Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia
(Dialihkan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia)
Ini adalah versi stabil, terperiksa pada tanggal 16 Januari 2025.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi atau Kemkomdigi)[3] adalah kementerian Pemerintah Indonesia yang bertugas mengelola dan mengembangkan pemerintahan di bidang teknologi informasi komunikasi dan informatika di Indonesia. Secara hukum, kementerian ini juga mengurus di bidang sistem pos.[4] Misi yang dinyatakannya meliputi transformasi digital, digitalisasi ekonomi, literasi digital, dan pemerintahan elektronik.[5]

Kementerian Komunikasi dan Digital
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk2001; 24 tahun lalu (2001)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital[1]
Bidang tugasKomunikasi dan urusan digital
SloganMenuju Masyarakat Informasi Indonesia
Alokasi APBNRp7,73 triliun (2025)[2]
Nomenklatur sebelumnya
  • Departemen Penerangan (1945–1999)
  • Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (1999–2000)
  • Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi; Lembaga Informasi Nasional; Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi; (2001–2004)
  • Departemen Komunikasi dan Informatika (2005–2009)
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (2009–2024)
Susunan organisasi
MenteriMeutya Hafid
Wakil Menteri
Sekretaris JenderalIsmail
Inspektur JenderalArief Tri Hardiyanto
Direktur Jenderal
Infrastruktur DigitalWayan Toni Supriyanto
Teknologi Pemerintah DigitalMira Tayyiba
Ekosistem DigitalEdwin Hidayat Abdullah
Pengawasan Ruang DigitalAlexander Sabar
Komunikasi Publik dan MediaFifi Aleyda Yahya
Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan DigitalHary Budiarto (Plt.)
Staf Ahli
Bidang HukumRobinson Hasoloan Sinaga
Bidang Sosial, Ekonomi, dan BudayaRaden Wijaya Kusumawardhana
Bidang Komunikasi dan Media MassaMolly Prabawaty
Bidang TeknologiMochamad Hadiyana
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 9
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webkomdigi.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′30.418″S 106°49′20.820″E / 6.17511611°S 106.82245000°E / -6.17511611; 106.82245000
Jalan Medan Merdeka Barat No. 9
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
komdigi.go.id
Facebook: Kemkominfo X: kemkominfo Youtube: UC6673kwtPekbPTJgRsTSizQ Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian ini dibentuk pada 2001 sebagai kementerian dengan peran yang lebih terbatas dari Departemen Penerangan,[6] yang dibubarkan pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid (1999-2001) karena dianggap otoriter dalam mengelola lanskap media Indonesia.[7]

Kementerian ini dikepalai oleh Menteri Komunikasi dan Digital, yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Meutya Hafid.[8]

Sejarah

 
Lambang Departemen Penerangan dan semboyannya "Api Nan Tak Kunjung Padam"

Setelah Indonesia menyatakan kemerdekannya, salah satu tindakan yang diambil oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah mendirikan sebuah kementerian yang membidangi penerangan (istilah untuk penyebaran informasi) dengan pertimbangan bahwa diperlukan adanyan pengenalan dan penjelasan kemerdekaan Indonesia baik dalam negeri maupun luar negeri. Ini ditetapkan pada 19 Agustus 1945 dengan nama Kementerian Penerangan (Kempen).[9]

Selama masa Revolusi Nasional Indonesia (1945-1949), aktivitas kementerian ini lebih berpusat pada penyebaran gagasan-gagasan untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari usaha Belanda mendirikan kembali pemerintahan kolonialnya. Beberapa gagasan yang dipopulerkan oleh kementerian ini adalah semboyan "Sekali Merdeka Tetap Merdeka" dan "Kita Cinta Damai, Tetapi Lebih Cinta Kemerdekaan". Menyusul terjadinya silang pendapat orang-orang terhadap hasil Perjanjian Linggajati dan Aksi Polisionil, aktivitas kementerian ini bertambah pada penerangan kepada rakyat untuk tetap percaya pada Pemerintah Indonesia.[9]

Reformasi dan penggantian pada 1999

Ketika Reformasi tejadi pada 1998, yang ditandai oleh salah satu tuntutan demokrasi dan kebebasan pers, Presiden B.J. Habibie mengajukan UU No. 40 Tahun 1999 mengenai Pers yang menghilangkan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) yang menjadi 'momok' perusahaan pers selama Orde Baru. UU ini juga memperkuat independensi Dewan Pers yang sebelumnya dikepalai langsung secara ex-officio oleh Menteri Penerangan, menjadi lembaga independen dari pemerintah dan berfungsi menjaga independensi pers. Pada era ini, UU No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi, sebagai dasar regulasi telekomunikasi dan internet Indonesia, pertamakali diundangkan. Undang-Undang tersebut juga membentuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dibawah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel), Departemen Perhubungan saat itu.

Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, Departemen Penerangan dan Departemen Sosial dibubarkan. Dalam penjelasan di sidang paripurna DPR pada November 1999, Abdurrahman Wahid menegaskan bahwa pembubaran itu dilakukan semata-mata untuk efisiensi dan perampingan kabinet pemerintahan, sekaligus dalam rangka implementasi sepenuhnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.[10] Selain itu juga pada era tersebut, Lembaga Sensor Film yang semula dikelola oleh Departemen Penerangan dialihkan ke lingkungan Departemen Pendidikan.

Sebagai lembaga pengganti Departemen Penerangan, Abdurrahman Wahid membentuk Badan Informasi Komunikasi Nasional (BIKN) melalui Keppres No. 153 Tahun 1999, dengan Kepala BIKN setara Eselon 1a. Melalui Keputusan Presiden tersebut, seluruh aset dan personil eks Departemen Penerangan pada tingkat pusat dialihkan kepada Badan Informasi dan Komunikasi Nasional, kecuali aset dan personil Direktorat Televisi, TVRI Stasiun Pusat Jakarta, Balai Pendidikan dan Pelatihan Televisi Jakarta, Direktorat Radio, Stasiun Radio Republik Indonesia Nasional Jakarta, Balai Pendidikan dan Pelatihan Radio Jakarta, Balai Elektronika dan Laboratorium Radio Jakarta, dan Maintenance Center Jakarta.

Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal Departemen Penerangan termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, kecuali TVRI Stasiun Daerah, TVRI Stasiun Produksi, TVRI Sektor dan Satuan Transmisi, Stasiun Radio RI Regional I dan II, Multimedia Training Center Yogyakarta, serta Maintenance Center Medan dan Makassar.[11]

Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, dibentuk Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi pada 2001, dengan Syamsul Mu'arif sebagai Menteri Negara yang pertama. Untuk melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pelayanan informasi nasional, juga dibentuk Lembaga Informasi Nasional (LIN). Selain itu, sebagian wewenang Kementerian dalam hal konten penyiaran dialihkan ke lembaga independen baru bernama Komisi Penyiaran Indonesia yang didirikan melalui UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Berdasarkan UU tersebut juga, status TVRI serta RRI diubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan melayani masyarakat.

 
Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipakai dari tahun 2007 hingga 2024 (2007–2009 dikenal sebagai Departemen Komunikasi dan Informatika)

Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014)

Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kabinet Indonesia Bersatu I, dibentuklah pertama kali Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Departemen ini terbentuk melalui penggabungan Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, Lembaga Informasi Nasional, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang berasal dari Departemen Perhubungan, serta Direktorat Jenderal baru yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Lembaga Informasi Nasional dipecah dua menjadi Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik.

Pada 2008, Departemen Komunikasi dan Informatika dan DPR menyelesaikan sejumlah paket Undang-Undang yakni:

Seiring penyesuaian nomenklatur Departemen menjadi Kementerian pada 2009, Depkominfo berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika di era Kabinet Indonesia Bersatu II. Ditjen Pos dan Telekomunikasi dibagi menjadi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) serta Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI). Ditjen Aplikasi Telematika berubah nama menjadi Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika). Sedangkan Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik dilebur kembali menjadi Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP). Struktur ini terus berlaku hingga pemerintahan era Presiden Joko Widodo (2014-2024).

Pada era ini, Kemkominfo juga bertanggung jawab untuk infrastruktur internet melalui kebijakan Pita Lebar Indonesia dan proyek Palapa Ring.

Era Presiden Joko Widodo (2014-2024)

Terjadi beberapa perkembangan dan penyesuaian pada Kementerian Kominfo pada era Presiden Joko Widodo, baik di Kabinet Kerja (2014-2019) dan Kabinet Indonesia Maju (2019-2024):

