Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

kabupaten di Indonesia, di pulau Sumatera


Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) adalah kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kecamatan Muaradua. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan merupakan hasil pemekaran dari wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang diresmikan dengan UU No.37 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003. Kabupaten ini diresmikan pada 16 Januari 2004. Jumlah penduduk kabupaten ini pada pertengahan tahun 2024 sebanyak 422.566 jiwa.[1][3]

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Transkripsi bahasa daerah
 • Komering𞜀𞜔𞜂𞜗𞜁𞜔𞜌𞜕𞜎𞜓𞜖𞜀𞜔𞜏𞜔𞜑𞜕𞜏𞜇𞜗
 • Jawiاوڬن كومريڠ اولو سلتن
Danau Ranau
Lambang resmi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Motto: 
𞜑𞜕𞜎𞜑𞜗𞜑𞜕𞜀𞜗𞜈𞜗𞜉𞜗
Serasan Seandanan
(Bahasa Daya) Seiya sekata, searah setujuan
Peta
Peta
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan di Sumatra
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Peta
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan di Indonesia
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Indonesia)
Koordinat: 4°39′26″S 104°00′24″E / 4.65728°S 104.00659°E / -4.65728; 104.00659
Negara Indonesia
ProvinsiSumatera Selatan
Ibu kotaMuaradua
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kecamatan: 19
  • Kelurahan: 7
  • Desa: 252
Pemerintahan
 • BupatiPopo Ali Martopo
 • Wakil BupatiSholehien Abuasir
 • Sekretaris DaerahM Rahmattullah
Luas
 • Total4,369,25 km2 (1,686,98 sq mi)
Populasi
 (30 Juni 2024)[1]
 • Total422.566
 • Kepadatan97/km2 (250/sq mi)
Demografi
 • Agama
  • 99,35% Islam
  • 0,38% Hindu
  • 0,02% Buddha[1]
 • BahasaIndonesia (resmi), Komering, Kisam, Semende, Ogan
Zona waktuUTC+07:00 (WIB)
Kode BPS
1608 Edit nilai pada Wikidata
Kode area telepon0735
Pelat kendaraanBG xxxx V**
Kode Kemendagri16.09 Edit nilai pada Wikidata
DAURp. 459.577.915.000.- (2013)[2]
Situs webwww.okuselatankab.go.id

Letak Geografis

sunting

Secara geografis, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berada di antara koordinat berikut: 103'022–104'021 Bujur Timur dan 04'014–04'055 Lintang Selatan. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terletak di bagian barat daya ujung selatan wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu, serta memiliki luas wilayah sekira 5.849,89 Km2 atau 549.394 Ha dengan wilayah yang berbukit-bukit dan bergunung-gunung.

Titik tertinggi di kabupaten ini adalah Gunung Pesagi yang memiliki ketinggian 3.221 mdpl dan berbatasan dengan wilayah Lampung. Danau Ranau yang berada di kaki Gunung Seminung terdapat di kabupaten ini yang menjadi batas wilayah secara alamiah antara Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Lampung.[butuh rujukan]

Batas Wilayah

sunting

Berikut merupakan batas-batas wilayah dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan:

Batas wilayah

sunting
Utara Muara Enim, OKU, dan OKU Timur
Timur Way Kanan, Lampung
Selatan Lampung Barat, Lampung
Barat Kaur, Bengkulu dan Pesisir Barat, Lampung

Topografi

sunting

Topografi wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagian besar merupakan dataran tinggi yang membentuk bukit bukit dan gunung gunung. Ketinggian wilayahnya berkisar antara 45 s/d 3.221 mdpl. Titik tertinggi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan adalah Gunung Pesagi di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, dengan ketinggian 3.221 mdpl yang menjadikan gunung tersebut sebagai batas alamiah antara wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan wilayah Provinsi Lampung.

