Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Kemendes PDTT) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan pedesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal yang se
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 171 tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal[1] | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bidang tugas | Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Alokasi APBN | Rp2,31 triliun (2025; bersama dengan Kementerian Transmigrasi)[2] | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomenklatur sebelumnya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Alamat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | Jalan Abdul Muis No.7, Jakarta Pusat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | kemendesa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Koordinat: 6°10′26.04781″S 106°49′18.02485″E / 6.1739021694°S 106.8216735694°E Jalan Abdul Muis No.7, Jakarta Pusat |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
kemendesa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sejarah
suntingKementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Tugas dan fungsi
suntingKementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, dan penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasaan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengembangan kebijakan dan daya saing, pen1rusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
suntingSusunan organisasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berdasarkan Permen DPDT No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:[1]
Pimpinan
Sekretariat
- Sekretariat Jenderal
- Biro Perencanaan dan Kerja Sama
- Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
- Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi
- Biro Hubungan Masyarakat
- Biro Hukum
- Biro Umum dan Layanan Pengadaan
Inspektorat
- Inspektorat Jenderal
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat I
- Inspektorat II
- Inspektorat III
- Inspektorat IV
- Inspektorat V
Direktorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan
- Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan
- Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan
- Direktorat Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan
- Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa
- Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal
- Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal
- Direktorat Pelayanan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal
- Direktorat Pengembangan Produk Unggulan Desa dan Daerah Tertinggal
- Direktorat Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Desa dan Daerah Tertinggal
- Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Direktorat Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan Daerah Tertinggal
- Direktorat Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal
- Direktorat Penyerasian Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Daerah Tertinggal
- Direktorat Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus
Badan
- Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal
- Sekretariat Badan
- Pusat Pengembangan Kebijakan dan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal
- Pusat Pengembangan Daya Saing Desa dan Daerah Tertinggal
- Pusat Evaluasi Kebijakan Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal
- Pusat Data dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal
- Sekretariat Badan
- Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal
- Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Desa dan Daerah Tertinggal
- Pusat Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian
- Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional
Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi
Galeri
sunting-
Logo Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (2009–2015)
-
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (2015–2024)
-
Logo Kementerian Desa dan Pembangunan Tertinggal (2024–sekarang)