  • Pembangunan infrastruktur internet melalui penyelesaian Palapa Ring Timur, Satelit Satria, dan pembangunan Base Tranreceiver Station (BTS) di daerah 3T oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Internet (BAKTI), sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kominfo.
  • Revisi UU ITE sebanyak dua kali (UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024) untuk menyesuaikan kebebasan berpendapat dan literasi di era digital.
  • Pembentukan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSBIN) pada April 2015 yang berisikan sejumlah Tim Panel untuk meningkatkan akuntabilitas pemblokiran konten internet.
  • Lahirnya Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Komunikasi Publik, yang menegaskan peran Kemkominfo sebagai koordinator Government Public Relations (GPR) dalam rangka menunjang keberhasilan Kabinet Kerja, menyerap aspirasi publik, dan mempercepat penyampaian informasi tentang kebijakan dan program pemerintah.
  • Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 2017, yang dikembangkan dari Indonesia Security Incident Response Team On Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan Direktorat Keamanan Informasi dari Kominfo yang dilebur bersama Lembaga Sandi Negara.
  • Berbagai inisiatif kolaborasi antara Kominfo, masyarakat, dan dunia usaha untuk mendukung tren pertumbuhan usaha rintisan berbasis teknologi (startup) di Indonesia, seperti NextiCorn (sejak 2015), Gerakan Nasional 1000 Startup Digital (sejak 2016), Startup Studio Indonesia (sejak 2020), HUB.ID (sejak 2021).
  • Peluncuran layanan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia pada 2019 untuk memperkuat implementasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Indonesia.
  • Pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 sebagai serangkaian efisiensi lembaga nonstruktural yang berpotensi tumpang tindih. Fungsi BRTI kembali dikelola oleh Kementerian Kominfo.
  • Penyusunan strategi transformasi digital nasional pada 2020 yang berfokus pada empat pilar; 1) infrastruktur digital; 2) pemerintahan digital; 3) ekonomi digital; 4) talenta digital.
  • Pembangunan Pusat Data Nasional yang dimulai pada 2020, untuk mendukung program Satu Data Nasional dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
  • Implementasi kebijakan Analog Switch Off (ASO) untuk implementasi TV Digital sebagai amanah Undang-Undang Cipta Kerja (2020) yang mengubah UU Penyiaran.
  • Mendorong infrastructure-sharing dan network-sharing melalui pengaturan penggunaan bersama jaringan/infrastruktur pasif di Undang-Undang Cipta Kerja yang juga mengubah UU Telekomunikasi, untuk mendorong efisiensi dan konsolidasi industri telekomunikasi nasional.
  • Lahirnya UU No. 27 tahun 2022 mengenai Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang mengamanatkan lahirnya Otoritas Pengawas Pelindungan Data Pribadi dalam dua tahun diundangkannya UU tersebut.

Era Presiden Prabowo Subianto (2024-Sekarang)

 
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital yang digunakan dari bulan Oktober hingga Desember 2024

Pada masa kepemimpinan presiden Prabowo Subianto untuk akselerasi transformasi digital, nomenklatur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam Kabinet Merah Putih. Hal ini diikuti juga oleh perombakan struktur di tingkat Eselon I/Direktorat Jenderal melalui Peraturan Presiden No. 174 Tahun 2024.

Pada tanggal 23 Desember 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 656 tahun 2024, Komdigi meluncurkan logo barunya untuk pertama kali dalam 17 tahun, dengan mengadaptasi siluet anyaman untuk menggambarkan kolaborasi hingga terciptanya inklusivitas. Dalam logo baru Komdigi ini terdapat abstraksi huruf C yang mewakili Communication dan huruf D yang mewakili Digital. Selain itu, logo baru Komdigi memiliki makna bahwa kementerian ini dapat berperan sebagai penghubung dan perantara dalam menyampaikan pesan, baik kepada pihak pemangku kepentingan maupun masyarakat luas.[12]

Tugas dan fungsi

 
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital sejak 23 Desember 2024

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, pelindungan data pribadi, dan komunikasi publik dan media;
  2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. Pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan digital;
  7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Struktur organisasi

Struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Digital berdasarkan Permenkomdigi No. 1 Tahun 2025 adalah:[1]

Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretariat Jenderal
    • Biro Perencanaan
    • Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
    • Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
    • Biro Hukum
    • Biro Umum
    • Biro Hubungan Masyarakat

Inspektorat

  • Inspektorat Jenderal
    • Sekretariat Inspektorat Jenderal
    • Inspektorat I
    • Inspektorat II
    • Inspektorat III
    • Inspektorat IV

