Kartel

hubungan saling menguntungkan antarperusahaan yang bersaing

Kartel adalah suatu hubungan adanya kerjasama atau kolusi antara beberapa kelompok produsen atau perusahaan dalam hal melakukan produksi barang serta memasarkannya yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi penawaran dan persaingan. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal.[2]

Salah satu contohnya adalah Kartel Sinaloa, suatu kartel narkoba yang dibentuk oleh para bandar dan pengedar narkoba asal Meksiko.[1]

Menurut peneliti ekonomi dari Friedrich Naumann Stiftung, A. M. Tri Anggraini pengertian kartel terkadang mengalami penyempitan makna. Dalam artinya yang sempit, kartel adalah sekelompok perusahaan yang seharusnya saling bersaing, tetapi justru mereka saling membantu dan mendukung.[3] Sementara itu pengertian kartel dalam makna yang luas adalah meliputi perjanjian antara para pesaing untuk membagi pasar, mengalokasikan pelanggan, dan menetapkan harga.[4]

Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, di mana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen. Kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh market power. Market power ini memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi wilayah penjualan.[5][6]

Jenis-Jenis Kartel

sunting

Tri Anggraini juga mengatakan, kartel memiliki berbagai jenis, tergantung pada cara, tujuan, dan kelompok pembentuk kartel tersebut. Jenis kartel yang paling umum adalah kartel yang dibentuk oleh kelompok penjual adalah penetapan harga, persekongkolan penawaran tender (bid ringging), perjanjian pembagian wilayah (pasar), alokasi pelanggan, perjanjian pembatasan output. Sementara pembentukan kartel dari golongan pembeli biasanya terkait dengan penentuan harga, perjanjian alokasi suplai barang atau jasa, dan permainan tender.[7]

Kartel Penetapan Harga

sunting

Jenis kartel yang cukup merugikan pasar adalah kartel penetapan harga. Dalam operasinya, kartel jenis ini membuat perjanjian harga (price fixing) yang berkaitan langsung dengan penetapan sejumlah harga barang dan jasa. Penetapan harga disebut sebagai naked restraint (terang-terangan), jika perjanjian tersebut tidak terjadi pada suatu perusahaan joint venture yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kartel.[8][9][10]

Kartel Persekongkolan Tender (Bid Rigging)

sunting

Persekongkolan atau konspirasi dalam penawaran tender bisanya terkait dengan bentuk perjanjian kerjasama di antara para penawar, padahal seharusnya para penawar itu saling bersaing untuk memenangkan tender. Tujuan utama dari kartel jenis ini adalah memenangkan salah satu pihak peserta tender dengan sengaja, sederhananya pemenang tender sudah diatur sejak awal.[11] Kartel persekongkolan tender ini bertentangan dengan proses pelelangan yang wajar, karena pada dasarnya penawaran umum dibentuk demi terciptanya keadilan dan menjamin hasil yang efektif dan efisien serta harga yang murah.[12][5]

Mekanisme Operasi Kartel

sunting

Menurut Tri Anggraini, ada beberapa kondisi pasar yang mendukung terciptanya suatu mekanisme kartel. Cara-cara ini adalah cara yang umumnya diguanakan oleh kelompok kartel demi kelancaran operasinya, untuk itulah mengapa kartel perlu menetapkan strateginya agar tidak diketahui oleh pemerintah ataupun masyarakat pada umumnya, dengan begitu maka kelompok kartel akan membentuk iklim usaha yang kondusif bagi kegiatan mereka.[13]

Konsentrasi Pasar (Market Concentration)

sunting

Konsentrasi pasar adalah dimana sejumlah kecil perusahaan yang bergerak di bidang yang sama, kemudian perusahan-perusahaan itu beroperasi di pasar yang akan memudahkan mereka membentuk suatu kesepakatan. Ada dua alasan kenapa konsentrasi pasar dapat berpotensi menciptakan kartel,[14] yakni;

  1. Bahwa perusahaan-perusahaan itu harus melakuan pertemuan rahasia bila ingin membentuk kartel, dengan pertemuan mereka dapat bertukar visi dan gagasan satu sama lain. Jika jumlah perusahaan yang kana terlibat dalam pertemuan itu banyak, maka akan sulit mempertemukan visi dan gagasan yang sejalan. Sederhananya, semakin sedikit perusahaan yang telibat, semakin mudah membentuk kartel.[15]
  2. Adanya kondisi yang berbeda di masing-masing perusahaan anggota kartel, maka akan lebih mudah menyeragamkan harga jika jumlah anggota kartelnya juga sedikit. Hal ini guna menghindari adanya konflik kepentingan di dalam tubuh kartel itu sendiri.[15]

