Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan (disingkat KKP atau Kemenlutkan) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) yang pertama kali dijabat oleh Sarwono Kusumaatmadja dan sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh Sakti Wahyu Trenggono.
Tugas dan fungsi
suntingKementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perurmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaar, negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
- penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
suntingSusunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]
- Sekretariat Jenderal
- Biro Perencanaan
- Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
- Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi
- Biro Hukum
- Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
- Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa
- Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan
- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan
- Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan
- Direktorat Kepelabuhanan Perikanan
- Direktorat Perizinan dan Kenelayanan
- Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Ikan Air Tawar
- Direktorat Ikan Air Payau
- Direktorat Ikan Air Laut
- Direktorat Rumput Laut
- Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Logistik
- Direktorat Pemberdayaan Usaha
- Direktorat Pengolahan
- Direktorat Pemasaran
- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Pengendalian Operasi Armada
- Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan
- Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan
- Direktorat Penanganan Pelanggaran
- Inspektorat Jenderal
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat I
- Inspektorat II
- Inspektorat III
- Inspektorat IV
- Inspektorat V
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
- Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
- Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
- Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan
- Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan
- Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Sekretariat Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Pusat Manajemen Mutu
- Pusat Pengendalian dan Pengawasan Mutu Produksi Primer
- Pusat Pengendalian dan Pengawasan Mutu Pascapanen
Terdapat beberapa staf ahli yang merupakan unsur pembantu Menteri Kelautan dan Perikanan di bidang keahlian tertentu, yaitu
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga
- Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut
Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan, terdapat unit organisasi yang terdiri atas:
- Pusat Data, Statistik, dan Informasi
- Pusat Kebijakan Strategis
Sejarah
suntingSejak era Reformasi, perubahan signifikan terjadi di berbagai aspek kehidupan Indonesia, termasuk orientasi pembangunan. Pada masa Orde Baru, fokus pembangunan cenderung pada wilayah daratan, sementara sektor kelautan terabaikan meski Indonesia memiliki kekayaan sumber daya kelautan yang melimpah. Untuk mengatasi hal ini, Presiden Abdurrahman Wahid melalui Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 mengangkat Ir. Sarwono Kusumaatmadja sebagai Menteri Eksplorasi Laut, diikuti pembentukan Departemen Eksplorasi Laut (DEL). Nomenklatur DEL kemudian berubah menjadi Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan (DELP) dan akhirnya menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) melalui Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000.
Pada tahun 2009, nomenklatur DKP diubah menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009. Perubahan ini menegaskan pentingnya sektor kelautan dan perikanan sebagai andalan ekonomi nasional. Struktur KKP terus berkembang, termasuk dengan penambahan Badan Karantina Ikan pada tahun 2017 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017. Pada 2023 masa Era Presiden Joko Widodo, sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, unsur riset KKP dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sementara urusan karantina ikan dipindahkan ke Badan Karantina Indonesia.
Dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029, Presiden Prabowo Subianto melantik Ir. Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan serta Laksdya TNI (Purn) Dr. Didit Herdiawan sebagai Wakil Menteri. Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 dan Keputusan Presiden Nomor 73/M Tahun 2024. Transformasi KKP mencerminkan upaya menjadikan sektor kelautan dan perikanan sebagai pilar utama pembangunan Indonesia.[2]
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Unsur | Perpres 63/2015 | Perpres 2/2017 | Perpres 38/2023 |
---|---|---|---|
Unsur pembantu pimpinan | |||
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal) |
|
|
|
Unsur pengawas | |||
Unsur pendukung (Badan) |
|
|
|
Staf ahli |
|
|
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ a b c Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
- ^ Sejarah Kementerian Kelautan dan Perikanan