Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia disingkat BRTI adalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi di Indonesia. BRTI dibentuk melalui UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. BRTI terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai unsur pemerintah dan Komite Regulasi Telekomunikasi sebagai unsur masyarakat. Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo sekaligus menjabat sebagai Ketua BRTI.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia BRTI | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BRTI |
Didirikan | 8 September 2000 |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 |
Dibubarkan | 26 November 2020 |
Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 |
Kantor pusat | |
Menara Ravindo, Kav.75 Lantai 11, Jl. Kebon Sirih, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340 | |
Situs web | |
https://www.setneg.go.id/ | |
Latar Belakang
suntingTelekomunikasi mempunyai sifat yang berubah terus menerus, nyaris tidak bertepi dan mampu mengubah tatanan wajah dunia, mengubah pola pikir manusia, memengaruhi perilaku dan kehidupan umat manusia. Telekomunikasi saat ini sudah menjadi kebutuhan hidup yang disejajarkan dengan hak asasi manusia.
Tujuh tahun lalu telekomunikasi Indonesia memasuki sejarah baru. Lewat Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, sektor ini resmi menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi. Kompetitor baru pun diundang masuk menjadi operator jaringan maupun jasa di sektor ini. Banyak kalangan berlega hati menyambut lahirnya undang-undang telekomunikasi tersebut. Apalagi tahun itu lahir juga Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun ternyata kompetisi telekomunikasi jauh panggang dari api. Muncul banyak pihak meminta dibentuknya badan regulasi independen. Sebuah Badan Regulasi Mandiri (IRB-Independent Regulatory Body) yang diharapkan dapat melindungi kepentingan publik (pengguna telekomunikasi) dan mendukung serta melindungi kompetisi bisnis telekomunikasi sehingga menjadi sehat, efisien dan menarik para investor. Tanggal 11 Juli 2003 akhirnya pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI adalah terjemahan IRB versi pemerintah yang diharapkan pada akhirnya menjadi suatu Badan Regulasi yang ideal.
Komentar yang banyak muncul kemudian adalah pemerintah dianggap setengah hati karena salah satu personel BRTI sekaligus menjadi Ketua adalah Dirjen Postel. Kepmenhub No. 31/2003 tersebut [telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 25/Per/M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31 tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia] juga tidak memberi wewenang eksekutor kepada BRTI. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sehingga dipertanyakan efektivitas BRTI dalam mengawal kompetisi telekomunikasi.
Namun terlepas dari polemik di atas, menjadi tugas bersama untuk mendorong agar BRTI yang sudah terbentuk ini dapat bekerja maksimal sehingga dapat memacu perkembangan industri telekomunikasi lewat iklim kompetisi, meningkatkan efisiensi dan memproteksi kepentingan publik secara de facto dan de jure.[1]
Fungsi dan Wewenang
suntingBadan Regulasi Telekomunikasi Indonesia mempunyai beberapa wewenang, sesuai yang diatur oleh Menteri Negara Komunikasi dan Informasi KM. 31/2003:
- Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, diantaranya (a) Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi; (b) Standar kinerja operasi; (c) Standar kualitas layanan; (d) Biaya interkoneksi; (d) Standar alat dan perangkat telekomunikasi.
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, diantaranya (a) Kinerja operasi; (b) Persaingan usaha; (c) Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.
- Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, diantaranya (a) Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi; (b) Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;dan (c) Penerapan standar kualitas layanan.
Selain wewenang, BRTI juga mempunyai 2 fungsi sesuai yang diatur oleh Menteri Negara Komunikasi dan Informasi KM. 67/2003.[2]
- Fungsi Pengaturan, meliputi
- Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang perizinan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dikompetisikan sesuai Kebijakan Menteri Perhubungan.
- Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standar kinerja operasi penggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi.
- Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang biaya interkoneksi.
- Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi.
- Fungsi Pengawasan
- Mengawasi kinerja operasi penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
- Mengawasi persaingan usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
- Mengawasi penggunaan alat dan perangkat penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
- Fungsi Pengendalian
- Memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
- Memantau penerapan standar kualitas layanan.
