasi: Péngadilan Négéri Maros ) (disingkat PN Maros) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Sebagai pengadilan tingkat pertama, PN Maros berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Maros. PN Maros merupakan pengadilan Kelas IB. Ketua PN Maros saat ini dijabat oleh Khairul, S.H., M.H.

Pengadilan Negeri Maros
Kelas IB
PN Maros
Gambaran umum
Didirikan27 Mei 1957
Dasar hukumSurat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. JP.18/71/6 Tahun 1957
Lingkungan peradilanPeradilan Umum
TingkatPertama
YurisdiksiKabupaten Maros
Pengajuan banding kePengadilan Tinggi Makassar
Pengajuan kasasi/PK keMahkamah Agung Republik Indonesia
Jumlah hakim9
Jumlah perkara324 (tahun 2018)
KetuaKhairul, S.H., M.H.
Alamat
LokasiJl. Dr. Ratulangi No. 58, Kelurahan Allepolea 90511, Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia
Telp./Faks.(0411) 371317 / (0411) 371318
Situs webhttp://www.pn-maros.go.id/
Surelinfo@pn-maros.go.id
pengadilannegerimaros@gmail.com
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah

sunting

Pengadilan Negeri Maros adalah salah satu pengadilan yang terletak di Kabupaten Maros yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. Gedung Pengadilan Negeri Maros pertama kali terletak di Jl. Masjid Raya No. 2 Maros (sekarang berubah menjadi Jl. Lanto Daeng Pasewang No. 17). Dan sejak tanggal 1 juni 1983 pindah menempati gedung yang terletak di Jl. DR. Ratulangi No. 58 Maros. Sebelum menempati gedung sekarang ini, Pengadilan Negeri Maros dahulu menempati gedung bekas kantor pos dan telegrap dan sampai sekarang gedung tersebut masih ada dan merupakan gedung tertua di Maros saat ini.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tertanggal 27 mei 1957 No.JP.18/71/6 Pengadilan Negeri Maros ditetapkan sebagai Pengadilan Kelas IV. Kemudian pada tanggal 11 juli 1961 dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No.JP.18/71/13 Pengadilan Negeri Maros ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Kelas III. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No.J.2p.1/I/4, tertanggal 17 april 1970 Pengadilan Negeri Maros ditetapkan sebagai pengadilan negeri kelas II.

Sejak tanggal 21 januari 1972 dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. JZB 1./3/3 wilayah hukum Pengadilan Negeri Maros berubah mengikuti perubahan daerah Kabupaten Maros dengan dikeluarkannya beberapa desa yang sebelumnya masuk daerah Kabupaten Maros menjadi daerah Kota Madya Ujung Pandang.

Dengan ditetapkannya pola baru pengklasifikasian pengadilan negeri seluruh Indonesia oleh Pemerintah, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No.JB.1/1/9 tertanggal 30 agustus 1977, Pengadilan Negeri Maros ditetapkan sebagai pengadilan negeri kelas IIA. Dan sejak tanggal 17 oktober 2000 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI No. M.04.AT.01.05 Tahun 2000 Pengadilan Negeri Maros ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Kelas IB.[1]

Wilayah Yurisdiksi

sunting

Wilayah yurisdiksi PN Maros meliputi seluruh wilayah Kabupaten Maros yang terdiri atas 14 kecamatan, yaitu:[2]

Struktur Organisasi

sunting

PN Maros memiliki struktur organisasi sebagai berikut:[3]

  1. Pimpinan
    1. Ketua PN
    2. Wakil Ketua PN
      1. Majelis Hakim
        1. Panitera
          1. Panitera Muda Perdata
          2. Panitera Muda Pidana
          3. Panitera Muda Hukum
            1. Panitera Pengganti
            2. Juru Sita/Juru Sita Pengganti
        2. Sekretariat
          1. Sekretaris
              1. Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
              2. Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
              3. Kepala Subbagian Umum dan Keuangan
            1. Bendahara

