Pembangkit Listrik Tenaga Air Batang Toru

pembangkit listrik tenaga air di Indonesia
(Dialihkan dari PLTA Batang Toru)

Pembangkit Listrik Tenaga Air Batang Toru (disingkat PLTA Batang Toru) adalah proyek pembangkit listrik yang sedang dibangun yang berlokasi di sungai Batang Toru di Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara di Indonesia. Pembangkit listrik dijadwalkan akan beroperasi pada tahun 2022 dan dirancang untuk kapasitas 4x127,5 MW. Pembangkit listrik tenaga air Batang Toru dikembangkan oleh PT North Sumatra Hydro Energy (PT NSHE), sebuah perusahaan yang didirikan pada tahun 2008. Tahap pra-konstruksi dari pembangkit listrik telah dimulai setelah kontrak Perjanjian Pembelian Daya (PPA) dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditandatangani pada 21 Desember 2015.

Pembangkit Listrik Tenaga Air Batang Toru
NegaraIndonesia
LokasiSipirok, Marancar, Batang Toru Batang Toru
Koordinat1°34′49.4″N 99°10′07.8″E / 1.580389°N 99.168833°E / 1.580389; 99.168833
KegunaanPenyimpanan air dan penghasilan listrik
StatusSedang dibangun
Mulai dibangun21 Desember 2015
PemilikPT North Sumatera Hydro Energy

PLTA Batang Toru Setara dengan Menanam 12,3 Juta Pohon

PLTA Batang Toru dimaksudkan untuk berkontribusi 15% dari kebutuhan listrik beban puncak Sumatera Utara. Proyek ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional Indonesia untuk membangun sejumlah pembangkit listrik dengan total kapasitas 35.000 MW. Proyek ini juga merupakan bagian dari upaya nasional dalam mengurangi pemanasan global melalui pengurangan emisi karbon, suatu implementasi dari Perjanjian Paris yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dalam UU No.16 / 2016. Pembangkit listrik tenaga air Batang Toru diatur untuk berkontribusi pada pengurangan emisi karbon pada 1,6-2,2 MTon[1] per tahun atau 4% dari target nasional dari sektor energi yang setara dengan penyerapan karbon oleh 12,3 juta pohon.[2]

Proyek PLTA Batang Toru

Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) run-of-river Batang Toru terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Area konstruksi PLTA Batang Toru terletak di Distrik Marancar, Sipirok, dan Batang Toru (SIMARBORU).

Proyek seluas 122 ha ini dibangun di atas Area Penggunaan Lain (APL), sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 50/Menhut-II/2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan, dimana APL adalah area non-hutan yang dapat digunakan untuk kepentingan publik.

Area APL ini adalah bagian dari ekosistem Batang Toru yang secara keseluruhan memiliki luas 163.000 ha. Di dalam area ini, selain APL, juga terdapat hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan produksi.

Periode Pembangunan

Tahapan prakonstruksi dimulai sejak pertengahan 2016, mengikuti penandatanganan perjanjian antara PPA North Sumatera Hydro Energy (NSHE) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Berdasarkan perjanjian tersebut, diharapkan PLTA Batang Toru bisa mulai beroperasi pada bulan Agustus 2022.

Teknologi

PLTA Batang Toru didesain sebagai run-of-river, yang pengoperasiannya disesuaikan dengan debit air sungai. Salah satu keunggulan run-of- river tidak diperlukannya waduk raksasa seperti halnya pembangkit listrik tipe reservoir. Karena memanfaatkan aliran air yang ada, sistem run-of-river hanya memerlukan kolam tandon harian (daily pond).

Sistem run-of-river ini memerlukan manajemen air yang tepat agar debit air yang mengalir cukup untuk menggerakkan turbin tetapi tidak membuat daerah hilir kekeringan atau terkena banjir. Sistem ini dirancang berdasarkan studi mendalam, yang mencakup catatan debit harian Sungai Batang Toru selama 26 tahun terakhir. PLTA Batang Toru direncanakan akan beroperasi selama 24 jam setiap hari untuk menghasilkan 2,214 GWh pertahun.

PLTA Batang Toru beroperasi dengan menerapkan kebijakan pengaturan penggunaan aliran air secara berimbang, guna menjaga fungsi ekologi sungai dan ekosistem Batang Toru.

Manajemen Air

Sistem run-off the river ini memerlukan manajemen air yang tepat agar debit air yang mengalir cukup untuk menggerakkan turbin dan tidak membuat daerah hilir kekeringan atau terkena banjir. Sistem ini dirancang berdasarkan studi mendalam, yang mencakup catatan debit harian Sungai Batang Toru selama 26 tahun terakhir.

