Hukum tentang hewan di Indonesia
Di Indonesia, hukum tentang hewan mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan kesejahteraan, pelindungan, dan penggunaan hewan dalam berbagai konteks. Hal-hal yang diatur dalam hukum di antaranya penganiayaan hewan, impor dan ekspor hewan, konservasi satwa liar, hingga keamanan pangan produk asal hewan. Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya kesejahteraan hewan, upaya untuk memperkuat dan menegakkan hukum tentang hewan terus didorong oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat sipil di Indonesia.
Definisi
suntingBerikut ini beberapa definisi tentang hewan dan istilah terkait lainnya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama dalam Undang-Undang (UU). Beberapa definisi lain diambil dari Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen).
Istilah | Definisi | Penggunaan |
---|---|---|
Hewan | Binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya | UU 18/2009 jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan |
UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | ||
Satwa | Semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara | UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya |
Satwa liar | Semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia | UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya |
Satwa liar | Semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia | UU 18/2009 jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan |
Satwa liar yang dilindungi | Semua jenis satwa liar baik yang hidup maupun mati serta bagian-bagiannya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi | Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.22/2019 tentang Lembaga Konservasi |
Satwa buru | Jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu | PP 13/1994 tentang Perburuan Satwa Buru |
Hewan peliharaan | Hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu | UU 18/2009 jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan |
Ternak | Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian | UU 18/2009 jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan |
Ternak | Hewan peliharaan yang diperuntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian | UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
Ikan | Segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan | UU 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31/2004 Tentang Perikanan |
UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | ||
Produk hewan | Semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia | UU 18/2009 jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan |
Produk hewan | Semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, pakan, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia | UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan |
Produk ikan | Ikan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah | UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan |
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
suntingDalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, ada sejumlah pasal yang menyebutkan hewan, binatang buas, dan ternak (ternak didefinisikan sebagai semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi).[1] Delik-delik tentang penganiayaan hewan mencakup penganiayaan hewan dan penganiayaan ringan terhadap hewan (Pasal 302), penyiksaan hewan dengan menggunakan hewan secara berlebihan (Pasal 540), penggunaan kuda yang masih amat muda (Pasal 541), serta sabung ayam dan jangkrik (Pasal 544).[2] Selain itu, terdapat pula delik bagi orang yang menghasut hewan, orang yang tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya menyerang orang atau hewan lain, dan orang yang memelihara hewan buas yang berbahaya (Pasal 490),[3][4] serta bagi orang yang membiarkan hewan peliharaannya berjalan-jalan di kebun milik orang lain (Pasal 548).[5][6]
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026, definisi ternak diubah menjadi, "hewan peliharaan yang diperuntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian." Pengaturan tentang ternak atau hewan secara umum dapat diringkas dalam tabel di bawah ini.[7]
Bab | Bagian | Pasal | Substansi |
---|---|---|---|
VIII. Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang, Kesehatan, dan Barang | Keenam. Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan, dan Penganiayaan Hewan | 336 | Pengusikan hewan, pencegahan hewan untuk tidak menyerang orang atau hewan, serta penjagaan dan pemeliharaan hewan buas |
337 | Penganiayaan hewan | ||
338 | Penggunaan hewan di luar kemampuan kodratnya, pemberian bahan atau obat yang membahayakan kesehatan hewan, dan pemanfaatan bagian tubuh hewan untuk tujuan yang tidak patut | ||
Ketujuh. Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum | 339 | Pembiaran hewan dan ternak tanpa penjagaan seperlunya di jalan umum | |
340 | Pemasangan perangkap untuk binatang buas yang dapat membahayakan orang | ||
Kedelapan. Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan | 344 | Penjualan atau pendistribusian air susu hewan sakit atau yang dapat merugikan kesehatan atau daging hewan yang dipotong karena sakit atau mati bukan karena disembelih | |