Pejabat

sunting
  • Khairul, S.H., M.H. (Ketua)
  • Sofian Parerungan, S.H., M.H. (Wakil Ketua)
  • Farida Pakaya, S.H., M.H. (Hakim Pratama Utama)
  • Lely Salempang, S.H., M.H. (Hakim Pratama Utama)
  • Sulasmy Tri Juniarty, S.H. (Hakim Pratama Utama)
  • Firdaus Zainal, S.H. (Hakim Pratama Utama)
  • Fita Juwiati, S.H., M.H. (Hakim Pratama Utama)
  • Abdul Hakim, S.H., M.H. (Hakim Pratama Utama)
  • Wiryawan Hadikusuma, S.H., M.H. (Hakim Pratama Utama)
  • Sri Widayati, S.H. (Hakim Pratama Madya)
  • Mastur, S.H. (Panitera)
  • Herdiyanto, S.Kom. (Sekretaris)
  • Syahruddin, S.H., M.H. (Panitera Muda Perdata)
  • Afandi, S.H. (Panitera Muda Hukum)
  • Muhammad Ilyas B, S.H. (Panitera Muda Pidana)
  • Bakhtiar, S.H. (Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi, Dan Pelaporan)
  • Hastuti Halim, S.E. (Kepala Sub Umum dan Keuangan)
  • Nana Mariana, S.H. (Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, Dan Tata Laksana)
  • Jihan Hasmin, S.E. (Panitera Pengganti)
  • Ahya Adhitya, S.E., S.H. (Panitera Pengganti)
  • Muhtar, S.H. (Panitera Pengganti)
  • Hernawati, S.H. (Panitera Pengganti)
  • Alimuddin, S.H. (Panitera Pengganti)
  • Andi Wiwik Pratiwi, S.H., M.H. (Panitera Pengganti)
  • Dian Adriana Wahid, S.H. (Panitera Pengganti)
  • Rahma A, S.H. (Panitera Pengganti)
  • Faisal Nur, S.H., M.H. (Panitera Pengganti)
  • Sangkala, S.H. (Juru Sita)
  • Achmad Ujianto Munir (Juru Sita)
  • Ika Merdeka Wati (Juru Sita)
  • Hartati, S.H. (Juru Sita Pengganti)
  • Muhammad Taha (Juru Sita Pengganti)
  • Risal, S.H. (Juru Sita Pengganti)
  • Fradia Muninggar Fararit, S.Kom. (Pranata Komputer)
  • Dhea Ananda Nabella, A.Md (Arsiparis)
  • Syamsiah Tuwo, S.H. (Pengelola Kepegawaian)
  • Ni Made Andini N., S.H. (Pengelola Keuangan)
  • Intanghidayanti Saleh, S.T. (Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan)
  • Setiawaty Kiding K., S.H. (Bendahara Pengeluaran)
  • Khairunnisa, S.E. (Bendahara Penerimaan)
  • Andi Mihrum Andi Miri, S.H. (Analis Perkara Peradilan)
  • Hapipah Masnaeni, S.E. (Analis SDM Aparatur)
  • Shidiq Arif S., A.Md.Kom (Analis Akuntabilitas Kinerja Aparatur)
  • Putri Indah Sugiarto, S.E. (Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan)
  • Nur Rahmanullah, A.Md. (Pengelola Perkara)
  • David Hans Christian Siregar, A.Md (Pengelola BMN)
  • Baharuddin (Tenaga Honorer)
  • M. Irwan Hasan (Tenaga Honorer)
  • Zaenal Abdidin (Tenaga Honorer)
  • Januriyanto Putranda (Tenaga Honorer)
  • Ibnu Khaldun, S.H. (Tenaga Honorer)
  • Hardiyansyah (Tenaga Honorer)
  • Ardiyansyah (Tenaga Honorer)
  • M. Nur Salim (Tenaga Honorer)
  • Rizky Irawan (Tenaga Honorer)
  • Al Ujiatmo R. (Tenaga Honorer)
  • Desy Irmayanti (Tenaga Honorer)

Tugas Pokok dan Fungsi

sunting

Ketua dan Wakil Ketua

sunting
  • Ketua mengatur pembagian tugas para hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada majelis hakim untuk diselesaikan.
  • Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya.
  • Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan saksama.

Majelis Hakim

sunting
  • Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya.

Panitera

sunting
  • Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Maros.
  • Panitera bertugas membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di kepaniteraan.
  • Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
  • Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
  • Dalam perkara perdata, Panitera bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.

Sekretaris

sunting
  • Membantu sekretaris dalam melaksanakan tugas di bidang administrasi umum/kesekretariatan.
  • Mengkoordinir tugas-tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.
  • Sekretaris sebagai pejabat pembuat komitmen/penanggung jawab kegiatan bertugas.
  • Membuat dan menandatangani kontrak/SPK dan surat-surat lain yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa atau membuat perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
  • Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar serta membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dikirimkan ke Kuasa pengguna anggaran kemudian diteruskan kepada Sub Bagian Keuangan.
  • Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.
  • Sekretaris bertugas menyelenggarakan administrasi umum, mengatur tugas Wakil Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Maros.
  • Sekretaris selaku kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
  • Sekretaris selaku kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN).

Panitera Muda Perdata

sunting
  • Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata.
  • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Perdata.
  • Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila diminta.
  • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
  • Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.