Contoh, dari 4 turbin yang digunakan saat kondisi normal masing-masing memutar kira-kira 51,9 kubik/detik menjadi 207 kubik/detik.

Saat debit puncak, misalnya 500 kubik/detik, maka 207 kubik/detik air dialirkan melalui turbin dan 300 kubik/detik lainnya melalui sungai.

Jika debit air yang diterima di bawah 200 kubik/detik, maka turbin yang bergerak hanya tiga turbin. Jadi, powerhouseini dapat diatur, apakah akan menggunakan satu, dua, atau empat turbin selama 24 jam.

Pada musim hujan, air yang dilepas dari kolam harian melalui pintu air sebesar 2.5 m3/detik, dengan tambahan aliran air dari anak-anak sungai yang terletak di antara daily pond dengan rumah pembangkit.

Jam Operasi

PLTA Batangtoru tidak hanya beroperasi selama 6 jam dan menahan air selama 18 jam tetapi beroperasi selama 24 jam setiap hari untuk menghasilkan 2,214 GWh setahun.

PLTA Batangtoru beroperasi dengan menerapkan kebijakan pengaturan penggunaan aliran air secara berimbang, antara kepentingan untuk menjaga fungsi ekologi sungai dengan kepentingan produksi listrik.

Sumber website resmi PLTA Batangtoru: www.nshe-hydro.com

Wilayah Batang Toru

sunting

Batang Toru adalah sebuah kawasan yang berada di tiga kabupaten; Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Daerah ini kaya akan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati. Luas seluruh kawasan Batang Toru mencapai 163.000 hektare (ha) yang di dalamnya terdapat:

  • Hutan lindung
  • Hutan konservasi
  • Hutan produksi
  • Area Penggunaan Lain, dimana di areal ini disediakan oleh Pemerintah untuk pemukiman, pertanian/perkebunan, pertambangan, dan lain sebagainya.

Selain kekayaan hutan, Batang Toru juga memiliki kekayaan satwa seperti Orangutan, Harimau Sumatera, Ikan Jurung, Tapir, Beruang, dan Burung Rangkong yang merupakan satwa endemik. Harimau Sumatra misalnya, saat ini hanya tinggal 500 ekor di seluruh Sumatra.

Kawasan Batang Toru terdiri dari berbagai macam penggunaan lahan, termasuk areal lokasi proyek PLTA Batangtoru yang didominasi kebun karet (UNEP, 2011). Berbagai macam penggunaan lahan tersebut menyebabkan hutan-hutan Batangtoru yang merupakan habitat satwa liar menjadi terpisah antara yang satu dengan lainnya. Penggunaan lahan dimaksud adalah:

  • Perkebunan
  • Pertambangan
  • Jalan raya, pemukiman dan perkotaan

Dalam Kawasan Batang Toru terdapat Sungai Batang Toru, sungai utama yang berhulu di Tarutung Kabupaten Humbang Hasundutan dan berhilir di Samudera Indonesia. Dan sudah lama, daerah aliran Sungai (DAS) Batang Toru juga mengalami erosi, bukan saja di daerah hulu, tetapi juga di hilir.

Konstruksi dan operasi

sunting

Proyek PLTA Batang Toru menggunakan 122 hecatares lahan atau sekitar 0,07% dari ekosistem Batang Toru. Ekosistem ini juga memiliki hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan produksi serta area untuk tujuan non-hutan lainnya. Tanah yang digunakan dalam proyek ini ditetapkan sebagai 'Areal Penggunaan Lain' (juga disebut APL di Indonesia) sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan terletak di 163.000 hektar wilayah Batang Toru.

Alokasi Lahan
Penggunaan Lahan Luas Area Lahan (Hektar) Presentase
Hutan Lindung 151.373 47,10
Pertambangan 130.300 40,43
Cagar Alam 18.979 5,89
Hutan Konsesi 17.000 5,27
Perkebunan Masyarakat 2.948 0,92
Perusahaan Perkebunan 1.325 0,41
Geothermal 130 0,04
PLTA Batang Toru 122 0,037
Total 322.177 100

Pembangkit listrik tenaga air menggunakan model run-of-river yang tidak memerlukan bendungan. PLTA Batang Toru memanfaatkan kolam harian dengan badan air seluas 66,7 hektar.

