Komisi Pemilihan Pakistan

Komisi Pemilihan Pakistan (bahasa Urdu: انتخابی دفتر پاکستان), adalah sebuah badan federal independen, otonom, permanen dan didirikan secara konstitusional. Komisi Pemilihan dibentuk pada 23 Maret 1956 dan telah direstruktur dan direformasi beberapa kali dalam sejarah negara tersebut.[1][2]

Referensi

sunting
  1. ^ Administrators. "1956 Constitution". Story of Pakistan. Diakses tanggal 2 January 2013. 
  2. ^ Const Pakistan. "PART VIII (contd) Elections Chapter 2. Electoral Laws and Conduct of Elections". Constitution of Pakistan, Chapter II. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-12-26. Diakses tanggal 2 January 2013. 

Pranala luar

sunting