Indonesia Sustainable Palm Oil

(Dialihkan dari ISPO)

Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) adalah suatu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pertanian dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia dan ikut berpartisipasi dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan. ISPO dibentuk pada tahun 2009 oleh pemerintah Indonesia[1] untuk memastikan bahwa semua pihak pengusaha kelapa sawit memenuhi standar pertanian yang diizinkan. ISPO merupakan standar nasional minyak sawit pertama bagi suatu negara, dan negara lain kini mencoba mempertimbangkan untuk mengimplementasikan standar serupa di antara produsen minyak sawit. Beberapa hal yang diterapkan dalam pembukaan lahan kelapa sawit baru sesuai prinsip ISPO yaitu:[2]

  • Tersedia SOP/ Instruksi atau prosedur teknis pembukaan lahan baru kelapa sawit.
  • Pembukaan lahan dilakukan tanpa bakar dan memperhatikan konservasi lahan.
  • Sebelum pembukaan lahan dilakukan, pelaku usaha wajib melakukan studi kelayakan dan AMDAL.
  • Lahan tidak dapat ditanami dengan kemiringan < 30%, lahan gambut dengan kedalaman < 3 meter dan hamparan lebih dari 70%; lahan adat, sumber air, situs sejarah dan sebagainya tetap dijaga kelestariaanya.
  • Untuk pembukaan lahan gambut hanya dilakukan pada lahan kawasan budidaya dengan ketebalan gambut 3 meter, kematangan saprik (matang) dan hemik (setengah matang) dan di bawah gambut bukan merupakan lapisan pasir kuarsa atau lapisan tanah sulfat asam serta mengatur drainase untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
  • Khusus untuk lahan gambut harus dibangun sistem tata air (water management) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pembuatan sarana jalan, terasering, rorak, penanaman tanaman penutup tanah dalam rangka konservasi lahan.
  • Tersedianya rencana kerja tahunan (RKT) pembukaan lahan baru.
  • Kegiatan pembukaan secara terdokumentasi (dan pernyataan pelaku usaha bahwa pembukaan lahan dilakukan tanpa bahan bakar.)

ISPO dikritik karena tidak melibatkan LSM dan auditor independen. Namun dapat dikatakan lebih baik dibandingkan RSPO karena bersifat mengikat bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Indonesia. Sedangkan RSPO bersifat sukarela.[3] Rosediana Suharto, salah satu dewan eksekutif ISPO menyatakan pemerintah mewajibkan seluruh pemilik perkebunan untuk bersertifikat hingga tahun 2015. Ia juga menyatakan akan meningkatkan jumlah auditor menjadi 2000.[4] Pemerintah pun akan melarang ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) jika perusahaan tidak mengantongi sertifikat ISPO[5] mulai tahun 2014.[6][7]

Meski telah bersifat wajib dan pemerintah Indonesia menargetkan 100 persen perusahaan bersertifikat sebelum 2014 berakhir, namun perusahaan perkebunan sawir pemegang sertifikat ISPO pada bulan April 2014 baru 40 perusahaan dari total 1500.[8]

ISPO tidak hanya mengenai sertifikasi, namun juga dialog berkelanjutan antara pemerintah Indonesia, perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan pihak lainnya yang terkait. Pada bulan Maret 2014, perusahaan pemegang sertifikat ISPO memfokuskan emisi gas rumah kaca sebagai salah satu bahasan utama dalam perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.[9]

Indonesia terus berupaya mempromosikan ISPO di Uni Eropa dan melobi penghapusan diskriminasi minyak sawit dibandingkan dengan minyak nabati lainnya yang diproduksi di dalam Eropa.[10] Uni Eropa menanggapinya dengan mewajibkan eksportir CPO memberikan label RSPO kepada produk CPO-nya.[11] Pemilik lahan sawit di Indonesia yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia berencana melakukan penghentian ekspor ke Eropa karena kewajiban sertifikasi RPSO ini.[12] Namun direktur RSPO Indonesia menyatakan bahwa pemegang sertifikat ISPO akan diberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat RSPO karena keduanya saling melengkapi dalam bisnis kelapa sawit dunia.[11]

Isu negatif CPO Indonesia di daratan Eropa utama menjadikan Indonesia mengalihkan ekspornya ke Turki selama beberapa waktu.[13] Kebutuhan Eropa terhadap minyak nabati masih tinggi sehingga Wakil Menteri Perdagangan Indonesia optimis bahwa minyak sawit Indonesia dapat mendominasi pasar minyak nabati Eropa, dengan syarat diskriminasi terhadap minyak sawit Indonesia dihapuskan.[14]

