Djokosoetono (5 Desember 1903 – 6 September 1965) adalah seorang pakar hukum dan ilmu negara yang menjadi pelopor pendirian beberapa intitusi hukum di Indonesia. Pemikiran-pemikirannya berkaitan dengan negara hukum demokratis dan tipe negara hukum.[1]

Djokosoetono
Lahir(1903-12-05)5 Desember 1903
Kota Surakarta, Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Hindia Belanda
Meninggal6 September 1965(1965-09-06) (umur 61)
Jakarta, Indonesia
KebangsaanIndonesia
PekerjaanPraktisi hukum
Dikenal atasMendirikan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dan Akademi Hukum Militer

Riwayat Hidup

sunting

Djokosoetono lahir di Surakarta pada tanggal 5 Desember 1903. Ia menamatkan sekolah di AMS B Yogyakarta dan meraih gelar sarjana hukum pada tahun 1938. Ia merupakan pendiri Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian dan pencetus konsep Tribrata. Semasa hidupnya, Djokosoetono merupakan salah satu pelopor pendirian Universitas Indonesia dan pernah menjabat sebagai dekan pertama Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat di universitas tersebut.[1][2]

Selain itu, ia menjadi perintis pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmiah dalam mengajar ilmu hukum. Djokosoetono wafat pada tanggal 6 September 1965.[1]

Kehidupan pribadi

sunting

Djokosoetono menikah dengan Mutiara Siti Fatimah dan dikaruniai tiga orang anak: Purnomo Prawiro, Chandra Suharto, dan Mintarsih. Setelah Djokosoetono wafat, keluarga ini menjalankan bisnis transportasi Bluebird.[3]

Referensi

sunting
  1. ^ a b c Aning S., Floriberta (2005). 100 Tokoh yang Mengubah Indonesia: Biografi Singkat Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah Indonesia di Abad 20 (PDF). Yogyakarta: Penerbit Narasi. hlm. 67–68. ISBN 979-7564-75-4. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-09-26. Diakses tanggal 2021-06-11. 
  2. ^ Orang Indonesia jang terkemoeka di Djawa. Gunseikanbu. 1944. 
  3. ^ Endah, A. (2012). Sang Burung Biru: Perjalanan Inspiratif Blue Bird Group. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. ISBN 9789792284980.