Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
Balai Penjaminan Mutu Pendidikan atau biasa disingkat menjadi BPMP, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang bertugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing.[1]
Tugas dari organisasi ini meliputi pelaksanaan pemetaan dan peningkatan mutu, pengembangan model penjaminan, serta supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat.
Sejarah
suntingOrganisasi ini memulai sejarahnya pada tahun 1991 dengan nama Balai Penataran Guru (BPG) yang bertugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan terhadap guru yang ada di wilayah kerjanya masing-masing. Pada tahun 2003, organisasi ini diubah menjadi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) dengan tugasnya juga diubah menjadi melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di wilayah kerjanya masing-masing. Pada tahun 2007, nama dari organisasi ini disempurnakan menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).[2].
Pada tahun 2022, pasca digabungnya Ditjen PAUD Dikmas dengan Ditjen Dikdasmen untuk membentuk Ditjen PAUD Dikdasmen nama LPMP kemudian diubah menjadi Balai (Besar) Penjaminan Mutu Pendidikan (B/BPMP).[1]
Daftar
suntingHingga akhir tahun 2023, terdapat 5 unit BBPMP dan 29 unit BPMP yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:
Referensi
sunting- ^ a b "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 1 Agustus 2024.
- ^ "Sejarah". Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur. Diakses tanggal 1 Agustus 2024.