Direktorat Jenderal

  • Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital
    • Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital
    • Direktorat Layanan Infrastruktur Digital
    • Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital
    • Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital
  • Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital
    • Direktorat Infrastruktur Pemerintah Digital
    • Direktorat Aplikasi Pemerintah Digital
    • Direktorat Akselerasi Teknologi Pemerintah Digital Daerah
  • Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Pengembangan Ekosistem Digital
    • Direktorat Kercerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru
    • Direktorat Pos dan Penyiaran
    • Direktorat Layanan Ekosistem Digital
    • Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital
  • Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital
    • Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik
    • Direktorat Penyidikan Digital
    • Direktorat Pengendalian Ruang Digital
  • Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Informasi Publik
    • Direktorat Komunikasi Publik
    • Direktorat Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan
    • Direktorat Ekosistem Media

Badan

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Hukum
  • Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya
  • Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa
  • Staf Ahli Bidang Teknologi

Pusat

  • Pusat Data dan Sarana Informatika
  • Pusat Kelembagaan Internasional
  • Pusat Kebijakan Strategis

Daftar menteri

Menteri Penerangan

Menteri Komunikasi dan Digital

Kontroversi

Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik Privat

Pada tahun 2020, Direktur Jenderal Aptika Semuel Abrijani Pangerapan dan Johnny G. Plate memperkenalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan perusahaan asing untuk mendaftar dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik. Peraturan ini memungkinkan pemerintah untuk mengakses informasi pribadi warga negara dan mengancam akan memblokir akses jika perusahaan tidak mendaftar. Peraturan ini direvisi dan disahkan pada tahun 2021.[13] Pada Juli 2022, beberapa situs web populer seperti PayPal, Epic Games, Steam, Origin, dan Yahoo!, serta permainan video seperti Counter-Strike: Global Offensive dan Dota 2 diblokir karena tidak terdaftar sesuai peraturan tersebut.[14][15][16]

Serangan Terhadap Pusat Data Nasional Sementara

Pusat Data Nasional (PDN) adalah fasilitas pusat data yang berfungsi untuk menempatkan, menyimpan, dan mengolah data. Sebagai solusi sementara sambil menunggu pembangunan PDN, pemerintah membangun Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Pada tanggal 17 Juni 2024, layanan PDNS Kementerian Kominfo yang berlokasi di Surabaya diserang oleh ransomware bernama Brain Cipher. Serangan ini terjadi pada 20 Juni pukul 00.54 WIB, mengganggu operasional 239 instansi, termasuk 30 kementerian/lembaga, 15 provinsi, 148 kabupaten, dan 48 kota. Anggota Komisi I DPR RI mengkritik Kominfo yang tidak melakukan pencadangan data di PDN. Pada 4 Juli 2024, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengundurkan diri, dengan alasan bertanggung jawab atas peretasan terhadap PDNS.[17][18][19][20][21][22]

Pegawai Komdigi Terlibat Kolusi dengan Situs Judi Online

Sebanyak 11 orang, termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ditangkap terkait kolusi dengan situs judi online. Alih-alih memblokir, pegawai Komdigi justru 'membina' sekitar 1.000 situs judi dengan imbalan Rp 8,5 juta per situs. Penggeledahan dilakukan di kantor pusat dan 'kantor satelit' Komdigi di Bekasi, di mana ditemukan bukti berupa laptop dan perangkat lainnya. Menkomdigi Meutya Hafid berkomitmen untuk melakukan pembersihan internal dan memperkuat pakta integritas guna memberantas judi online sesuai arahan Presiden Prabowo.[23]

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi menolak berkomentar banyak soal kasus judi online yang menyeret pegawai Kemenkomdigi. Saat ditemui di Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Budi hanya menjawab singkat, “Saya fokus koperasi dan urus rakyat.” Sebagai Menteri Koperasi dan UKM, Budi mendukung penegakan hukum terhadap mantan bawahannya dan mengapresiasi langkah aparat. Selama menjabat sebagai Menkominfo, ia mengklaim telah memblokir 3,8 juta konten judi online.[24]

