Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia disingkat KLH/BPLH adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Dibentuk | 1978 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Dasar hukum pendirian | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Bidang tugas | Lingkungan hidup | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Slogan | Satu Bumi untuk Masa Depan | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Pegawai | 15.471 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Alokasi APBN |
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomenklatur sebelumnya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2014–2024) | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
Alamat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | Gedung Manggala Wanabakti Blok I lt. 3 Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 2, RT.1/RW.3 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat 10270 Indonesia | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | http://www.menlhk.go.id/ | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Koordinat: 6°12′22.4945″S 106°47′58.4356″E / 6.206248472°S 106.799565444°E Gedung Manggala Wanabakti Blok I lt. 3 Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 2, RT.1/RW.3 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat 10270 Indonesia |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | |||||||||||||||||||||||||||||||||
http://www.menlhk.go.id/ | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Kementerian Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Menteri Lingkungan Hidup yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Hanif Faisol Nurofiq.
Tugas dan fungsi
suntingKementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BPLH mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPLH menyelenggarakan fungsi:[2]
- perumusan dan penetapan kebljakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusalan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
- penyu.sunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supenrisi di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPLH;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPLH; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH.
Susunan organisasi
suntingSusunan organisasi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup berdasarkan Permen LH/BPLH No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:[1][2]
Pimpinan
- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Sekretariat
- Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
- Biro Perencanaan dan Keuangan
- Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
- Biro Umum
- Biro Hukum dan Kerja Sama
- Biro Hubungan Masyarakat
Deputi
- Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
- Sekretariat Deputi
- Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor
- Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan
- Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
- Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
- Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat
- Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
- Sekretariat Deputi
- Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air
- Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara
- Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan
- Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati
- Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut
- Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Sekretariat Deputi
- Direktorat Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular
- Direktorat Penanganan Sampah
- Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun
- Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun
- Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
- Sekretariat Deputi
- Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim
- Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim
- Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi
- Direktorat Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon
- Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim
- Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
- Sekretariat Deputi
- Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup
- Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
- Direktorat Sanksi Administratif Lingkungan Hidup
- Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup
- Direktorat Pengendalian Kebakaran Lahan
Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah
- Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan
- Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanakearagaman Hayati dan Sosial Budaya
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi, dan Mutu Lingkungan
Inspektorat Utama
- Inspektorat I
- Inspektorat II
- Bagian Tata Usaha Inspektorat Utama
Pusat
- Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sumatera di Pekanbaru, Riau
- Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan di Balikpapan, Kalimantan Timur
- Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara di Denpasar, Bali
- Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku di Makassar, Sulawesi Selatan
- Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua di Biak, Papua
- Pusat Data dan Informasi
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup
- Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup
- Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup
- Pusat Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup
Sejarah
suntingKementerian
suntingPada masa Pemerintahan Prabowo Subianto, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipecah menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Berikut sejarah perubahan nama-nama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebelum dipecah:
- Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg PPLH, 1978–1983)
- Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg KLH, 1983–1993)
- Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Kemeneg LH, 1993–2001)
- Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH, 2001-2009)
- Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH, 2009–2014)
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK, 2014-2024)
- Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Kemen LH/BPLH, 2024-sekarang)
Logo
sunting-
Logo Kantor Menteri Negara/ Kementerian Lingkungan Hidup (1990an–2014)
-
Logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2014–2024)
-
Logo Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (2024–sekarang)
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ a b c "Perpres No. 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup". JDIH BPK. 5 November 2024. Diakses tanggal 27 November 2024.
- ^ a b c "Perpres No. 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup". JDIH BPK. 5 November 2024. Diakses tanggal 27 November 2024.
- ^ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025