Hambatan Masuk (Barriers to Entry)

sunting

Hambatan masuk pasar adalah cara yang terkait dengan penetapan harga biaya masuk pasar. Target dari cara ini adalah menghambat para pengusaha atau perusahaan baru yang bergerak di bidang yang sama agar tidak bersaing dengan perusahaan yang sudah lama. Biasanya biaya yang ditetapkan menjadi sangat tinggi bagi perusahaan baru, untuk itu kartel dapat menghindari persaingan dan tetap menguasai pasar.[16] Jika dalam suatu pasar kartel diinvasi oleh perusahaan-perusahaan baru, maka perusahaan lama yang tergabung dalam kartel tidak dapat beroperasi maksimal dan kartel akan bubar. Untuk itu hambatan masuk adalah upaya efektif untuk menghambat perusahaan baru, biasanya terkait dengan permodalan yang harus dibayar lebih tinggi dari perusahaan lama. Selain itu juga dapat berupa hambatan melalui pemberian lisensi yang sulit bagi perusahaan baru.[17]

Metode Penjualan (Sales Methods)

sunting

Metode penjualan adalah faktor yang paling mendukung kondusivitas terwujudnya perjanjian harga dalam organisasi kartel. Cara yang paling efektif dari metode penjualan ini adalah dalam suatu pelelangan, yaitu di mana pihak penjual membuka harga melalui pengadaan lelang dan para anggota kartel menanggapi dengan harga tertentu yang sebelumnya telah disepakati di antara mereka. Para anggota kartel juga akan menyepakati dan menentukan pihak mana yang akan memenangkan tender, bahkan sebelum tender diadakan. Dalam pasar yang demikian, jika ada anggota kartel yang menyalahi aturan atau mengingkari perjanjian, maka akan sangat mudah diketahui oleh anggota kartel lainnya.[17]

Homogenitas Produk (Product Homogenity)

sunting

Homogenitas produk bertujuan untuk mempermudah pekerjaan setiap anggota kartel beroperasi, khususnya bidang-bidang usaha yang memiliki karakteristik unik atau berbeda dari bidang usaha pada umumnya. Namun hal ini kerap menimbulkan kecurigaan dari konsumen terhadap produk yang mereka beli, karena adanya kesamaan harga yang ditetapkan oleh para penjual yang merupakan anggota kartel. Sebaliknya keberagaman (heterogenitas) produk akan membuat pelanggan lebih yakin pada apa yang mereka beli, karena konsumen akan memiliki kesempatan untuk memilih atas produk yang ditawarkan. Untuk itu pasar yang menyediakan produk bergam akan menyulitkan kartel beroperasi.[18]

Adanya Sarana Kerjasama (Facilitating Devices)

sunting

Kartel dapat secara efektif mengoperasikan misi penetapan harga bila ada sarana kerjasama, misalnya adalah standarisasi produk, integrasi vertikal, dan pengaturan harga penjualan kembali, pengumuman harga penjualan (implisit maupun eksplisit), serta pengiriman pola harga dasar. Kegiatan ini mudah dilakukan bila para pelaku usaha sudah tergabung dalam satu organisasi yang sama. Dengan adanya organisasi, maka para pelaku usaha akan bisa mengatur dan menguasai seluruh tingkatan, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi.[19]

Tekanan Terhadap Penawaran (Bid Suppression)

sunting

Artinya adalah satu atau lebih penawar setuju untuk menahan diri dengan tidak ikut serta dalam pelelangan (tender). Jika mereka sudah terlanjur ikut dalam proses pelelangan, maka yang dilakukan adalah menarik penawaran yang mereka ajukan sebelumnya, tujuannya agar penawar yang telah ditentukan dapat memenangkan pelelangan tersebut.[20]

