Mattiro Bintang, Liukang Tupabbiring, Pangkajene dan Kepulauan

kelurahan di Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan

Mattiro Bintang (Bugis: ᨆᨈᨗᨑᨚ ᨅᨗᨈ, translit. Mattiro Bintang, har. 'melihat bintang') adalah nama sebuah kelurahan berbentuk kepulauan di Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kelurahan ini terdiri atas 2 pulau, yakni Langkadea dan Balang Caddi (pusat pemerintahan). Luas wilayah Kelurahan Mattiro Bintang adalah 14,99 km² termasuk wilayah perairan laut.[1]

Mattiro Bintang
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Selatan
KabupatenPangkajene dan Kepulauan
KecamatanLiukang Tupabbiring
Kode Kemendagri73.10.03.1016 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS7309030016 Edit nilai pada Wikidata
Luas14,99 km²
Jumlah penduduk... jiwa
Kepadatan... jiwa/km²
Peta
PetaKoordinat: 4°56′32.75″S 119°25′8.40″E / 4.9424306°S 119.4190000°E / -4.9424306; 119.4190000
Kelurahan Mattiro Bintang di Sulawesi Selatan
Kelurahan Mattiro Bintang
Kelurahan Mattiro Bintang
Letak Kelurahan Mattiro Bintang dalam wilayah Sulawesi Selatan.

Etimologi

sunting

Nama Kelurahan Mattiro Bintang diusulkan berdasarkan atas aspirasi masyarakat dan telah melalui proses musyawarah mufakat dalam forum Kelurahan Mattiro Sompe, yang difasilitasi oleh camat Liukang Tupabbiring.

Mattiro Bintang diambil dalam penggabungan bahasa Bugis dan bahasa Indonesia. Kata mattiro merupakan bentuk kata kerja (verba) dan dari kata dasar tiro yang memiliki makna lihat/pandang. Kata mattiro yang telah dibubuhkan prefiks ma- dan fon t mengalami geminasi sehingga maknanya "melihat/memandang/menuju". Sedangkan kata bintang merupakan bentuk kata benda (nomina) dalam bahasa Indonesia yang memiliki makna "benda langit yang mampu memancarkan cahaya dan memproduksi energi sendiri". Jadi Mattiro Bintang memiliki makna "melihat atau memandangi bintang atau benda langit".[2]

Sejarah

sunting

Sebagaimana bahwa situasi dan kondisi masyarakat Pulau Balang Caddi saat itu telah mengalami pertumbuhan baik pertumbuhan penduduk maupun ekonomi, dan sosial budaya masyarakat telah dipengaruhi oleh dinamisasi kehidupan masyarakat perkotaan yang majemuk, dinamis, kreatif, dan kritis. Maka pembentukan Kelurahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kelurahan Mattiro Bintang dibentuk secara resmi pada 10 April 2010 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Kelurahan Mattiro Bintang Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Kelurahan Mattiro Bintang merupakan hasil pemekaran dari wilayah Kelurahan Mattiro Sompe.[1]

Batas wilayah

sunting

Kelurahan Mattiro Bintang memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:

Sebelah Berbatasan
utara Desa Mattiro Bulu (Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara)
selatan Pulau Barrang Lompo (Kota Makassar)
barat Kelurahan Mattiro Sompe (Kecamatan Liukang Tupabbiring)
selatan Pulau Barrang Lompo (Kota Makassar)
timur Kabupaten Maros

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ a b Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia - BPK RI (2017). "Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 1 Tahun 2010". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 4 Juni 2023. 
  2. ^ Said DM, M. Ide (1977). Kamus Bahasa Bugis-Indonesia (PDF). Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. hlm. 207.