IX. Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan | Ketiga. Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak | 370 | Penggunaan surat jalan yang diberikan untuk ternak lain dalam pengangkutan ternak |
XIII. Tindak Pidana Pemalsuan Surat | Ketiga. Pemalsuan terhadap Surat Keterangan | 399 | Pembuatan secara tidak benar atau pemalsuan surat pengantar bagi hewan atau ternak |
XXIV. Tindak Pidana Pencurian | – | 477 | Pencurian ternak yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang |
Peternakan dan kesehatan hewan
suntingUrusan peternakan dan kesehatan hewan mulai diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan.[8] Beberapa aturan turunannya antara lain PP Nomor 17 Tahun 1973 tentang Pembuatan, Persediaan, Peredaran, dan Pemakaian Vaksin, Sera dan Bahan-Bahan Diagnostika Biologis untuk Hewan;[9] PP Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan;[10] PP Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan;[11] serta PP Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan.[12]
Setelah berlaku selama 42 tahun, UU Nomor 6 Tahun 1967 lantas dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.[13] Seiring berjalannya waktu, UU ini kemudian dua kali mengalami uji materiil, yaitu pada tahun 2009 dan 2011. Mahkamah Konstitusi lalu mengeluarkan Putusan Nomor 137/PUU-VII/2009 dan Putusan Nomor 2/PUU-IX/2011 terhadap setiap uji materiil tersebut. Pada tahun 2014, terbit UU Nomor 41 Tahun 2014 yang mengubah sebagian isi UU Nomor 18 Tahun 2009,[14] yang kemudian juga menjalani uji materiil pada tahun 2015 dan MK mengeluarkan Putusan Nomor 129/PUU-XIII/2015 atas uji materiil ini. Pada tahun 2020, beberapa pasal dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan diubah lagi oleh UU Cipta Kerja.
Berikut ini beberapa PP yang dibuat untuk menjalankan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Nomor dan Tahun | Materi |
---|---|
PP No. 48 Tahun 2011 | Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak |
PP No. 41 Tahun 2012 | Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan |
PP No. 95 Tahun 2012 | Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan |
PP No. 6 Tahun 2013 | Pemberdayaan Peternak |
PP No. 47 Tahun 2014 | Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan |
PP No. 4 Tahun 2016 | Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan |
PP No. 11 Tahun 2022 | |
PP No. 3 Tahun 2017 | Otoritas Veteriner |
PP No. 34 Tahun 2024 | |
PP No. 69 Tahun 2019 | Pulau Karantina |
PP No. 26 Tahun 2021 | Penyelenggaraan Bidang Pertanian |
Perikanan
suntingUrusan perikanan pada mulanya diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.[15] Pada tahun 2004, UU tersebut dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 31 Tahun 2004,[16] yang kemudian sebagian isinya diubah lagi oleh UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Cipta Kerja.[17] Beberapa PP yang dibuat untuk menjalankan UU Perikanan dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Nomor dan Tahun | Materi |
---|---|
PP No. 54 Tahun 2002 | Usaha Perikanan |
PP No. 60 Tahun 2007 | Konservasi Sumber Daya Ikan |
PP No. 30 Tahun 2008 | Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan |
PP No. 62 Tahun 2014 | Penyelenggaraan Pendidikan Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan |
PP No. 50 Tahun 2015 | Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil |
PP No. 57 Tahun 2015 | Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan |
PP No. 28 Tahun 2017 | Pembudidayaan Ikan |
PP No. 27 Tahun 2021 | Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan |
PP No. 11 Tahun 2023 | Penangkapan Ikan Terukur |
Konservasi satwa liar
suntingDasar hukum utama konservasi satwa liar adalah UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE),[18] yang saat ini beberapa pasalnya telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024.[19] Di dalamnya terdapat pengaturan tentang satwa dilindungi di Indonesia. Beberapa PP yang dibuat untuk menjalankan UU KSDAE dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Nomor dan Tahun | Materi |
---|---|
PP No. 13 Tahun 1994 | Perburuan Taman Buru |
PP No. 7 Tahun 1999 | Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa |
PP No. 8 Tahun 1999 | Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar |
PP No. 36 Tahun 2010 | Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Marga Satwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam |
PP No. 28 Tahun 2011 | Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam |
PP No. 108 Tahun 2015 | |
PP No. 23 Tahun 2021 | Penyelenggaraan Bidang Kehutanan |
Karantina hewan dan ikan
suntingPelaksanaan karantina terhadap hewan dan ikan mulai diatur dalam UU melalui UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,[20] dengan PP Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan dan PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan sebagai aturan turunannya.[21][22] Pemerintah lalu menerbitkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk mencabut dan menggantikan UU Nomor 16 Tahun 1992,[23] serta PP Nomor 29 Tahun 2023 untuk mencabut dan menggantikan PP Nomor 82 Tahun 2000 dan PP Nomor 15 Tahun 2002.[24]
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana". JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia. Diakses tanggal 8 Mei 2024.