Polda Metro Jaya mengungkap skandal situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), termasuk tersangka Adhi Kismanto dan Denden Imadudin Soleh, bersama 22 tersangka lainnya. Dari total 24 tersangka, sembilan adalah pegawai Komdigi, sementara satu merupakan staf ahli. Para pegawai yang seharusnya memblokir situs judi online justru menyalahgunakan wewenang mereka untuk mengambil keuntungan, bekerja sama dengan agen pengelola situs. Para tersangka dikenakan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 303 KUHP, UU ITE, dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.[25]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital
  2. ^ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
  3. ^ "Meutya Hafid: Kementerian Komunikasi dan Digital Disingkat Komdigi". Kumparan.com. 21 Oktober 2024. 
  4. ^ Kamelia, Robiatul (2024-10-23). Putsanra, Dipna Videlia, ed. "Profil Kementerian Komunikasi dan Digital, Tugas, & Fungsinya". Tirto.id. Diakses tanggal 2025-01-12. 
  5. ^ "Visi & Misi Komdigi". Kementerian Komunikasi dan Digital. Diakses tanggal 2025-01-16. 
  6. ^ Loven, Klarijn (2008-01-01). Watching Si Doel: Television, Language and Identity in Contemporary Indonesia (dalam bahasa Inggris). BRILL. ISBN 978-90-04-25391-9. At first it was feared that the new president would revitalize Deppen, restricting the newly earned freedom of the media. Eventually, however, a State Ministry of Communication and Information (Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi) was created, whose legal means to interfere with the Indonesia mediascape were restricted. 
  7. ^ Subroto, Lukman Hadi (2022-07-29). Indriawati, Tri, ed. "Alasan Gus Dur Membubarkan Departemen Penerangan". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-01-16. Adapun Gus Dur beralasan bahwa Departemen Penerangan dianggap terlalu banyak mencampuri urusan pengelolaan informasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Selain itu, Gus Dur juga pernah mengatakan bahwa apabila kerjanya hanya melarang dan mengekang kebebasan pers, sebaiknya Departemen Penerangan ditiadakan. 
  8. ^ "Jadi Menkomdigi, Meutya Hafid Fokus Benahi 3 Masalah Digital di RI". CNN Indonesia. 2024-10-21. Diakses tanggal 2025-01-12. 
  9. ^ a b Sejarah Departemen Penerangan RI. Departemen Penerangan RI. 1986. 
  10. ^ digilib.uinsby.ac.id: KEBIJAKAN K.H. ABDURRAHMAN WAHID DALAM DEMOKRATISASI POLITIK
  11. ^ ""Keputusan Presiden 153 tahun 1999"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-07-08. Diakses tanggal 2016-04-28. 
  12. ^ "Menkomdigi Meutya Hafid Perkenalkan Logo Baru Komdigi Gantikan Versi 'Keong'". Detik INET. 26 Desember 2024. Diakses tanggal 27 Desember 2024. 
  13. ^ ""Permenkominfo No.5/2020 Menjadi Ancaman Baru Kebebasan Pers" . Harian Jogja (dalam bahasa Indonesia)". 22 Juli 2022. Diakses tanggal 22 Juli 2022. 
  14. ^ ""Penyebab Kominfo Blokir Steam dan Situs Game Online Lain, Sampai Kapan Pemblokiran serta Apa Solusinya" . beritadiy (dalam bahasa Indonesia)". 30 Juli 2022. Diakses tanggal 30 Juli 2022. 
  15. ^ Riyanto, Galuh Putri (30 Juli 2022). Wahyudi, Reza, ed. "PayPal Kena Blokir Kominfo Juga, padahal Sudah Terdaftar PSE". Kompas.com. Diakses tanggal 30 Juli 2022. 
  16. ^ Iskandar (30 Juli 2022). Damar, Agustinus Mario, ed. "Kominfo Pastikan 8 Platform Digital Telah Diblokir: Steam, Epic Games hingga Paypal". Liputan6.com. Diakses tanggal 30 Juli 2022. 
  17. ^ Rahmawati, Fatimah (2022-07-15). "Pusat Data Nasional (PDN)". Ditjen Aptika. Diakses tanggal 23 Juli 2023. 
  18. ^ "PERPRES No. 95 Tahun 2018". Database Peraturan | JDIH BPK. 2018. Diakses tanggal 23 Juli 2023. 
  19. ^ "PDNS berbasis cloud telah tampung 400 institusi pemerintah". Antara News. Diakses tanggal 2024-06-28. 
  20. ^ "Menkominfo jelaskan kronologi serangan siber PDNS 2". Antara News. Diakses tanggal 2024-06-28. 
  21. ^ "Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa". Kompas. Diakses tanggal 2024-06-29. 
  22. ^ "Dirjen Aptika Kominfo Semuel Mundur: Kasus PDN Itu Tanggung Jawab Saya". Kumparan. Diakses tanggal 2024-07-04. 
  23. ^ Ironi Pegawai Komdigi Bukan Blokir Malah 'Bina' Situs Judi Online
  24. ^ Ditanya Soal Judi Online di Kominfo, Budi Arie: Saya Fokus Urus Rakyat - News Liputan6.com
  25. ^ Ini Tampang Adhi Kismanto dan Denden Imadudin, Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Judol

[1]

Pranala luar

  1. ^ https://peraturan.go.id/files/permenkominfo-no-1-tahun-2025.pdf