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dialiri oleh dua sungai besar yaitu Sungai Selabung dan Sungai Saka yang bermuara ke Sungai Komering. Selain itu, masih terdapat sekitar 20 sungai dan anak sungai lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Di Kabupaten ini juga terdapat beberapa air terjun dan danau, baik yang besar maupun kecil, sehingga daerah ini merupakan daerah pariwisata potensial di Provinsi Sumatera Selatan. Danau yang terbesar adalah Danau Ranau (Kec. Banding Agung) yang berada di perbatasan dengan Lampung.[butuh rujukan]

Sejarah

sunting

Pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu

sunting

Pasca diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, membuka peluang yang seluas luasnya bagi daerah di Indonesia untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) melalui program pemekaran daerah tak terkecuali di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) saat itu. Sebelum terjadi pemekaran, pembangunan infrastruktur banyak difokuskan di Kota Administratif (Kotif) Baturaja sebagai ibukota Kabupaten OKU.

Hal ini menyebabkan kurangnya pemerataan pembangunan terutama bagi kecamatan - kecamatan yang jauh dari ibukota kabupaten sehingga terkesan semakin tertinggal. Selain itu, jarak tempuh yang cukup jauh ke ibukota kabupaten dirasa cukup menyulitkan bagi masyarakat karena pusat pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain - lain juga berada di ibukota kabupaten sehingga tak jarang membuat masyarakat sampai memilih untuk menginap. Hal ini lah yang menjadi cikal bakal lahirnya latar belakang tuntutan pemekaran kabupaten baru yang dicetuskan oleh masyarakat yang kelak bernama Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan.[butuh rujukan]

Pasca pemilihan Bupati OKU di tahun 2000, barulah terdengar secara masif tentang tuntutan pemekaran kabupaten dari wilayah timur dan selatan Kabupaten OKU. Hal ini pun langsung direspon baik oleh Bupati bersama DPRD Kabupaten OKU yang saat itu mencetuskan rencana pemekaran Kabupaten OKU.

Pada awalnya pemekaran Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan tidak masuk dalam agenda pemerintah pusat mengenai program pemekaran daerah serentak di Provinsi Sumatera Selatan yang dimotori juga oleh Gubernur Sumatera Selatan bersama DPRD Provinsi Sumatera Selatan di tahun 1999 - 2001. Daerah yang akan dimekarkan tersebut antara lain : Kabupaten Bangka Belitung (yang kemudian berubah menjadi sebuah Provinsi), Kabupaten Banyuasin, dan peningkatan status empat Kota Administratif (Kotif) menjadi Kota Prabumulih, Kota Lubuklinggau, Kota Pagar Alam, dan Kota Baturaja. Dengan demikian, ibukota kabupaten OKU direncanakan akan pindah ke wilayah timur (Martapura) atau selatan (Muaradua) sebagai akibat dari Kotif Baturaja sebagai ibukota Kabupaten OKU sebelumnya yang akan naik status menjadi Kota Otonom (Kotamadya).

Namun hal ini sempat menimbulkan polemik karena untuk Kabupaten OKU hanya ada untuk pemekaran Kota Baturaja saja. Hal ini membuat DPRD Kabupaten OKU menolak secara tegas dan menggantikannya dengan pemekaran Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan sesuai dengan tuntutan masyarakat serta mengembalikan status Baturaja untuk dilebur kembali menjadi bagian dari Kabupaten OKU sekaligus menjadi ibukota dengan menghapus status Kotif yang disematkan kepada Baturaja sejak tahun 1982. Hal ini sempat membuat Gubernur Sumatera Selatan tidak setuju sehingga terjadi sebuah perdebatan hingga desakan. Namun pada akhirnya atas nama demi masyarakat Kabupaten OKU, hal tersebut akhirnya disetujui.