- melaporkan setiap permasalahan sesuai kualitas layanan.
Anggota
suntingPeriode 2003–2005
sunting- Djamhari Sirat (Dirjen Postel) sebagai ketua
- Koesmarihati
- Soetjipto
- Hery Nugroho
- Suryadi Azis
Periode 2006–2009
suntingAnggota BRTI periode 2006-2009 dilantik oleh Menkominfo Sofyan Djalil tanggal 16 Januari 2006.
Jabatan | Nama | Ket. |
---|---|---|
Ketua | Basuki Yusuf Iskandar | Dirjen Postel |
Anggota | Ahmad M. Ramli (2006–2007) Abdullah Alkaff (2007–2009) |
|
Bambang P. Adiwiyoto | ||
Koesmarihati | ||
Heru Sutadi | ||
Kamilov Sagala | ||
Hery Nugroho |
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 433/KPE/M. Kominfo/2007 tertanggal 8 Oktober 2007, Anggota BRTI mewakili pemerintah Prof. Dr. Ahmad Ramli yang saat ini menjadi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional yang telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai staf Ahli Bidang Hukum Menkominfo, digantikan Prof Abdullah Alkaff , M. Sc., Ph.D. Saat ini Prof. Alkaff menjabat sebagai staf Khusus Menkominfo.
Periode 2009–2012
suntingAnggota BRTI periode 2009-2012 dilantik oleh Menkominfo Mohammad Nuh tanggal 2 Maret 2009.[3][4]
Jabatan | Nama | Ket. |
---|---|---|
Ketua | Basuki Yusuf Iskandar (2009–2010) M. Budi Setiawan (2010–2011) Syukri Batubara (2010–2011) |
Dirjen Pos dan Telekomunikasi Plt. Dirjen Pos dan Telekomunikasi Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika |
Wakil Ketua | M. Budi Setiawan (2011–2012) | |
Anggota | Abdullah Alkaff (2009–2010) Adiseno (2010–2012) |
|
Heru Sutadi | ||
Danrivanto Budhiyanto | ||
M. Ridwan Effendi | ||
Iwan Krisnadi | ||
Nonot Harsono | ||
Iwan Krisnadi (2011–2012) | Anggota tambahan | |
Nurul Yakin Setyabudi (2011–2012) | Anggota tambahan |
Kemudian pada 2010, seiring dengan pergantian Dirjen Postel, maka dilakukan pergantian wakil pemerintah, sehingga komposisi Anggota BRTI.
Pada tahun 2011, seiring dengan perubahan/restruturisasi Kementerian Komunikasi dan Informasi, maka BRTI pun berubah. Selain Anggota KRT, tadinya yang Ditjen Postel menjadi Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI. Syukri Batubara, Dirjen PPI menjadi Ketua, serta M. Budi Setiawan, Dirjen SDPPI menjadi Wakil Ketua. Anggota KRT pun berubah dari 7 menjadi 9. Dua anggota yang ditambahkan, yakni Iwan Krisnadi dan Nurul Yakin Setyabudi.
Periode 2012–2015
suntingAnggota BRTI periode 2012-2015 dilantik oleh Menkominfo Tifatul Sembiring tanggal 2 Mei 2012.[5][6]
Jabatan | Nama | Ket. |
---|---|---|
Ketua | Muhammad Budi Setiawan | Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos |
Wakil Ketua | Syukri Batubara | Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika |
Anggota | Adiseno | |
Didik Akhmadi | ||
Riant Nugroho | ||
M. Ridwan Effendi | ||
Sigit Puspito Wigati Jarot | ||
Nonot Harsono | ||
Fetty Fajriati Miftach |
Periode 2015–2018
suntingAnggota BRTI periode 2015–2018 unsur KRT dilantik oleh Menkominfo Rudiantara tanggal 22 Mei 2015,[7] sedangkan seiring terjadinya pergantian pejabat Eselon I dan pelantikan tanggal 7 Oktober 2016,[8] BRTI Unsur Pemerintah berganti.