- ^ Pinontoan, Jeremia (2021). "Penganiayaan Hewan (Pasal 302, 540, 541, 544 KUHP) sebagai Delik terhadap Perasaan Kepatutan". Lex Administratum. 9 (4): 215–225. ISSN 2337-6074.
- ^ Sekeon, Zefanya Yosua (2022). "Tindak Pidana Berkenaan dengan Penghasutan Hewan dan Pemeliharaan Hewan Berbahaya Menurut Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana". Lex Administratum. 10 (6). ISSN 2337-6074.
- ^ Pramesti, Tri Jata Ayu (7 Juli 2018). "Hukumnya Jika Memerintahkan Hewan Peliharaan Menyerang Orang Lain". Hukum Online. Diakses tanggal 8 Mei 2024.
- ^ "Pemilik Bisa Didenda karena Unggas Peliharaan". Hukum Online. 7 Juni 2013. Diakses tanggal 8 Mei 2024.
- ^ Hasanah, Sovia (7 Juli 2018). "Sapi Merusak Tanaman di Lahan yang Dipasang Papan Larangan Masuk". Hukum Online. Diakses tanggal 8 Mei 2024.
- ^ Pemerintah Indonesia (2023), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Sekretariat Negara
- ^ Pemerintah Indonesia (8 Juli 1967), Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, Jakarta
- ^ Pemerintah Indonesia (4 April 1973), Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973 tentang Pembuatan, Persediaan, Peredaran, dan Pemakaian Vaksin, Sera dan Bahan-Bahan Diagnostika Biologis untuk Hewan, Jakarta: Sekretariat Negara
- ^ Pemerintah Indonesia (16 Maret 1977), Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan, Jakarta: Sekretariat Negara
- ^ Pemerintah Indonesia (16 Maret 1977), Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan, Jakarta: Sekretariat Negara
- ^ Pemerintah Indonesia (24 Desember 1992), Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan, Jakarta: Sekretariat Negara
- ^ Pemerintah Indonesia (4 Juni 2009), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Jakarta: Sekretariat Negara
- ^ Pemerintah Indonesia (17 Oktober 2014), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Jakarta: Sekretariat Negara
- ^ Pemerintah Indonesia (19 Juni 1985), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, Jakarta: Sekretariat Negara
- ^ Pemerintah Indonesia (6 Oktober 2004), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Jakarta: Sekretariat Negara
- ^ Pemerintah Indonesia (29 Oktober 2009), Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Jakarta: Sekretariat Negara
- ^ Pemerintah Indonesia (10 Agustus 1990), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Jakarta: Sekretariat Negara
- ^ Pemerintah Indonesia (7 Agustus 2024), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jakarta: Sekretariat Negara
- ^ Pemerintah Indonesia (8 Juni 1992), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Jakarta: Sekretariat Negara
- ^ Pemerintah Indonesia (19 September 2000), Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, Jakarta: Sekretariat Negara
- ^ Pemerintah Indonesia (23 April 2002), Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan, Jakarta: Sekretariat Negara
- ^ Pemerintah Indonesia (18 Oktober 2019), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Jakarta: Sekretariat Negara
- ^ Pemerintah Indonesia (6 Juni 2023), Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Jakarta: Sekretariat Negara