"Negara yang mewajibkan sertifikasi sustainable palm oil baru Indonesia. Saya mengatakan pada Eropa, kalau mereka menerapkan kebijakan hanya membeli sustainable palm oil, Indonesia adalah yang paling siap karena Indonesia produsen certified sustainable palm oil terbesar di dunia"

Tanggapan

sunting

Laporan CIFOR pada tahun 2017 menyebutkan bahwa ISPO masih belum cukup kredibel secara internasional sebagai suatu standar keberlanjutan industri kelapa sawit. Survei yang dilakukan CIFOR dalam laporannya tersebut juga masih menempatkan ISPO di bawah standar kelapa sawit lainnya seperti Palm Oil Innovation Group (POIG), Sustainable Palm Oil Movement (SPOM), dan RSPO.[15] Salsabila Khairunnisa dari komunitas pemuda Jaga Rimba menyebutkan pada tahun 2020 bahwa tidak ada industri minyak kelapa sawit yang berkelanjutan.[16]

Hingga akhir 2020, sedikitnya sudah ada 750 entitas yang tersertifikasi ISPO namun sebagian besar merupakan perusahaan korporasi swasta dan perusahaan perkebunan milik negara, PTPN, dibandingkan dengan usaha perkebunan independen milik warga.[17]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Certification schemes". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-06-27. Diakses tanggal 10 September 2013. 
  2. ^ "Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dalam Peningkatan Citra Kelapa Sawit Indonesia dalam Perdagangan Internasional]". Diakses tanggal 10 September 2013. [pranala nonaktif permanen]
  3. ^ "The RSPO engine for sustainable palm oil seems to be sputtering". The Jakarta Post. November 11 2013. 
  4. ^ "First oil palm smallholders gain sustainability certificate". The Jakarta Post. November 14 2013. 
  5. ^ "Pemerintah Bakal Larang Ekspor Sawit Tanpa ISPO". Solopos. 13 November 2013. 
  6. ^ "CPO Miliki Senjata ISPO untuk Bungkam Barat". Inilah.com. 18 November 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-12-12. Diakses tanggal 2013-12-08. 
  7. ^ "Tahun Depan, CPO Ilegal Terlarang Diekspor". Kompas. 15 November 2013. 
  8. ^ "Pola Sawit Berkelanjutan". Medan Bisnis Daily. 5 April 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-04-08. Diakses tanggal 2014-04-11. 
  9. ^ "Upaya Industri CPO Kurangi Gas Rumah Kaca". MetroTV News. 24 Maret 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-03-28. Diakses tanggal 2014-03-28. 
  10. ^ "Peran Kelapa Sawit di Indonesia Seperti Boeing di Eropa". OKezone. 25 Maret 2014. 
  11. ^ a b "Eropa Wajibkan Label RSPO Produk Sawit". Medan Bisnis Daily. 25 April 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-10-18. Diakses tanggal 2014-05-01. 
  12. ^ "Pengusaha Ancam Setop Ekspor CPO ke Eropa". Medan Bisnis Daily. 28 April 2014. [pranala nonaktif permanen]
  13. ^ "Mentan Optismitis Turki Dapat Menjadi Mitra Dagang Utama untuk Minyak Sawit". Tribun News. 27 Mei 2014. 
  14. ^ a b "Lewat Sertifikasi, Indonesia Bisa Makin Merajai Pasar Minyak Nabati Uni Eropa". Gatra. 10 Juni 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-06-14. Diakses tanggal 2014-06-13. 
  15. ^ Pirard, R.; Rivoalen, C.; Lawry, S.; Pacheco, P.; Zrust, M. (2017-07-18). "A policy network analysis of the palm oil sector in Indonesia: What sustainability to expect?" (dalam bahasa Inggris). CIFOR. hlm. 35. doi:10.17528/cifor/006528. Diakses tanggal 2021-10-10. 
  16. ^ Taylor, MIchael (2020-12-09). "No such thing as 'sustainable' palm oil, says Indonesian youth activist". The Jakarta Post. Diakses tanggal 2021-10-10. 
  17. ^ Rahman, Dzulfiqar Fathur (2021-06-07). "Palm oil: More than 750 ISPO certificates issued for producers as of last year". The Jakarta Post. Diakses tanggal 2021-10-10. 

Pranala luar

sunting