Jabatan | Nama | Ket. |
---|---|---|
Ketua | Kalamullah Ramli (2015–2016) Ahmad M. Ramli (2016–2018) |
Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika |
Wakil Ketua | Muhammad Budi Setiawan (2015–2016) Ismail (2016–2018) |
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos |
Anggota IT Law | Danrivanto Budhijanto | staf khusus Menkominfo |
Anggota Bidang Teknologi | Agung Harsoyo | dosen ITB |
Anggota Bidang Hukum | I Ketut Pribadi Kresna | praktisi hukum dan regulasi telekomunikasi |
Anggota Bidang Ekonomi Mikro/Bisnis | Muhammad Imam Nashiruddin | PT Indosat |
Anggota Bidang Kebijakan Publik | Rolly Rochmad Purnomo | KPPU dan Bappenas |
Anggota Bidang Ekonomi Makro | Rony Mamur Bishry | BPPT |
Anggota Bidang kebijakan Publik | Taufik Hasan | dosen universitas Telkom dan praktisi |
Periode 2018–2022
suntingAnggota Komite Regulasi Telekomunikasi - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT BRTI) periode 2018–2022 dilantik oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara melantik pada 19 Desember 2018.[9][10]
Jabatan | Nama | Ket. |
---|---|---|
Ketua | Ismail | Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos |
Wakil Ketua | Semuel A. Pangerapan | Dirjen Aplikasi Informatika |
Anggota | Agung Harsoyo | |
Bambang Priantono | ||
Danrivanto Budhijanto | ||
I Ketut Prihadi Kresna Murti | ||
Johny Siswadi | ||
Rolly Rochmad Purnomo | ||
Setyardi Widodo |
Meski periodenya sampai 2022, BRTI dibubarkan pada tahun 2020.[11]
Pembubaran
suntingMelalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, BRTI telah dibubarkan.
Perpres ini ditandatangani pada tanggal 26 November 2020.
Lihat pula
suntingPranala luar
sunting- (Indonesia) Situs web resmi BRTI Diarsipkan 2016-10-13 di Wayback Machine.
Referensi
sunting- ^ ""Tentang BRTI"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-09-27. Diakses tanggal 2016-10-13.
- ^ Biantoro, Bramy. "Profil Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia". Merdeka.com. Diakses tanggal 28 Januari 2025.
- ^ "Pengumuman 5 Calon Anggota BRTI Yang Terpilih Dari Unsur Masyarakat Berdasarkan Hasil Seleksi". Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. 4 Februari 2009. Diakses tanggal 28 Januari 2025.
- ^ "Menkominfo Umumkan 5 Anggota Baru BRTI". Kompas.com. 4 Februari 2009. Diakses tanggal 28 Januari 2025.
- ^ "Tifatul: Hanya 2 Pengurus Lama BRTI yang Bertahan". Kompas.com. 26 April 2012. Diakses tanggal 28 Januari 2025.
- ^ "Anggota BRTI Baru Dilantik". Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 4 Mei 2012. Diakses tanggal 28 Januari 2025.
- ^ Diani (23 Mei 2015). "Menkominfo Lantik 9 Anggota KRT-BRTI 2015–2018". Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Diakses tanggal 28 Januari 2025.
- ^ "Menteri Kominfo Lantik Tujuh Pejabat Eselon I". Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. 7 Oktober 2016. Diakses tanggal 27 Januari 2025.
- ^ "Ini Daftar Nama Anggota BRTI Periode 2018–2022". Kumparan.com. 19 Desember 2018. Diakses tanggal 27 Januari 2025.
- ^ "Rudiantara Lantik 7 Anggota Komite BRTI, Fokus Layanan TI". Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. 20 Desember 2018. Diakses tanggal 28 Januari 2025.
- ^ Stephanie, Connie; Nistanto, Reska K. (30 November 2020). "BRTI Dibubarkan Jokowi, Fungsi dan Tugas Diambil Alih Kominfo". Kompas.com. Diakses tanggal 28 Januari 2025.