First Travel
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
First Travel adalah perusahaan kedok untuk praktik skema Ponzi dan pencucian uang dengan dalih bisnis travel umrah murah. Perusahaan ini beroperasi sejak 2011, didirikan oleh Andika Surachman beserta istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan digunakan untuk menipu calon jemaah umrah.[1]
Perusahaan swasta | |
Industri | Biro Perjalanan Umrah |
Genre | Biro umrah |
Nasib | Dicabut izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai biro umrah resmi |
Didirikan | 2011 |
Pendiri | Anniesa Hasibuan |
Ditutup | 2018 (?) |
Total aset | Rp905.000.000.000,00 (aset sudah dibalikkan ke korban penipuan)[1][2] |
Pemilik |
Pidana
suntingAkibat penipuan ini, direktur utama First Travel, Andika Surachman dipenjara 20 Tahun, sementara itu Anniesa Hasibuan, dihukum penjara 18 tahun.[1] Keduanya didenda sebesar Rp10 miliar.[1] Direktur keuangan sekaligus komisaris, Siti Nuraida Hasibuan dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.[1]
Awal pendirian
suntingUsaha ini didirikan oleh pasangan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Awalnya beroperasi sebagai agen wisata. Sebelumnya, Andika Surachman adalah pramuniaga di sebuah minimarket. Sambil meneruskan pekerjaannya, ia melanjutkan pendidikan tinggi hingga lulus 2004. Usai menikah, ia menjadi karyawan magang di sebuah bank swasta.
Referensi
sunting- ^ a b c d e First Travel, Awal Berdiri, Lakukan Penipuan hingga Akhirnya Tumbang Diarsipkan 2022-08-02 di Wayback Machine., Kompas.com. Akses: 13 Februari 2023.
- ^ Media, Kompas Cyber (2023-02-07). "MA Perintahkan Aset Korban First Travel Dikembalikan, Jaksa Agung: Perlu Proses Panjang". KOMPAS.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-05-08. Diakses tanggal 2023-05-07.