Sutardjo Kertohadikusumo

Politisi Indonesia

Dr. K.P.H. Soetardjo Kartohadikoesoemo (Soetardjo Kartaningprang, lahir di Kunduran, Blora, Jawa Tengah, pada tanggal 22 Oktober 1892 – 20 Desember 1976) adalah gubernur pertama Jawa Barat. Menurut UU No. 1 Tahun 1945, daerah Jawa Barat saat itu menjadi daerah otonom provinsi. Beliau adalah Gubernur Jawa Barat, dan berkantor di Jakarta.[1] Soetardjo merupakan tokoh nasional yaitu anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Ia penggagas Petisi Soetardjo. Petisi ini diajukan pada 15 Juli 1936, kepada Ratu Wilhelmina serta Staten Generaal (parlemen) Belanda. Petisi ini diajukan karena ketidakpuasan rakyat terhadap kebijakan politik Gubernur Jenderal De Jonge. Selain itu ia pernah menjabat juga sebagai Ketua DPA.

Soetardjo Kartohadikusumo
Anggota Volksraad
Masa jabatan
15 Juni 1931 – 1942
Gubernur Jawa Barat ke-1
Masa jabatan
6 September 1945 – December 1945
Sebelum
Pendahulu
Jabatan baru
Sebelum
Ketua Umum Palang Merah Indonesia ke-2
Masa jabatan
1946–1948
Sebelum
Pengganti
BPH Bintoro
Sebelum
Ketua Dewan Pertimbangan Agung ke-4
Masa jabatan
November 1948 – Agustus 1950
Sebelum
Pendahulu
Ario Soerjo
Pengganti
Soekarno
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir
Soetarjo Kartaningprang

(1890-10-22)22 Oktober 1890
Kunduran, Jawa Tengah, Hindia Belanda
Meninggal20 Desember 1976(1976-12-20) (umur 86)
Jakarta, Indonesia
PendidikanOpleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA)
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Latar belakang

sunting

Mas Soetardjo Kartohadikoesoemo lahir di salah satu wilayah di Kabupaten Blora tepatnya di Desa Kunduran, sebuah desa dan kecamatan yang berada di Blora, 22 Oktober 1892. Ayahnya bernama K.NG.Kartoredjo adalah wedana Bancar, Kabupaten Tuban. Sedangkan ibunya bernama Mas Ayu Kartoredjo. Meskipun merupakan gubernur pertama Jawa Barat tetapi ia berasal serta lahir dan besar di Jawa Tengah tepatnya daerah kota kecil Kunduran, Blora.[2]

Pendidikan

sunting

Soetardjo mengawali pendidikan formalnya dari ELS (Europeesche Lagere School). Setelah tamat dari ELS, Soetardjo melanjutkan ke Opleiding School voor Indlandsche Ambtenaren (OSVIA, sekolah menegah pamong praja bumiputra) di Magelang.

Karier

sunting

Soetardjo mengawali karier sebagai birokrat saat menjadi hulpschriver (pembantu juru tulis) di Rembang pada 1911. Pada tahun yang sama ia diangkat menjadi juru tulis jaksa kemudian mantri kabupaten. Pada 1913, Soetardjo menjabat sebagai asisten wedana.

Pada 1915, ia menyandang jabatan jaksa di Rembang. Kinerja yang baik membawa Soetardjo ke Batavia untuk sekolah di Bestuurschool antara 1919 dan 1921. Di sana, ia memimpin redaksi kalawarta Oud Osviaan. Pada 1919, Soetardjo membuat tulisan dalam pamflet yang berisikan keluhan dan diskriminasi yang dialami pamong praja bumiputra.

Setelah menyelesaikan pendidikan, Soetardjo kembali ke Rembang hingga menjadi wedana. Pada tahun 1929, saat menjadi patih di Gresik, ia terlibat dalam pembentukan Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumiputra (PPBB) dan terpilih sebagai wakil ketua, sedangkan Bupati Bandung R. A. A. Wiranatakusuma V menjadi ketuanya.

Karier politik

sunting

Dari PPBB, Soetardjo melenggang ke Volksraad.[3] Pada 1931, ia bertolak ke Batavia, bertugas mewakili PPBB dan pemerintahan Jawa Timur. Dalam sidang pertama Volksraad, Ia terpilih sebagai anggota College van Gedelegeerde Volksraad atau Badan Pekerja Dewan Rakyat. PPBB berhaluan moderat progresif dan tergolong beroposisi terhadap pemerintah

Pada 1932, Soetardjo mendukung pengajuan petisi Husni Thamrin kepada pemerintah untuk menggunakan sebutan “orang Indonesia” mengganti kata inlander alias ‘pribumi’ dalam tata hukum, badan-badan di bawahnya, dan dokumen-dokumen resmi pemerintah.

Memasuki paruh kedua 1930, para tokoh politik seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan Sutan Sjahrir diasingkan ke pelosok Hindia demi stabilitas politik. Efek depresi ekonomi global juga menyebabkan penghematan besar-besaran oleh pemerintah kolonial yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Soetardjo protes menyaksikan keadaan yang merugikan masyarakat, seperti pengurangan gaji, pemecatan, pembatasan kesempatan pendidikan dan kebijakan pemerintah yang bersifat mencurigai. Kebijakan pemerintah Belanda pada saat itu menyebabkan Peristiwa Kapal Tujuh Provinsi pada 5 Februari 1933.

