Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (dahulu Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup Indonesia.[1]
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
ppkl |
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03.