Pemekaran Kabupaten OKU menjadi tiga kabupaten didukung oleh Surat Pernyataan Dukungan Tokoh Masyarakat dan Partai Politik Kabupaten OKU serta disetujui DPRD Kabupaten OKU dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor 33 Tahun 2001 tanggal 13 Juli 2001 tentang Persetujuan Terhadap Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten OKU. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor 125/10.A/AK/I/2001 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten OKU. Kemudian di bentuklah PPP - KOS sebagai panitia pembentukan pemekaran Kabupaten OKU Selatan yang diketuai oleh H. Muhtadin Sera'i dan juga dimotori oleh HIKAM (Himpunan Keluarga eks Kewedanaan Muaradua) Lampung.

Pemekaran ini dikukuhkan dengan keluarnya Undang Undang Nomor 37 Tahun 2003 dan diresmikan oleh Gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 16 Januari 2004 di Muaradua (Kabupaten OKU Selatan).

Tujuan pemekaran adalah:

  1. Mempersingkat rentang kendali (span of control) pemerintah, sehingga asas efektivitas dan efisiensi pelaksanaan bidang pemerintahan dapat terwujud.
  2. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tercapai pelayanan dalam rangka Otonomi Daerah secara nyata, luas, dinamis dan bertanggung jawab.
  3. Meningkatkan efektivitas eksploitasi dan pendayagunaan sumber daya alam yang terkandung di daerah untuk kesejahraan masyarakat.
  4. Mempercepat penyebaran dan pemerataan hasil-hasil pembangunan sehingga akan dapat memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat yang merata.
  5. Memperkokoh sistem pertahanan keamanan wilayah yang merupakan bagian integral dari sistem pertahanan dan keamanan nasional.

Dasar Hukum

sunting

Latar Belakang

sunting

Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan besar dalam sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. Salah satu perubahan yang paling mendasar yang dibawa undang-undang tersebut adalah pemberian otonomi yang luas kepada daerah di Indonesia. Hal ini yang mendorong daerah untuk mengembangkan diri menjadi daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Salah satu daerah yang mengikuti trend dan berhasil mengembangkan diri menjadi daerah otonom (kabupaten) adalah Ogan Komering Ulu Selatan. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebelumnya adalah termasuk dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.[butuh rujukan]

Proses dan setelah terbentuknya daerah otonom yang dimaksud dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah tentu saja membawa peubahan besar dalam sistem pemerintahan dan perpolitikan daerah disamping meninggalkan sejarah tersendiri. Perubahan sistem tersebut juga menimbulkan permasalahan baru dalam pelaksanaannya. Tulisan ini mencoba menelaah dan menganalisis perubahan sistem pemerintahan dan perkembangan politik di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebelum dan sesudah terbentuknya kabupaten itu sendiri serta permalahan-permasalahan yang menjadi kendala pelaksanaannya. Hal ini dianggap penting karena perubahan-perubahan tersebut membawa perubahan besar dalam kehidupan sosial masyarakat.[butuh rujukan]

Sejarah

sunting

Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Pembentukan Komite Nasional Indonesia yang diikuti dengan Peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 1947 tentang Pembentukan Daerah Otonom memicu tuntutan agar Afdeling Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Perubahan sistem politik ini juga diikuti dengan perubahan Onder Afdeling yang ada di Ogan Komering Ulu. Perubahan tersebut antara lain:

  1. Onder Afdeling Ogan Ulu yang berkedudukan di Lubuk Batang dipindahkan ke Baturaja.
  2. Onder Afdeling Komering Ulu berkedudukan di Martapura.
  3. Onder Afdeling Muaradua dan Ranau dipindahkan dari Banding Agung Ke Muaradua.

Secara yuridis formal, pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu diawali dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembubaran Negara Bagian Sumatera Selatan (17 Agustus 1950) dan Peraturanan Pemerintah pengganti Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang kemudain diperkuat dengan Ketetapan Gubernur Sumatera Selatan No.GB/100/1950 tanggal 20 maret 1950 tentang Penetapan Batas Daerah kabupaten Ogan Komering Ulu. Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut maka Kabupaten Ogan Komering Ulu resmi terbentuk dengan ibu kota Baturaja dan Muaradua dijadikan Kecamatan di Bawah Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut.