Pada Juli 1936, Soetardjo merancang petisinya yang kemudian dikenal sebagai Petisi Soetardjo. Isi petisi adalah permohonan supaya diselenggarakan suatu musyawarah antara wakil-wakil Indonesia dan negeri Belanda dengan kedudukan dan hak yang sama. Petisi itu akhirnya diputuskan lewat pemungutan suara. Hasilnya diterima dengan 26 suara setuju, 20 suara menolak. Keputusan Kerajaan baru diperoleh dua tahun kemudian, tepatnya pada 16 November 1938 yang mengukuhkan penolakan terhadap Petisi Soetardjo. Kerajaan berpendapat bahwa rakyat Hindia Belanda belum matang untuk mempersiapkan sebuah pemerintahan sendiri.

Pada masa pendudukan Jepang, 1942, Soetardjo Kartohadikoesoemo memimpin departemen dalam negeri atau Naimubu Sanyo.[4] Ia menjadi anggota badan perwakilan bentukan Jepang, Tjhoeo Sangi-in dan anggota Poetera (Pusat Tenaga Rakyat).[5]

Residen Jakarta (1943–1945)

sunting

Setahun kemudian, tepatnya 10 November 1943, Soetardjo menjadi residen (syucokan) Jakarta.[6] Soetardjo acapkali berurusan dengan pejabat dari kalangan militer. Dalam hal kebutuhan logistik pangan untuk kebutuhan perang, Daerah kekuasaan keresidenan Jakarta kala itu meliputi daerah Karawang, Cikampek, Sukamandi, Tangerang, dan Purwakarta yang terkenal sebagai gudang padi.[7]

Soetardjo menyiasatinya dengan program kerja yakni politik beras. Beras tidak boleh dikuasai seluruhnya oleh pedagang Tionghoa. Maka, di wilayah keresidenan Jakarta dilakukan penertiban distribusi beras yang lebih mementingkan penduduk lokal.[8]

Salah satu hal yang dilakukannya sebagai residen yaitu mengembalikan tanah partikelir kepada rakyat untuk menghasilkan sumber pangan. Persoalan lahan terpecahkan dengan mengadakan pembagian sawah dan tanah kering ke tiap-tiap desa yang terdaftar serta dihitung dan ditetapkan pajaknya. Selanjutnya, produksi padi untuk rakyat dan angkatan perang Jepang. Dengan memanfaatkan jasa seorang ahli pertanian Jepang dan seorang ahli pertanahan lokal, Soetardjo memprakarsai gerakan menanam padi berlarik dan pembersihan sawah. Kebutuhan pangan rakyat Jakarta dan angkatan perang Jepang dapat terpenuhi.[8]

Bibliografi

sunting
  • Tirmizi, Purba; Purba, Isak; Bariyo; Haryanto, Maemunah; Sayoga, Dwi Artiningsih Budi Harjo; Warastika, Esti; Safitry, Martina; Fawakih, Dirga (2017). Gubernur Pertama di Indonesia (PDF). Senayan, Jakarta: Direktorat Sejarah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. ISBN 978-602-1289-72-3. 

Referensi

sunting
  1. ^ Ahsan, Ivan Aulia. "Soetardjo Kartohadikoesoemo, Pengusul Petisi Otonomi Hindia Belanda". tirto.id. Diakses tanggal 2023-12-08. 
  2. ^ Setiadi Kartohadikusumo, Soetardjo: “Petisi Soetardjo” dan Perjuangannya (Jakarta: Sinar Harapan, 1990), hlm. 125
  3. ^ Susan Abeyasekere, “The Soetardjo Petition,” Indonesia, No. 15, 1973, hlm. 81
  4. ^ Gert Mak, Abad Bapak Saya (Jakarta: Suara Harapan Bangsa, 2009), hlm. 297
  5. ^ Rudolf Mrazek, Engineer of Happy Land: Perkembangan Teknologi dan Nasionalisme di Sebuah Koloni (Jakarta: Yayasan Obor, 2006), hlm. 256.
  6. ^ M. P. B. Manus, dkk, Tokoh-tokoh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Jilid 1 (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1993), hlm. 72
  7. ^ Benedict R. O'G. Anderson, Java in a Time of Revolution (Ithaca, N.Y.: Cornell University Press, 1972), hlm. 45
  8. ^ a b Manus, dkk., Tokoh-tokoh, hlm. 72, 158

Pranala luar

sunting
Jabatan politik
Posisi baru Gubernur Jawa Barat
1945
Diteruskan oleh:
Datuk Djamin
Didahului oleh:
RAA Wiranatakusuma
Ketua Dewan Pertimbangan Agung
1948–1950
Diteruskan oleh:
Soekarno
Jabatan lain
Didahului oleh:
Mohammad Hatta
Ketua Umum Palang Merah Indonesia
1946–1948
Diteruskan oleh:
BPH Bintoro