Wahana Lingkungan Hidup Indonesia

organisasi advokasi lingkungan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) adalah lembaga swadaya masyarakat lingkungan hidup Indonesia, yang merupakan bagian dari jaringan Friends of the Earth International (FoEI).

WALHI
Tanggal pendirian15 Oktober 1980; 44 tahun lalu (1980-10-15)
TipeOrganisasi non-pemerintah
TujuanPelestarian lingkungan hidup
Kantor pusatJakarta, Indonesia
Wilayah layanan
Indonesia
Situs webwww.walhi.or.id

WALHI didirikan pada tahun 1980 dan bergabung dengan FoEI pada tahun 1989. WALHI adalah LSM advokasi lingkungan hidup terbesar dan tertua di Indonesia. WALHI menyatukan lebih dari 479 LSM dan 156 individu di seluruh kepulauan Indonesia yang luas, dengan kantor-kantor independen dan konstituen akar rumput yang terletak di 27 dari 31 provinsi di Indonesia. Buletinnya diterbitkan dalam bahasa Inggris dan bahasa nasional. WALHI bekerja dalam berbagai isu, termasuk konflik agraria atas akses terhadap sumber daya alam, hak-hak masyarakat adat dan petani, pesisir dan kelautan, dan deforestasi. WALHI juga memiliki beberapa isu lintas sektoral seperti perubahan iklim, perempuan dan manajemen risiko bencana.[1]

Cakupannya lebih luas dari sekadar masalah lingkungan: "WALHI adalah singkatan dari transformasi sosial, kedaulatan rakyat, dan keberlanjutan kehidupan dan mata pencaharian."[2] Situs web ini juga melaporkan bahwa para relawan WALHI membantu setelah gempa bumi Yogyakarta pada tahun 2006.

Forum ini saat ini terlibat dalam pembentukan Partai Hijau Indonesia.[3]

Sejarah

sunting

Menteri Lingkungan Hidup, Emil Salim pada tahun 1978 berdialog dengan beberapa kawannya, seperti Bedjo Rahardjo, Erna Witoelar, Ir.Rio Rahwartono (LIPI), dan Tjokropranolo (Gubernur DKI Jakarta), untuk membicarakan agar lingkungan menjadi sebuah gerakan dalam masyarakat. Ia melihat bahwa lingkungan adalah sesuatu yang baru dan belum populer di Indonesia. Ia ingin terjun ke tengah-tengah masyarakat agar persoalan-persoalan lingkungan di masyarakat bisa diketahui dan dicarikan solusi oleh masyarakat.[4]

Dalam diskusi-diskusi tersebut bagi Emil Salim, tidak ada pilihan lain kecuali minta bantuan kelompok-kelompok NGO dan pecinta alam. Harapan Emil adalah agar kelompok NGO dan pecinta alam dapat membantu menyelesaikan pelbagai persoalan lingkungan, karena kedua kelompok ini dianggap mempunyai kedekatan dengan masyarakat. Tjokropranolo menawarkan sebuah ruangan untuk melakukan pertemuan kelompok NGO se-Indonesia yang kemudian muncullah kesepakatan untuk memilih sepuluh NGO yang akan membantu program-program pemerintah dalam bidang lingkungan hidup. Ke-sepuluh organisasi tersebut kemudian disebut dengan Kelompok Sepuluh yang menjadi cikal bakal kelahiran WALHI.

Tentang organisasi

sunting

Isu strategis WALHI

sunting
  1. WALHI Mandiri
  2. Tata pemerintahan yang Baik dan Bersih
  3. Membangun perlawanan Rakyat melawan neo-imperialisme (penjajahan baru), dan lainnya

Kegiatan utama

sunting

Permasalahan lingkungan saling terkait dan telah berdampak besar terhadap kehidupan masnusia dalam bentuk pemiskinan, ketidakadilan dan menurunnya kualitas hidup manusia. Sebagai solusi, penyelamatan lingkungan hidup harus menjadi sebuah gerakan publik.

