Kampanye hitam
Artikel ini adalah bagian dari seri Politik |
Kampanye politik |
---|
Keuangan |
Manajemen |
Pesan |
Negatif |
Tokoh kunci |
Portal Politik |
Kampanye hitam adalah sebuah upaya untuk merusak atau mempertanyakan reputasi seseorang, dengan mengeluarkan propaganda negatif. Hal ini dapat diterapkan kepada perorangan atau kelompok.
Target-target umumnya adalah para pejabat publik, politikus, kepala negara, kandidat politik, aktivis dan mantan suami atau istri dari seorang individu tertentu. Istilah tersebut juga diterapkan dalam konteks lainnya seperti tempat kerja.[1], selebriti, dan industri hiburan.
Frase "kampanye hitam" dalam bahasa Inggris (smear campaign) menjadi populer dari sekitar tahun 1936.[2]
Definisi
suntingKampanye hitam adalah upaya yang disengaja dan terencana untuk merusak reputasi, kredibilitas, dan karakter individu atau kelompok. Seperti kampanye negatif, dan fitnah yang biasanya menargetkan pejabat pemerintah, politisi, kandidat politik, dan tokoh masyarakat lainnya. Namun, orang atau kelompok swasta juga dapat menjadi target kampanye hitam yang dilakukan di perusahaan, institusi, sistem hukum, dan kelompok formal lainnya.
Perbuatan yang Mengandung Unsur Kampanye Hitam
suntingPerbuatan yang mengandung unsur kampanye hitam sangat beragam, berikut beberapa perbuatan yang terindikasi mengandung unsur kampanye hitam ;
a. Fitnah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fitnah merupakan perkataan bohong atau tuduhan tanpa dasar kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang. Fitnah sering kali terdiri dari serangan ad hominem dalam bentuk rumor dan distorsi yang tidak dapat diverifikasi, setengah kebenaran, atau bahkan kebohongan; kampanye fitnah sering kali disebarkan oleh majalah gosip. Bahkan ketika fakta-fakta di balik kampanye fitnah terbukti tidak memiliki dasar yang kuat, taktik ini sering kali efektif karena reputasi target sudah tercemar sebelum kebenarannya diketahui.
Fitnah memiliki beberapa unsur-unsur yang terdiri atas :
1. Unsur objektif, terdiri dari :
a. Perbuatan: melakukan pengaduan, dan mengajukan pemberitahuan
b. Tertulis dan dituliskan
c. Objek mengenai seseorang
d. Isinya palsu
e. Tertuju pada penguasa
f. Kehormatan atau nama baiknya terserang
2. Unsur subjektif
Unsur subjektif atau lebih banyak dikenal dengan adanya kesengajaan.
a. Terdapat dua bentuk tingkah laku dalam pengaduan fitnah di antaranya, mengadukan pengaduan atau mengadukan dan mengajukan pemberitahuan atau melaporkan
b. Unsur tertulis dan dituliskan
Unsur tertulis dan dituliskan mengacu pada tindakan pengaduan yang dilakukan oleh seseorang/individu dan kelompok. Secara tertulis, maksudnya adalah pihak pelapor pengadu membuat tulisan berupa surat yang telah ditanda tangani oleh pihak pengadu untuk disampaikan kepada pejabat atau penguasa. Berbeda halnya dengan surat yang dituliskan, mengandung artian pembuat datang menghadap kepada pejabat yang berkuasa, kemudian menyampaikan pengaduan atau pemberitahuannya yang disertai permintaan pada pejabat tersebut supaya isi pengaduan atau pemberitahuannya dapat dituliskan. Namun, inisiatif untuk dituliskannya pengaduan atau pemberitahuan harus berasal dari pembuat pengaduan bukan dari pejabatnya.
c. Pencemaran nama baik
Pencemaran nama baik merupakan tindakan tindakan mencemarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik secara lisan maupun tulisan[3]. Secara lisan, pencemaran nama baik dilakukan dengan adanya pengucapan atau pelafalan kata yang mengandung konteks negatif. Dalam konteks tulisan, pencemaran nama baik lebih banyak ditemukan pada platform tulis, seperti media online, media massa, atau perangkat komunikasi.
d. Perbuatan tidak menyenangkan
Bentuk perbuatan lainnya yaitu perbuatan yang tidak menyenangkan. Mengacu pada pasal 310 KUHP yang berbunyi, barang siapa melawan hukum untuk memaksa orang lain agar melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan menggunakan kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, suatu perbuatan lain maupun perlakuan tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Faktor Pendukung Penegakan Kampanye Hitam
sunting1. Faktor hukumnya sendiri yaitu peraturan perundang-undangan.
2. Faktor penegak hukum yakni pihak-pihak yang membentuk dan menerapkan hukum.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
Lihat :
suntingReferensi
sunting- ^ Jay C. Thomas, Michel Hersen (2002) Handbook of Mental Health in the Workplace
- ^ ngram for smear campaign
- ^ Marasin, Ferlyanto; Koto, Zulkarnein (2024-04-30). "Rungkad Hakekat Penuntutan dalam penjelasan Pasal 132 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP BARU) dan Kegalauan Penyidik/ Penyidik Pembantu Polri". Jurnal Ilmu Kepolisian. 18 (1). doi:10.35879/jik.v18i1.439. ISSN 2621-8410.