Dikeluarkanhya Undang-udnang Nomor 22 tahun 1999 sebagaiman telah diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatakan tuntutan masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang selama ini dimarginalkan oleh Baturaja untuk membentuk daerah otonom (kabupaten) sendiri yang berhak mengurus rumah tangga sendiri. Aspirasi masyarakat daerah yang disalurkan melalui Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten OKU Selatan dan melalui berbagai demostrasi massa untuk menuntut pembentukan Kabupaten baru akhirnya membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 37 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Baru di Provinsi Sumatera Selatan. Maka, dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut maka secara resmi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terbentuk dengan ibu kotanya Muaradua.[butuh rujukan]

Pemerintahan

sunting

Bupati

sunting
No. Bupati Awal menjabat Akhir menjabat Wakil Bupati
4   Popo Ali Martopo 26 Februari 2021 Petahana   Sholehien Abuasir

Dewan Perwakilan

sunting

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam tiga periode terakhir.

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014–2019[4] 2019–2024[5] 2024–2029
PKB 3   3   4
Gerindra 4   4   4
PDI-P 4   4   3
Golkar 7   4   6
NasDem 4   3   3
PKS 2   3   1
Hanura 3   3   2
Garuda (baru) 0   1
PAN 2   2   3
PBB 3   3   1
Demokrat 3   5   7
Perindo (baru) 2   1
PPP 4   4   4
PKPI 1   0
Jumlah Anggota 40   40   40
Jumlah Partai 12   12   13

Kecamatan

sunting

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan memiliki 19 kecamatan, 7 kelurahan dan 252 desa (dari total 236 kecamatan, 386 kelurahan dan 2.853 desa di seluruh Sumatera Selatan). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 410.303 jiwa dengan luas wilayahnya 5.493,94 km² dan sebaran penduduk 75 jiwa/km².[6][7]

Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, adalah sebagai berikut:

Kode Kemendagri Kecamatan Jumlah
Kelurahan
Jumlah
Desa
Status Daftar
Desa/Kelurahan
16.09.03 Banding Agung 1 21 Desa
Kelurahan
16.09.17 Buana Pemaca 8 Desa
16.09.09 Buay Pemaca 22 Desa
16.09.12 Buay Pematang Ribu Ranau Tengah 1 21 Desa
Kelurahan
16.09.19 Buay Rawan 11 Desa
16.09.07 Buay Runjung 14 Desa
16.09.06 Buay Sandang Aji 16 Desa
16.09.11 Kisam Ilir 9 Desa
16.09.10 Kisam Tinggi 19 Desa
16.09.08 Mekakau Ilir 15 Desa
16.09.01 Muara Dua 5 9 Desa
Kelurahan
16.09.04 Muara Dua Kisam 18 Desa
16.09.02 Pulau Beringin 13 Desa
16.09.14 Runjung Agung 9 Desa
16.09.05 Simpang 7 Desa
16.09.16 Sindang Danau 7 Desa
16.09.15 Sungai Are 9 Desa
16.09.18 Tiga Dihaji 8 Desa
16.09.13 Warkuk Ranau Selatan 16 Desa
TOTAL 7 252

Pranala luar

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ a b c "Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2024" (Visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 16 September 2024. 
  2. ^ "Perpres No. 10 Tahun 2013". 2013-02-04. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-02-14. Diakses tanggal 2013-02-15. 
  3. ^ "Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan dan Jenis Kelamin di Kabupaten OKU Selatan Hasil Sensus Penduduk 2020 (Jiwa), 2020". www.okuselatankab.bps.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-12-30. Diakses tanggal 30 Desember 2021. 
  4. ^ Perolehan Kursi DPRD OKU Selatan 2014-2019
  5. ^ Perolehan Kursi DPRD OKU Selatan 2019-2024
  6. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019. 
  7. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020.