Penawaran Saling Melengkapi (Complementary Bidding)

sunting

Maksudnya adalah adanya kesepakatan diantara dua atau lebih penawar tentang siapa yang akan memenangkan tender. Pemenang yang telah disepakati kemudian membocorkan harga yang mereka tawarkan dalam tender, sehingga mereka akan menawarkan harga yang lebih tinggi. Ada pula pemenang yang telah dirancang sebelumnya kemudian meminta kepada penawar lainnya untuk menetapkan penawaran dengan harga yang telah ditentukan, sehingga harga penawar yang kana memenangkan tender kan menjadi lebih rendah dari penawar lainnya. Tindakan ini dirancang agar seolah-olah diantara para penawar tetap terjadi persaingan sungguhan.[20]

Perputaran Penawaran atau Arisan Tender (Bid Rotation)

sunting

Adalah sebuah pola yang sengaja diciptakan antara satu penawar setuju untuk kembali sebagai penawar yang paling rendah. Dalam hal ini, penawar tender lain yang sudah dirancang untuk kalah, secara bersama-sama akan memberikan penawaran setinggi-tingginya agar mereka kalah. Kegiatan ini dilakukan sampai seluruh anggota kartel mendapatkan kesempatannya masing-masing dalam memenangkan tender, mereka hanya cukup menunggu giliran saja. Perputaran tender ini juga menetapkan adanya jaminan bagi setiap anggota agar mendapatkan gilirannya memenangkan tender. Selain itu juga ada perjanjian diantara para penawar itu untuk mengantisipasi penawar yang kalah menjadi sub-kontraktor dari penawar yang menang.[21]

Pembagian Pasar (Market Division)

sunting

Adalah pola penawaran tender yang terdiri dari beberapa cara untuk membagi-bagi zona pasar yang akan menjadi target. Dengan metode ini para anggota kartel bisanya membagi suatu wilayah yang akan menjadi target pasar mereka, bisa dengan cara geografis (tempat) maupun pembagian secara sosiologis (kelompok masyarakat). Dengan cara ini, para anggota kartel akan lebih efektif mengetahui, jika ada penawaran di suatu wilayah tertentu, maka sudah dipastikan bahwa pemenangnya haruslah yang menguasai wilayah tersebut.[22]

Tujuan Kartel

sunting

Kartel memiliki beberapa tujuan di antaranya ialah sebagai berikut:[2]

  • Kartel bertujuan untuk menguasai pangsa pasar atau sistem pasar yang sudah ada.
  • Kartel menjadi salah satu bentuk persekutuan ekonomi untuk memaksimalkan atau mengoptimalkan keuntungan bagi anggota kartel.
  • Persekutuan ekonomi kartel untuk mengurangi adanya persaingan atau kompetisi dalam hal meniadakan persaingan antar pengusaha yang ada.

Kondisi Pasar yang Mendukung Kartel

sunting

Menurut Tri Anggraini, keberadaan kartel tidak dapat dipisahkan dari iklim usaha atau kondisi pasar. Pola-pola kartel yang ada, terutama dalam hal persekongkolan tender, akan lebih mudah terealisasikan jika kondisi pasar mendukung atau memfasilitasi terbentuknya kartel. Ada empat alasan mengapa kondisi pasar juga berperan dalam terbentuknya dan suksesnya suatu kartel.[23]

  1. Struktur pasar kartel menyediakan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk berkomunikasi satu sama lain. Kondisi pasar yang demikian akan memudahkan setiap perusahaan calon anggota kartel membuat perjanjian, misalnya di mana industri-industri memiliki fasilitas melakukan pertemuan dalam suatu forum rahasia.[24]
  2. Pasar yang bersifat sedemikian rupa, dimana perusahaan dapat mendeteksi kegagalan dalam mematuhi aturan atau perjanjian kartel. Karena bagi anggota kartel, ketidakpatuhan adalah penipuan, dan penipuan haruslah mendapatkan hukuman dari anggota kartel lainnya. Cara yang paling sederhana bagi perusahaan untuk mengetahui penipuan adalah dengan menghadiri lelang. Sebagian besar lelang umumnya terbuka bagi publik, dengan begitu mereka dapat mengetahui siapa saja yang melakukan penipuan terhadap perjanjian kartel.[24]
  3. Kartel harus bisa menghukum anggotanya yang melakukan penipuan, caranya bisa pemecatan atau hingga membangkrutkan perusahaan tersebut. Cara lainnya juga dapat dilakukan dengan meminta sub-kontraktor dan pemasok untuk tidak lagi bertransaksi dengan anggota kartel yang dianggap penipu, dengan begitu perusahaan yang dianggap menipu kartel menjadi terisolasi dan bangkrut.[25]
  4. Perjanjian setiap anggota kartel lebih mudah dilanggar jika hanya menyangkut satu masalah saja. Untuk menanggulanginya maka setiap anggota kartel harus menciptakan kondisi pasar yang menyentuh semua aspek usaha mereka. Dengan begitu, setiap anggota kartel akan mendapatkan kepentingan yang sama dan terhindar dari pembangkangan anggotanya.[26]