Sebagai organisasi publik, WALHI terus berupaya:

  • Menjadi organisasi yang populis, inklusif dan bersahabat.
  • Menjadi organisasi yang bertanggung gugat dan transparan.
  • Mengelola pengetahuan yang dikumpulkannya untuk mendukung upaya penyelamatan lingkungan hidup yang dilakukan anggota dan jaringannya maupun publik.
  • Menjadi sumberdaya ide, kreativitas dan kaderisasi kepemimpinan dalam penyelamatan lingkungan hidup.
  • Menggalang dukungan nyata dari berbagai elemen di masyarakat.
  • Menajamkan fokus dan prioritas dalam mengelola Kampanye dan advokasi untuk berbagai isu:
    1. Air, pangan dan keberlanjutan
    2. Hutan dan Perkebunan
    3. Energi dan Tambang
    4. Pesisir dan Laut
    5. Isu-isu Perkotaan

Menjadi organisasi publik

sunting

Tingkat kerusakan lingkungan hidup saat ini telah menimbulkan masalah-masalah sosial seperti pengabaian hak-hak asasi rakyat atas sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup yang sehat, marjinalisasi, dan pemiskinan. Oleh karenanya, masalah lingkungan hidup harus didudukkan sebagai masalah sosial.

Sehingga gerakan lingkungan hidup perlu mentransformasikan dirinya menjadi gerakan sosial yang melibatkan seluruh komponen masyarakat seperti buruh, petani, nelayan, guru, kaum profesional, pemuda, remaja, anak-anak, dan kaum perempuan.

Menyadari tantangan tersebut, organisasi WALHI telah berubah menjadi organisasi publik yang tidak hanya beranggotakan organisasi non pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat. Organisasi publik yang memberikan peluang seluas-luasnya kepada perseorangan yang peduli dan berminat terlibat serta mendukung gerakan lingkungan hidup di Indonesia. Hal ini bertujuan mendorong percepatan gerakan lingkungan hidup menjadi gerakan sosial yang luas.

Perseorangan dan publik umum sekarang dapat bergabung menjadi anggota Sahabat WALHI dan terlibat secara aktif di dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup Indonesia.

Kelembagaan

sunting

Eksekutif Nasional berperan sebagai koordinator dan dan fasilitator dalam aktivitas nasional dan internasional.

Pengambilan keputusan WALHI

sunting

Forum pengambilan keputusan tertinggi WALHI adalah dalam pertemuan anggota setiap empat tahun yang disebut Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH). Forum ini menerima dan mensahkan pertanggungjawaban Eksekutif Nasional, Dewan Nasional; merumuskan strategi dan kebijakan dasar WALHI; menetapkan dan mensahkan Statuta; serta menetapkan Eksekutif Nasional, Dewan Nasional.

Setiap tahun diselenggarakan pula Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) sebagai forum konsultasi antar komponen WALHI dan evaluasi program WALHI. Format pengambilan keputusan yang sama juga terjadi di forum-forum WALHI daerah yang disebut dengan PDLH dan KDLH.

Dana - Dana

sunting

Sumber pendanaan WALHI berasal dari uang anggota, sumbangan masyarakat individu, serta lembaga dana lainnya baik lokal, nasional maupun internasional, sepanjang tidak mengikat dan tidak berasal dari kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan visi-misi serta nilai-nilai WALHI. WALHI juga melakukan usaha-usaha lain yang legal dan tidak bertentangan dengan visi-misi serta nilai-nilai WALHI.

Dana tersebut dikelola berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan yang benar dan dipertanggungjawabkan secara berkala kepada komponen WALHI dan kepada publik.

Referensi

sunting
  1. ^ "Indonesia - Friends of the earth international". www.foei.org. 26 November 2013. Diakses tanggal 2016-05-27. 
  2. ^ "HOME". WALHI. December 15, 2021. 
  3. ^ "Walhi Godok Pembentukan Partai Hijau Indonesia". CNN. Diakses tanggal 8 March 2020. 
  4. ^ "Sejarah". WALHI (dalam bahasa Inggris). 2019-09-28. Diakses tanggal 2023-12-13. 

Pranala luar

sunting