Panitera Muda Pidana

sunting
  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.
  • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Pidana.
  • Menyerahkan salinan putusan kepada jaksa, terdakwa atau kuasanya dan Lembaga Pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan.
  • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
  • Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.

Panitera Muda Hukum

sunting
  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Panitera Pengganti

sunting
  • Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Membuat berita acara persidangan.
  • Membantu hakim dalam melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
  • Membuat penetapan hari sidang.
  • Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau diubah jenis penahanannya.
  • Mengetik putusan.
  • Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan.

Juru Sita/Juru Sita Pengganti

sunting
  • Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
  • Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim.
  • Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
  • Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah.
  • Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.

Sub Bagian Umum & Keuangan

sunting
  • Mencatat dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat-surat keluar.
  • Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan operasional kantor.
  • Menyimpan dan memelihara surat-surat bukti kepemilikan Barang Milik Negara.
  • Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara serta Membuat Laporan Barang Milik Negara Semester dan Tahunan.
  • Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
  • Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor dengan bekerja sama baik dengan pengamanan internal maupun dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor.
  • Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor.
  • Menyelenggarakan administrasi perpustakaan.
  • Menyusun Rencana Kegiatan dan Penarikan Dana pada tahun berjalan.
  • Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran untuk tahun anggaran berikutnya.
  • Menerima dan menguji SPP beserta kelengkapannya untuk kemudian menerbitkan SPM.
  • Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA).
  • Membuat laporan keuangan secara periodik (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan).
  • Menata dan memelihara dokumen penerimaan dan belanja negara.

Sub Bagian Kepegawaian Organisasi Tata Laksana

sunting
  • Menata dan memelihara file/berkas kepegawaian pegawai.
  • Menyusun dan membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut Senioritas dan Bezetting.
  • Mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun.
  • Mengusulkan penerbitan askes, karpeg, karis/karsu dan taspen.
  • Mempersiapkan bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat Baperjakat.
  • Menyiapkan penyelenggaraan penyumpahan PNS dan penyumpahan/pelantikan jabatan.
  • Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan masih menduduki jabatan.
  • Mengusulkan formasi CPNS.[4]

Jumlah Perkara

sunting

Banyaknya perkara yang diterima dan diselesaikan oleh PN Maros menurut bulan tahun 2018 [5]

Bulan Perkara Pidana Perkara Pidana Anak Perkara Perdata Gugatan
Yang Diterima Yang Diselesaikan Yang Diterima Yang Diselesaikan Yang Diterima Yang Diselesaikan
Sisa Tahun 2017 18 0 1 0 18 0
Januari 17 19 0 0 2 6
Februari 25 11 5 5 0 3
Maret 28 12 0 0 5 3
April 17 17 5 5 5 3
Mei 19 34 5 3 4 3
Juni 12 17 0 2 0 1
Juli 21 17 0 0 2 5
Agustus 24 26 3 2 2 3
September 13 12 0 1 2 4
Oktober 17 25 2 2 4 3
November 24 13 0 0 4 4
Desember 14 21 1 1 4 1
Jumlah 250 224 22 21 52 39
Sumber Data: Pengadilan Negeri Maros dalam BPS Kabupaten Maros "Kabupaten Maros Dalam Angka 2019"[5]

Banyaknya perkara yang diterima dan diselesaikan oleh PN Maros dari tahun ke tahun

Tahun Perkara Pidana Perkara Pidana Anak Perkara Perdata Gugatan Jumlah
Yang Diterima Yang Diselesaikan Yang Diterima Yang Diselesaikan Yang Diterima Yang Diselesaikan Yang Diterima Yang Diselesaikan
2008 TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
2009 TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
2010 TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
2011 TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
2012 TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
2013 TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
2014 TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
2015 173 166 32 32 33 30 238 228
2016 254 237 20 18 42 25 316 280
2017 262 243 16 15 68 50 346 308
2018 250 224 22 21 52 39 324 284
2019 TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
Sumber Data: Pengadilan Negeri Maros dalam BPS Kabupaten Maros "Kabupaten Maros Dalam Angka 2019"[5]

Lihat pula

sunting

Pranala luar

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Sejarah PN Maros". pn-maros.go.id. Diakses tanggal 5-5-2020. 
  2. ^ "Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Maros". pn-maros.go.id. Diakses tanggal 05-05-2020. 
  3. ^ "Struktur Organisasi PN Maros". pn-maros.go.id. Diakses tanggal 5-5-2020. 
  4. ^ "Tugas Pokok & Fungsi PN Maros". pn-maros.go.id. Diakses tanggal 6-5-2020. 
  5. ^ a b c "Kabupaten Maros Dalam Angka 2019". maroskab.bps.go.id. 16 Agustus 2019. Diakses tanggal 4 Mei 2020.