Organisasi Amatir Radio Indonesia
Artikel ini sudah memiliki daftar referensi, bacaan terkait, atau pranala luar, tetapi sumbernya belum jelas karena belum menyertakan kutipan pada kalimat. |
Organisasi Amatir Radio Indonesia, disingkat ORARI, adalah satu-satunya wadah bagi amatir radio di Indonesia. Organisasi ini resmi berdiri pada 9 Juli 1968 atas dasar Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1967. Hingga tahun 2022, ORARI telah memiliki 34 ORARI Daerah di level Propinsi dan 367 ORARI Lokal di level kabupaten / kota yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.
Singkatan | ORARI |
---|---|
Tipe | Organisasi nirlaba |
Tujuan | Komunikasi, Pendidikan |
Kantor pusat | Jakarta, Indonesia |
Wilayah layanan | Indonesia |
Bahasa resmi | Indonesia |
Ketua Umum | H. Donny Imam Priambodo, ST., MM (YB0DX)[1] |
Afiliasi | en:International Amateur Radio Union |
Situs web | http://www.orari.or.id/ |
ORARI adalah bagian dari International Amateur Radio Union (IARU) yang merupakan Organisasi Amatir Radio Dunia. Ketentuan yang mengatur kegiatan Amatir Radio diatur pula dalam Radio Regulation yang dikeluarkan oleh International Telecommunication Union (ITU).
Pada periode 2021-2026 ini ORARI dipimpin oleh H. Donny Imam Priambodo, ST., MM (YB0DX) sebagai Ketua Umum.[1]
Tingkat Kecakapan Amatir Radio
suntingSemua anggota amatir radio mempunyai nama panggilah atau biasa disebut callsign, yang di bedakan menurut tingkatan kecakapannya.
Callsign didapatkan setelah seorang amatir radio lulus ujian negara amatir radio (UNAR). Berikut tingkatan dalam kecakapan amatir radio.
- Siaga, tingkatan ini mempunyai callsign dengan prefiks YD dan YG
- Penggalang, tingkatan ini mempunyai callsign dengan prefiks YC dan YF
- Penegak, tingkatan ini mempunyai callsign dengan prefiks YB dan YE
Untuk mengikuti UNAR, calon peserta dapat mendaftar di situs IAR-IKRAP SDPPI Kominfo Diarsipkan 2020-01-02 di Wayback Machine..
Kegiatan Amatir Radio
sunting- ARC, Amatir Radio Club, perkumpulan amatir radio biasanya di bawah lokal ORARI.
- Contest, pertandingan berkomunikasi radio
- DX, komunikasi jarak jauh antar benua
- DX-pedition, expedisi / perjalanan ke tempat langka & beroperasi dari sana.
- Field Day, bekerja di lapangan dengan peralatan minimal.
- Fox Hunting, lomba mencari pemancar gelap.
- Net, cek-in / absen secara periodik, biasanya setiap hari pada jam tertentu.
- QRP, bekerja dengan daya kecil biasanya sekitar 1-5Watt saja.
- QSL Card, pertukaran kartu tanda pernah berkomunikasi
- Special Event Station, stasiun yang di operasikan pada acara / event khusus.
- CORE (Communication and Rescue) ORARI, adalah program kegiatan yang dikembangkan sebagai bentuk kepedulian ORARI dalam menghadapi situasi kebencanaan, dan kedaruratan yang terjadi.
- DUKOM (Dukungan Komunikasi), merupakan program sosial anggota-anggota Amatir Radio untuk mendukung kegiatan nasional yang membutuhkan radio sebagai alat pendukung komunikasi. DUKOM non-kebencanaan yang pernah dilakukan antara lain Pemilu,DUKOM Libur Hari Raya Idul Fitri, DUKOM Kirab Budaya, dll.
- JOTA (JAMBORE ON THE AIR) Pramuka yang diselenggarakan se dunia dan biasanya kegiatan ini bekerjasama dengan ORARI lokal atau daerah untuk mewadahi anggota Pramuka yang mengikuti kegiatan JOTA.
Teknik Radio
suntingAda beberapa teknik radio yang sering dipelajari oleh seorang amatir radio, seperti,
- Teknik Antenna
- Teknik Membuat Pemancar Sendiri (Homebrew)
- Teknik Gelombang Mikro (microwave)
- Teknik Komunikasi kode Morse (Continous Wave)
- Teknik Komunikasi Satelit (Amatir Satelit)
- Teknik Komunikasi melalui Bulan sebagai satelit pasif Earth Moon Earth (EME)
- Teknik Modulasi
- Teknik Televisi Amatir
- Slow Scan TV (SSTV)
- Fast Scan TV
- Teknik Komunikasi Digital
- Propagasi Radio
- Teknik jaringan komputer / Internet di kenal sebagai AMPRNet, menggunakan domain .ampr.org dan keluarga IP address 44.132.x.x. Koordinator AMPRNet Indonesia adalah Onno W. Purbo, YC0MLC.
Lihat pula
suntingPranala luar
sunting- Situs web resmi
- ORARI di SpeedyWiki Diarsipkan 2008-03-01 di Wayback Machine.
- Peraturan Meneteri Komunikasi dan Informatika nomor 17 Tahun 2018