Ijarah al-Khadamat

Ijarah al-Khadamat adalah akad pemindahan hak guna atas manfaat suatu jasa dari pihak pemberi sewa (mu'jir) kepada penerima sewa (musta'jir) dengan mu'jir berkewajiban untuk memberikan ujrah atau biaya sewa kepada musta'jir atau pemberi sewa dalam jangka waktu tertentu tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas jasa tersebut.[1]

Ini adalah sukuk yang diterbitkan menggunakan akad ijarah al-khadamat dengan aset dasar berupa jasa, yaitu jasa layanan haji, Jenis sukuk ini dikategorikan ke dalam jenis sukuk yang merepresentasikan kepemilikan atas jasa yang tersedia di masa yang akan datang.[2]

Obyek ijarah yang dapat berupa manfaat atas barang dan sewa (ijarah al-ain) misalnya sewa rumah dan kendaraan, atau yang obyek transaksinya berupa manfaat atas jasa dan upah (ijarah Al-Khadamat) misalnya, jasa pembantu dan konsultan.

Struktur SBSN Ijarah al-Khadamat memiliki fitur yang sesuai dengan preferensi Pemerintah dalam penerbitan Sukuk Negara seri SDHI. Fitur tersebut antara lain kupon/imbalan yang dapat bersifat tetap, tidak menggunakan BMN sebagai underlying asset, melainkan menggunakan jasa layanan haji sebagai dasar penerbitan, dapat diterbitkan dalam tenor jangka menengah-panjang, dan tidak dapat diperdagangkan.

Keunggulan

sunting

Adanya kesamaan dengan struktur SBSN Ijarah jual dan sewa kembali dalam akad Ijarah juga turut memberikan keunggulan dari sisi efisiensi dan penyusunan dokumen penerbitan.[3]

Referensi

sunting
  1. ^ "Haipedia 2.0". kemenkeupedia.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2022-11-04. 
  2. ^ Andraeny, Dita (2021-06-02). "Corporate Governance and Disclosure of Sharia Compliance: An Insight Based On Aaoifi Standards". JIFA (Journal of Islamic Finance and Accounting). 4 (1): 1–13. doi:10.22515/jifa.v4i1.3475. ISSN 2615-1782. 
  3. ^ Syariah·, Pasar Modal (2016-03-15). "SBSN Ijarah Al-Khadamat (Mengenal Jenis Struktur Sukuk Negara Bagian 2)". Keuangan Syariah (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-11-03.