Pranala luar

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Tanpa El Chapo, Kartel Sinaloa Masih Punya Ismael 'El Mayo' Zambada". tirto.id. Diakses tanggal 2020-10-26. 
  2. ^ a b Templat:Cite we
  3. ^ Adam 2006, hlm. 95 : "... mereka justru menyetujui satu sama lain untuk "menetapkan harga" guna meraih keuntungan monopolis.".
  4. ^ Adam 2006, hlm. 95-96.
  5. ^ a b Komisi Pengawas Persaingan Usaha. "Bertarung Melawan Kartel" (PDF). KPPU. Diakses tanggal 26 Oktober 2020. 
  6. ^ Zuhri, Sepudin (2013-07-23). Zuhri, Sepudin, ed. "Kamus Perdagangan: Kartel Itu Apa Ya?". Bisnis.com. Diakses tanggal 2020-10-28. 
  7. ^ Adam 2006, hlm. 96.
  8. ^ Adam 2006, hlm. 99 : "Dalam prakteknya, jarang ditemukan perjanjian yang secara terang-terangan berisi tentang kesepakatan untuk menetapkan harga. Meskipun kadangkala dengan mudah ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya perjanjian...".
  9. ^ Muniarti, Rilda. "Kartel: Kolusi Pengaturan Harga dan Produksi Sebagian Perjanjian yang Dilarang dalam Hukum Persaingan Usaha" (PDF). FEB UNILA. Diakses tanggal 26 Oktober 2020. 
  10. ^ Ayuningtyas, Chania. "Larangan Kartel Harga SMS Antar Operator" (PDF). ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga. Diakses tanggal 26 Oktober 2020. 
  11. ^ Adam 2006, hlm. 105 : "Perjanjian ini dapat dilakukan oleh satu atau lebih peserta lelang yang setuju untuk tidak mengajukan penawaran, atau oleh peserta lelang yang menyetujui satu peserta dengan harga yang lebih rendah, dan kemudian melakukan penawaran dengan harga di atas harga perusahaan yang direkayasa sebagai pemenang.".
  12. ^ Adam 2006, hlm. 105.
  13. ^ Adam 2006, hlm. 100-107.
  14. ^ Adam 2006, hlm. 100-101.
  15. ^ a b Adam 2006, hlm. 100.
  16. ^ Adam 2006, hlm. 101-102 : "Hambatan masuk yang tinggi merupakan upaya esensial bagi kartel yang efektif, karena ketika pasar kartel memperoleh profit yang tinggi, hal ini akan menjadi daya tarik bagi pelaku usaha baru (new entrant) untuk masuk pasar yang sama.".
  17. ^ a b Adam 2006, hlm. 102.
  18. ^ Adam 2006, hlm. 102-103.
  19. ^ Adam 2006, hlm. 103.
  20. ^ a b Adam 2006, hlm. 106.
  21. ^ Adam 2006, hlm. 106-107.
  22. ^ Adam 2006, hlm. 107.
  23. ^ Adam 2006, hlm. 108-109 : "Berbagai pola persekongkolan tender tersebut di atas akan lebih mudah dilakukan dalam kegiatan usaha tertentu yang memiliki fasilitas kartel.".
  24. ^ a b Adam 2006, hlm. 108.
  25. ^ Adam 2006, hlm. 108-109.
  26. ^ Adam 2006, hlm. 109.

Daftar Pustaka

sunting
  • Adam, Reiner. Samuel Siahaan, A. M. Tri Anggraini. Persaingan dan Ekonomi Pasar di Indonesia. Jakarta: Friedrich Naumann Stiftung-Indonesia. 2006. ISBN 979-3064-37-4