Perbanddingan antara Kapasitas, Luas Genangan, Relokasi Penduduk
PLTA Kapasitas (MW) Luas Genangan (Hektar) Relokasi Penduduk
Batang Toru 510 66,7 0
Jatiluhur 187,50 8.300 5.002
Saguling 797,36 5.300 10.000
Cirata 1.008 6.200 10.000

PLTA Batang Toru tidak melakukan pengeboran besar karena terowongan terdalam berada 300 meter di bawah tanah. Konstruksi terowongan tidak memerlukan pembukaan lahan permukaan dan tanah dari pengeboran akan dikumpulkan di 185 hektar area pembuangan yang tanahnya diperoleh dari penduduk setempat. Karena itu, ia tidak akan menimbun hutan atau menyebabkan fragmentasi.

Laju aliran alami sungai Batang Toru adalah antara 41,9 – 484 m3/detik, dengan laju terendah pada Juli-Agustus sebesar 84 m3/detik. Ini bervariasi dari hari ke hari. Pada tanggal 23 September 2018, laju aliran dapat mencapai 514 m3/detik dan beberapa desa di hilir dapat terkena dampaknya.

Setelah beroperasi, pembangkit listrik tenaga air akan mengatur aliran air untuk mempertahankan fungsi ekologis sungai dan untuk pembangkit listrik. Pada musim hujan, air akan dilepaskan dari tambak harian melalui gerbang kontrol pada 2,5 m3/detik bersama dengan aliran tambahan dari anak-anak sungai antara tambak dan pembangkit listrik. Dengan 4 turbin dalam operasi penuh, air akan mengalir dari turbin pada kecepatan 207m3/detik dan tidak akan menyebabkan banjir. Melihat laju aliran Sungai Batang Toru, peluang bagi pembangkit listrik tenaga air untuk beroperasi sepanjang waktu sangat tinggi dan karenanya air akan mengalir pada tingkat normal tanpa gangguan.

Jalan dan fasilitas lainnya dibangun di daerah yang bukan hutan berusia tua. Dari 669 hektar yang dilisensikan untuk proyek ini, 122 hektar akan digunakan untuk struktur bangunan permanen, 100 hektar untuk fungsi pendukung, dan sisanya 446 hektar akan ditanami kembali dan dipulihkan. Pembukaan lahan hanya akan dilakukan di sepanjang tepi sungai. Jembatan arboreal untuk hewan-hewan akan dibangun seandainya konstruksi jalan memecah belah orangutan dari sungai.

Habitat orangutan tersebar di seluruh hutan di 163.000 hektar ekosistem Batang Toru (TFCA, 2018) - area seluas London dan lebih besar dari Jakarta. Orangutan terus bergerak, melakukan perjalanan sekitar 800-3.000 hektar. Survei Kuswanda dan Fitri (2017, 2018) menunjukkan kepadatan sarang di sekitar wilayah proyek adalah 0,41 per km, atau satu orangutan dalam 250 hektar. PLTA Batang Toru menempati lahan seluas 122 hektar, lebih kecil dari luas minimum yang dibutuhkan untuk satu orangutan.

Kontroversi

sunting

Pembangunan PLTA ini dikritik oleh para pegiat lingkungan karena dianggap mengancam habitat orangutan[3] dan merusak ekosistem.[4] Pada tahun 2018, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Yang dipersoalkan oleh WALHI adalah Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 (bertanggal 31 Januari 2017) yang mengizinkan pembangunan PLTA Batang Toru.[4] WALHI menuduh bahwa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk proyek ini telah dipalsukan.[5] Namun, gugatan ini ditolak pada tanggal 4 Maret 2019.[6]

Referensi

sunting
  1. ^ investor.id. "PLTA Batang Toru Setara 12 Juta Pohon". investor.id. Diakses tanggal 2019-10-09. 
  2. ^ BeritaSatu.com. "PLTA Batang Toru Setara 12 Juta Pohon". beritasatu.com. Diakses tanggal 2019-10-09. 
  3. ^ "Nasib Orangutan Tapanuli di Tengah 'Mega Proyek' PLTA Batang Toru". VOA Indonesia. Diakses tanggal 2019-04-24. 
  4. ^ a b JawaPos.com (2018-08-08). "Dianggap Merusak Ekosistem, WALHI Gugat Pembangunan PLTA Batangtoru". JawaPos.com. Diakses tanggal 2019-04-24. 
  5. ^ Khairina (ed.). "Gugatan Walhi Sumut Ditolak, Pembangunan PLTA Batangtoru Dilanjutkan". Kompas.com. Diakses tanggal 2019-04-24. 
  6. ^ "Gugatan WALHI Soal Amdal PLTA Batang Toru Ditolak, Habitat Orangutan Tapanuli Terancam". VOA Indonesia. Diakses tanggal 2019-04-24. 

7. https://nshe-hydro.com/ Diakses tanggal 19-10-2020