Kotanopan, Mandailing Natal

kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara
(Dialihkan dari Kota Nopan)

Kotanopan adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Indonesia.

Kotanopan
Peta lokasi Kecamatan Kotanopan
Negara Indonesia
ProvinsiSumatera Utara
KabupatenMandailing Natal
Pemerintahan
 • CamatPangeran Hidayat, S.H.
Populasi
 (2017)
 • Total28.469 jiwa
Kode pos
22994
Kode Kemendagri12.13.08 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS1202030 Edit nilai pada Wikidata
Luas325,14 km²
Kepadatan- jiwa/km²
Desa/kelurahan35/2
Peta
PetaKoordinat: 0°36′17″N 99°41′33″E / 0.60472°N 99.69250°E / 0.60472; 99.69250
Wisma pemerintah di Kotanopan

Desa/Kelurahan

sunting

Tokoh Terkenal

sunting

Tokoh terkenal yang lahir di kecamatan ini antara lain adalah Abdul Harris Nasution, tepatnya di desa Hutapungkut. Bahkan bus kebanggaan Sumatera Utara yakni Antar Lintas Sumatera juga berasal dari kecamatan ini.

Di Daerah Kotanopan juga berdiri tugu perintis kemerdekaan yang terletak di depan Pesanggrahan (bekas kediaman Controleur Mandailing Natal pada masa kolonial Belanda) di Jalan Medan Padang (Jl. Perintis Kemerdekaan).

Geografis

sunting

Bentuk geografis wilayah ini berbukit-bukit, dilalui pegunungan Bukit Barisan dari utara ke selatan. Selain itu terdapat pula Sungai Batang Gadis yang melewati daerah kecamatan ini. Sungai Batang Gadis ini dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk pengairan, pencarian batu kali, pasir, pendulangan emas dan yang cukup unik, yaitu membuat "lubuk larangan".

Lahan pertanian, terutama pertanian padi menjadi andalan daerah ini, perkebunan karet dan coklat juga cukup luas di daerah ini, khususnya di wilayah Kotanopan. Selain itu terdapat pula perkebunan kulit manis (kayu manis) dan tembakau di daerah Simandolam.

Lubuk larangan adalah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk pengelolaan tangkapan ikan di Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut secara teratur menurut hukum yang dimusyawarahkan masyarakat sekitar, baik itu batas-batas lubuk larangannya, pelanggaran atas aturan serta masa pembukaan atau masa penangkapan ikannya untuk umum. Lubuk larangan ini dibuka secara periodik, biasanya pada masa-masa Idul Fitri atau Lebaran.

Lubuk larangan tersebut biasanya diberi nama menurut nama desa yang dilalui sungai tersebut, misalnya: Lubuk Larangan Singengu, yaitu Lubuk Larangan yang terletak di Desa Singengu. Adapun lubuk larangan lain adalah: Lubuk Larangan Lumban Pasir, Lubuk Larangan Huta Baringin, Lubuk Larangan Tamiang, Lubuk Larangan Huta Pungkut dan lain-lain.